BANDUNG – Menanggapi berita yang beredar di masyarakat, dapat diinformasikan bahwa telah terjadi pelanggaran etika yang melibatkan oknum karyawan PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Berdasarkan pelanggaran tersebut, BEI telah melakukan tindakan disiplin yang sesuai dengan prosedur serta kebijakan yang berlaku.
Menurut siaran pers, BEI berkomitmen memenuhi prinsip Good Corporate Governance melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) melalui implementasi ISO 37001:2016.
Seluruh karyawan BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun (termasuk namun tidak terbatas pada uang, makanan, barang dan/atau jasa) atas layanan atau transaksi yang dilakukan BEI dengan pihak ketiga.
Apabila mengetahui tindakan pelanggaran terkait dengan SMAP, maka dapat dilaporkan melalui saluran Whistleblowing System – Letter to IDX pada tautan berikut https://wbs.idx.co.id/.
Gratifikasi Listing
Seperti diberitakan diduga telah terjadi praktik suap proses pencatatan saham perdana atau initial public offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia oleh oknum BEI.
Perusahaan menyatakan sudah mengambil tindakan tegas berdasarkan peraturan yang berlaku.








