• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 9 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Civitas Akademika IPOL Unpad: Lindungi Konstitusi dan Demokrasi

Editor
Kamis, 22 Agustus 2024 - 05:08
rusia

DPR RI

BANDUNG – Seiring dengan menjelang Pemilu 2024, situasi politik Indonesia semakin menunjukkan pertarungan kuasa elit yang merongrong prinsip-prinsip demokrasi.

Aturan hukum yang seharusnya menjadi pilar demokrasi kini menjadi arena perebutan untuk melegitimasi ambisi kekuasaan yang tidak sesuai dengan kepentingan publik.

Terbitnya regulasi terkait penyelenggaraan Pilkada 2024 yang saling bertentangan telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengganggu rasa keadilan masyarakat.

Menurut siaran pers yang diterima, kalangan civitas akademika Departeman Ilmu Politik Fisip Unpad sangat prihatin dengan pembangkangan konstitusi yang dilakukan oleh sebagian elit di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang telah mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024 yang bersifat final dan mengikat.

“Sikap kenegarawanan sangat diperlukan dari para wakil rakyat untuk menjaga konstitusi dan demokrasi yang diperjuangkan oleh para pendiri negara,” menurut siaran pers itu.

Perubahan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah tidak hanya menunjukkan pembangkangan terhadap konstitusi, tetapi juga mengindikasikan adanya praktik manipulasi aturan pemilu untuk kepentingan partisan atau kelompok tertentu.

Proses perubahan yang dilakukan secara tergesa-gesa juga mengabaikan partisipasi publik yang berarti dalam pembentukan undang-undang.

Dalam semangat kemerdekaan Indonesia, kami mengajak semua pihak yang peduli akan keberlanjutan demokrasi di Indonesia untuk:

  1. Mendorong Presiden dan DPR agar mengambil keputusan bijak terkait penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dengan berpegang pada konstitusi dan menghindari pembangkangan konstitusi.
  2. Meminta KPU segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 untuk mewujudkan prinsip kedaulatan rakyat, kontestasi yang setara, dan partisipasi bebas dalam demokrasi.
  3. Mengawal penyelenggaraan Pilkada 2024 sesuai dengan aturan konstitusi.
  4. Mendorong publik untuk berpartisipasi aktif dalam menggunakan hak konstitusional mereka sebagai warga dengan bertanggung jawab dalam menentukan pilihan dalam Pilkada 2024.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi politik dan demokrasi yang sedang berkembang di Indonesia saat ini.

Tags: Unpad

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.