SATUJABAR, BANDUNG – Kasus pembacokan yang mengakibatkan kematian seorang pelajar oleh sesama pelajar, menyita perhatian serius Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi, Jawa Barat. Polres Sukabumi mengumpulkan dua kelompok pelajar sekolah menengah pertama (SMP) berseteru dari beda sekolah tersebut, serta memanggil kedua orangtuanya
Tindakan yang dilakukan Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, dengan mengumpulkan dua kelompok pelajar berseteru dari beda sekolah, serta memanggil kedua orangtuanya, menyusul kasus pembacokan yang mengakibatkan kematian seorang pelajar oleh sesama pelajar sekolah menengah pertama (SMP), sebagai peristiwa tragis, sekaligus memilukan.
Dua kelompok pelajar berseteru dikumpulkan di Markas Polres (Mapolres) Sukabumi. Mereka dikumpulkan bersama kedua orangtuanya. Kapolres Sukabumi AKBP Samian, hadir langsung didampingi Wakapolres, Kompol Rizka Fadhila, serta Kasatreskrim, AKP Ali Jupri.
“Para pelajar yang dikumpulkan sebelumnya telah menjalani pemeriksaan penyidik, namun mereka tidak terlibat langsung dalam perkara pidana (kasus pembacokan menewaskan pelajar berinisial GP). Mereka dikumpulkan dengan sengaja memanggil kedua orangtuanya, untuk diberikan pembinaan, pengarahan, nasehat, sekaligus peringatan,” ujar Samian, kepada wartawan, Sabtu (31/8/2024).
Samian mengatakan, orang tuanya sengaja dipanggil, untuk diberikan pemahaman dan diminta bisa menasehati, menjaga, serta mengawasi anak-anaknya. Jika memang tidak bisa membuat prestasi, minimal tidak membuat masalah, yang bisa merugikan orang lain, dirinya, dan menjadi beban buat orangtua.
Pelajar Menangis
Saat mendapat pengarahan dan nasehat, para pelajar menangis. Rasa penyesalan ikut-ikutan berseteru yang bisa berurusan dengan masalah hukum, ditandai dengan memeluk dan sungkem kepada orang tuanya sebagai permintaan maaf, jera, serta berjanji.
Samian menyebutkan, selain pelajar dan orangtua, Polres Sukabumi juga telah memanggil pihak sekolah. Upaya menjalin sinergi dengan kepolisian dan memberikan pengarahan, agar bisa mengawasi, meningkatkan disiplin, sekaligus menjadi teman curhat bagi anak-anak didiknya agar tidak membuat masalah hukum di luar sekolah, seperti terlibat tindak kekerasan dan tawuran.
Pelajar Jadi Tersangka
Dalam kasus pembacokan sesama pelajar yang menewaskan korban berinisial GP, berusia 15 tahun, dua orang pelajar di Sukabumi, telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua pelajar tersebut dilakukan penahanan, yang proses hukumnya akan diarahkan menggunakan sistem peradilan anak.
Kedua pelajar yang telah ditetapkan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi, berusia 14 dan 15 tahun. Kedua tersangka telah mengakibatkan korban sesama pelajar berinsial GP, tewas setelah menderita luka bacokan.
Berawal di Medsos
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menjelaskan, dalam perkara yang ditanganinya, korban merupakan anak dibawah umur (ABH). Sehingga atas perkara tersebut, memberlakukan Pasal 80 ayat 1, ayat 3, junto Pasal 76, Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.
“Selain korban, tersangkanya juga ABH (anak dibawah umur) berstatus pelajar (SMP). Sehingga, proses hukum diarahkan dengan sistem peradilan anak, sesuai Undang-Undang anomor 11 tahun 2012,” ungkap Samian menjelaskan.
Samian menyebutkan, berdasarkan hasil pendalaman, motifnya karena ketersinggungan tersangka terhadap korban di media sosial (medsos). Kedua tersangka terlibat dalam aksi pembacokan saat bertemu korban dalam perjalanan pulang sekolah bersama teman-temannya.
Jangan Terulang
Samian berharap, kejadian tersebut menjadi pelajar berharga agar tidak terulang kembali, terutama di wilayah hukumnya. Bagaimana tidak, anak yang seharusnya masih menjalani pendidikan di bangku sekolah, harus kehilangan nyawa di tangan sesama pelajar.
“Ini tentu tragis dan sangat memilukan, di mana tersangkanya ABH (anak di bawah umur), dan yang menjadi korban juga seorang ABH. Sebuah pelajaran berharga, sehingga kami tekankan kepada masyarakat dan orangtua jangan sampai terulang. Mari sama-sama jaga anak-anak kita, adik-adik kita semua, pulang sekolah tepat waktu, pulang ke rumah tidak nongkrong yang tidak penting,” pinta Samian
Pulang Sekolah
Kasus pembacokan yang menewaskan pelajar kelas 3 SMP, berinisial GP tersebut, terjadi di Kampung Cicewol, Desa Mekarsari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (28/08/20254), sekitar pukul 14.30 WIB.
Pelajar berusia 15 tahun tersebut, dibacok oleh sesama pelajar dalam perjalanan pulang sekolah. Saat kejadian, korban sedang berjalan kaki bersama teman-teman sekolahnya.
Korban yang saat itu tiba-tiba dikejar oleh kedua pelaku. Pada saat berusaha berlari, korban terjatuh dan langsung dibacok di bagian punggung kiri.
Korban banyak mengeluarkan darah akibat luka bacokan cukup parah. Nyawa korban tidak bisa diselamatkan dalam perjalanan dibawa menuju rumah sakit.