• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 28 Juli 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kabupaten Kuningan Tetapkan 13 Obyek Cagar Budaya Baru

Editor
Sabtu, 31 Agustus 2024 - 04:07
Kabupaten Kuningan Tetapkan 13 Obyek Cagar Budaya Baru

Kabupaten Kuningan Tetapkan 13 Obyek Cagar Budaya Baru.(FOTO: Humas Pemkab Kuningan)

BANDUNG – Sebagai upaya untuk melestarikan kekayaan budaya dan memberikan penghargaan terhadap warisan sejarah Kabupaten Kuningan, Penjabat Bupati Kuningan Iip Hidajat secara resmi menetapkan 13 Obyek Cagar Budaya (OCB) baru pada Jumat (30/08/2024).

Penetapan ini dilakukan melalui penandatanganan prasasti yang berlangsung di Aula SMP Negeri 1 Kuningan.

Penetapan ke-13 Obyek Cagar Budaya tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Kuningan Nomor 400.6.2/KPTS.976-DISDIKBUD/2024. Proses penetapan ini melibatkan 11 tim ahli cagar budaya (TACB) yang telah melakukan penelitian mendalam, baik secara teoritis akademis maupun teknis.

Iip Hidajat menyampaikan apresiasi kepada tim ahli dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kuningan yang telah berkontribusi dalam proses penetapan ini.

“Terima kasih kepada para tim ahli dan Disdikbud Kuningan. Berkat kerja keras mereka, keinginan kita untuk melestarikan cagar budaya kini dapat terwujud,” ujarnya dalam sambutannya dikutip dari situs Pemkab Kuningan.

Dijelaskan oleh Dr. Iip, sebelumnya Kabupaten Kuningan hanya memiliki 3 Obyek Cagar Budaya. Dengan penetapan 13 Obyek Cagar Budaya baru, totalnya kini mencapai 16.

“Penetapan ini akan mempermudah akses bantuan untuk pengelolaan obyek-obyek tersebut, sehingga dapat dilakukan secara maksimal. Ini adalah bagian dari upaya kita untuk menjaga warisan heritage Kabupaten Kuningan yang sudah berusia ratusan tahun,” tambahnya.

Dr. Iip juga mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan kunjungan ke seluruh 13 Obyek Cagar Budaya tersebut. “Saya telah mengunjungi semuanya, mulai dari Punden Berundak Hulu Lingga Sagarahiyang, Situs Batu Naga, hingga Gedung Graha Wangi. Awalnya, saya tidak menyadari keberadaan Gedung Graha Wangi, namun setelah diperiksa, kondisinya sempat mengkhawatirkan. Kini, setelah dilakukan perbaikan, kondisinya sudah rapi dan bersih serta dapat digunakan untuk kegiatan positif,” ungkapnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, U. Kusmana menjelaskan bahwa 13 Obyek Cagar Budaya yang baru ditetapkan.

Rincian Obyek Cagar Budaya

  1. Lingga Cikahuripan
  2. Pendopo Kabupaten Kuningan
  3. Makam Arya Kamuning
  4. Pasarean Dipati Ewangga (Pangeran Arya Adipati Ewangga)
  5. Paseban Tri Panca Tunggal Cigugur
  6. Punden Berundak Hulu Lingga
  7. SMP Negeri 1 Kuningan
  8. Arca Nandi
  9. Lingga Yoni
  10. Situs Batu Naga
  11. Gedung Graha Wangi
  12. Gedung Syahrir
  13. Eks Kewedanaan Ciawigebang

Penetapan ini diharapkan dapat meningkatkan upaya pelestarian dan pemanfaatan cagar budaya di Kabupaten Kuningan, serta mendukung pengembangan pariwisata dan pendidikan sejarah di daerah tersebut.

Tags: Kabupaten Kuningan

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.