• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 20 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Terbitkan Permendag Baru untuk Dorong Pasokan Minyakita

Editor
Sabtu, 17 Agustus 2024 - 08:02
Stok Kebutuhan Pokok di Kota Bandung Minyak goreng

Kebutuhan pokok (FOTO: Humas Kota Bandung)

BANDUNG – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengumumkan penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 mengenai Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Permendag ini mengubah skema domestic market obligation (DMO) dari minyak goreng curah atau kemasan menjadi hanya dalam bentuk Minyakita. Peraturan ini mulai berlaku pada 14 Agustus 2024.

RelatedPosts

Harga Emas Batangan Antam Senin 20/4/2026 Rp 2.840.000 Per Gram

Jelang Kurban 2026, Pemkot Siapkan Sistem Kurban Sehat dan Halal

Pemkot Bandung Terus Garuk Parkir Liar, Puluhan Kendaraan Ditertibkan

Menurut Mendag Zulkifli Hasan, penerbitan Permendag ini bertujuan untuk meningkatkan pasokan MINYAKITA dan menjaga stabilitas harga minyak goreng serta pengendalian inflasi. MINYAKITA kini menjadi pilihan utama bagi masyarakat selain minyak goreng dengan merek premium.

“Melalui Permendag 18 Tahun 2024, kami mengubah bentuk DMO dari minyak goreng curah atau kemasan menjadi hanya Minyakita. Harapannya, pasokan Minyakita di masyarakat akan meningkat,” ujar Zulkifli Hasan di Jakarta pada Jumat (16/8).

Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa Minyakita bukanlah minyak goreng subsidi pemerintah, melainkan bagian dari kontribusi pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit ke pasar domestik melalui skema DMO. Kajian dari Kemendag menunjukkan bahwa penyaluran DMO yang ditingkatkan berdampak positif pada stabilitas harga minyak goreng.

Permendag Nomor 18 Tahun 2024 adalah penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yaitu Permendag Nomor 49 Tahun 2022. Peraturan baru ini juga mengatur ukuran kemasan Minyakita menjadi 500 ml, 1 liter, 2 liter, dan 5 liter.

“Selain perubahan bentuk DMO menjadi Minyakita, kami juga menetapkan ukuran kemasan baru untuk MINYAKITA,” jelas Zulkifli Hasan.

Kemasan

Mendag Zulkifli Hasan mendorong masyarakat untuk memilih minyak goreng kemasan karena kualitas, kebersihan, keamanan, dan kehalalan yang lebih terjamin dibandingkan minyak goreng curah.

Harga jual Minyakita tetap dibanderol lebih rendah dibandingkan minyak goreng kemasan premium, dengan penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) dari Rp14.000 per liter menjadi Rp15.700 per liter.

“Harga ini telah dipertimbangkan berdasarkan perkembangan harga bahan baku dan keberterimaan masyarakat. Kami memastikan keseimbangan antara kemampuan produsen dan harga beli masyarakat,” tambahnya.

Selain itu, pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit yang memerlukan Hak Ekspor wajib mendistribusikan MINYAKITA. Hak Ekspor ini digunakan sebagai syarat penerbitan Persetujuan Ekspor dan dapat diakui jika MGR diterima di Distributor Pertama (D1) BUMN Pangan, Distributor Kedua (D2), atau pengecer. Target pasokan Minyakita per bulan diharapkan mencapai 250.000 ton.

Untuk memberi kesempatan pelaku usaha menyesuaikan dengan peraturan baru, Permendag 18 Tahun 2024 juga mengatur ketentuan peralihan. Pelaku usaha masih dapat mendistribusikan DMO dalam bentuk minyak kelapa sawit (CPO) dan minyak goreng curah serta mengedarkan Minyakita dengan kemasan yang mencantumkan HET lama paling lambat hingga 90 hari ke depan. Pelaku usaha yang masih mengedarkan MINYAKITA di luar ketentuan DMO diperbolehkan hingga 30 hari untuk menghabiskan stok yang ada.

“Peraturan ini diharapkan dapat membantu penyesuaian pelaku usaha dan memastikan distribusi MINYAKITA yang optimal,” tutup Mendag Zulkifli Hasan.

Tags: mendagzulkifli hasan

Related Posts

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Batangan Antam Senin 20/4/2026 Rp 2.840.000 Per Gram

Editor
20 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas batangan Antam Senin 20/4/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.840.000 per gram sebelum...

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, turun langsung meninjau proses pemeriksaan ante mortem atau pemeriksaan kesehatan sebelum pemotongan hewan kurban di Pusat Kesejahteraan Kavaleri (Pussenkav), Jalan Salak, Kelurahan Turangga, Selasa (3/6).

Jelang Kurban 2026, Pemkot Siapkan Sistem Kurban Sehat dan Halal

Editor
20 April 2026

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, 58 persen penyakit yang menular ke manusia berasal dari hewan. Karena itu, pengawasan hewan kurban bukan...

Penertiban parkir liar di Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pemkot Bandung Terus Garuk Parkir Liar, Puluhan Kendaraan Ditertibkan

Editor
20 April 2026

Dari hasil operasi, petugas berhasil menindak puluhan kendaraan yang melanggar. Sebanyak 5 sepeda motor diangkut. Sedangkan 14 kendaraan roda empat...

71 tahun peringatan Konferensi Asia Afrika di Hotel Savoy Homann Kota Bandung, Minggu (19/4/2026).(Foto: Humas Pemkot Bandung)

71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia

Editor
20 April 2026

KAA merupakan tonggak besar dalam sejarah diplomasi dunia yang memperkuat posisi Indonesia sebagai penghubung negara-negara Asia dan Afrika. SATUJABAR, BANDUNG...

Ikan sapu-sapu.(Foto: Pemprov DKI Jakarta)

Hampir 7 Ton Ikan Sapu-sapu yang Ditangkap Pemprov DKI

Editor
19 April 2026

Dengan melibatkan 640 personel, jumlah ikan sapu-sapu yang berhasil ditangkap mencapai sekitar 68.880 ekor dengan total berat 6,98 ton. SATUJABAR,...

(Foto: Dok. Kemenhaj)

Di Madinah, Ratusan Petugas Haji Langsung Ikuti Bimbingan Teknis

Editor
19 April 2026

Keberadaan tenaga pendukung sangat vital dalam mendukung kinerja PPIH secara keseluruhan. SATUJABAR, MADINAH - Tenaga pendukung Petugas Penyelenggara Ibadah Haji...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.