• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 20 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Diduga Cabuli 2 Anak Majikannya, ART di Kota Bandung Ditangkap

Editor
Rabu, 04 September 2024 - 07:00
Ilustrasi hentikan kekerasan seksual.(Foto:Istimewa)

Ilustrasi hentikan kekerasan seksual.(Foto:Istimewa)

SATUJABAR, BANDUNG – Seorang asisten rumah tangga (ART) di Kota Bandung, Jawa Barat, dilaporkan telah mencabuli dua anak pria majikannya. Polisi turun tangan setelah menerima laporan, dengan mengamankan ART tersebut.

Dugaan pencabulan dilakukan pria berinisial AF, berusia 44 tahun, terhadap dua anak pria majikannya, kakak-beradik berusia 11 dan 7 tahun. Pelaku langsung diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung, setelah dilaporkan orangtua.

RelatedPosts

Wisatawan Tenggelam di Pantai Pasir Putih Sukabumi, Ayah Tewas Anak Hilang

Jet Bisnis Dassault Falcon 10X Sukses Terbang Perdana

Aniaya Nasabah Koperasi, 2 Penagih Utang di Sumedang Dihakimi Massa

Wakasatreskrim Polrestabes Bandung, AKP Siska Arina, mengatakan, dugaan perbuatan cabul dilakukan pelaku di rumah korban di wilayah Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung.

“Korban bercerita kepada orangtuanya telah diperlakukan pelaku dengan cara dipeluk dan dipegang-pegang bagian kemaluannya. Itu sering dilakukan, tidak hanya satu kali,” ujar Siska kepada wartawan, di Markas Polrestabes (Mapolrestabes) Bandung, Rabu (04/9/2024).

Kejadian terakhir, pada Jumat 23 Agustus 2024 lalu. Orangtua korban kemudian melaporkan pelaku ke Mapolrestabes Bandung, meminta kasus yang menimpa kedua anaknya diusut dan pelaku segera diamankan dan ditahan.

Pelaku dijerat Pasal 82 junto 76 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, tentang Penerapan Perpu Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam hukumannya pidana paling singkat yaitu 5 tahun hingga paling lama 15 tahun kurungan penjara, serta denda hingga Rp. 5 miliar.

Tags: Kapolrestabes Bandungpolrestabes bandung

Related Posts

Ilustrasi korban tenggelam.(Foto:Istimewa).

Wisatawan Tenggelam di Pantai Pasir Putih Sukabumi, Ayah Tewas Anak Hilang

Editor
20 Juni 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Ayah dan anak tenggelam saat berenang di Pantai Pasir Putih, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Ayah ditemukan tewas, sedangkan anaknya...

Pesawat terbaru dari Dassault Aviation, Falcon 10X, telah sukses menyelesaikan penerbangan pertamanya.(Foto: Istimewa/Dassault Aviation)

Jet Bisnis Dassault Falcon 10X Sukses Terbang Perdana

Editor
20 Juni 2026

SAINT-CLOUD, PRANCIS - Pesawat terbaru dari Dassault Aviation, Falcon 10X, telah sukses menyelesaikan penerbangan pertamanya. Keberhasilan ini menunjukkan kesiapan program...

Ilustrasi debt collector.(Foto:Istimewa).

Aniaya Nasabah Koperasi, 2 Penagih Utang di Sumedang Dihakimi Massa

Editor
20 Juni 2026

SATUJABAR, SUMEDANG--Dua orang debt collector, atau penagih utang, di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menjadi 'bulan-bulanan' setelah menganiaya nasabahnya. Kedua penagih...

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan tarif tenaga listrik untuk triwulan III tahun 2024 tidak naik.

PLN: Sistem Kelistrikan Jawa Tetap Terkendali

Editor
20 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT PLN (Persero) menyampaikan bahwa sistem kelistrikan Jawa saat ini beroperasi dan terkendali secara baik. Namun demikian,...

Sekretaris Kementerian Pariwisata, Bayu Aji Bersama jajaran berfoto bersama dengan panitia dan delegasi lai saat dalam Global Muslim Travel Index (GMTI) Awards 2026, di Balestier Ballroom, Aloft Singapore Novena, Kamis (18/6/2026).(Foto: Kemenpar)

Alhamdulillah! Indonesia Peringkat 2 Destinasi Wisata Ramah Muslim Terbaik Dunia

Editor
20 Juni 2026

SATUJABAR, SINGAPURA - Indonesia kembali mencatatkan prestasi di tingkat global dengan meraih peringkat kedua sebagai destinasi wisata ramah muslim atau...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Sabtu 20/6/2026 Antam Rp 2.668.000 Per Gram

Editor
20 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 20/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.668.000 per gram...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.