• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 27 Juli 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Mencuri 401 Kartu ATM Milik Nasabah Koperasi, ‘Ninja’ di Kabupaten Bandung Diringkus 

Editor
Jumat, 06 September 2024 - 04:50
Pencuri maling

Ilustrasi pelaku pencurian ala 'ninja'.(Foto:Istimewa)

SATUJABAR, BANDUNG – Aksi pencurian sebanyak 401 kartu ATM (anjungan tunai mandiri) milik nasabah koperasi swasta oleh seorang ‘ninja’ di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terekam kamera pengawas, CCTV.
Pelaku pencurian yang diketahui sebagai mantan karyawan koperasi tersebut, berhasil diringkus polisi.
Sebanyak 410 kartu ATM (anjungan tunai mandiri) yang dicuri seorang ‘ninja’, merupakan milik nasabah sebuah koperasi swasta di Kampung Tablong, Desa Sukamukti, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.
Aksi pencurian yang terjadi, Kamis (05/09/2024), terekam kamera pengawas, CCTV. Pelaku mengenakan penutup wajah ala ‘ninja’, menyelinap masuk ke kantor koperasi, sekitar pukul 09.15 WIB.
“Benar, kejadiannya kemarin (Kamis), sekitar jam 09.15. Berawal saat salah seorang karyawan koperasi mendapatkan laci admin sudah dalam keadaan terbuka, dan kartu ATM milik nasabah hilang,” ujar Kapolsek Majalaya, Kompol Aep Suhendi, kepada wartawan, Jum’at (06/09/2024).
Aep menjelaskan, kartu ATM milik nasabah sebanyak 401 buah digondol pelaku berinisial AP. Pelaku berusia 32 tahun yang beraksi ala ‘ninja’ tersebut, berhasil diringkus setelah aksinya terekam CCTV.
Pelaku bisa masuk ke kantor koperasi dengan memanjat ke lantai dua, kemudian memecahkan kaca jendela. Pelaku lalu turun ke lantai satu dan membongkar laci tempat menyimpan ratusan kartu ATM milik nasabah.

Mantan Karyawan

Dari 401 kartu ATM yang digondol, pelaku sempat mencairkan uang hingga total sebesar Rp. 28 juta.
Kartu ATM bisa dengan mudah ditarik tunai oleh pelaku karena nomor PIN-nya masih tertempel pada setiap kartu ATM.
Berkat rekaman CCTV, pelaku bisa diidentifikasi. Pelaku diketahui sebagai mantan karyawan koperasi tersebut, yang berhasil diamankan di kediamannya di wilayah Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.
Pelaku kini harus mendekam di tahanan Markas Polsek (Mapolsek) Majalaya, Polresta Bandung, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku akan dijerat Pasat 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Tags: polda jabarPolresta BandungPolsek Majalaya

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.