• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 21 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Armor Toreador, Pelaku KDRT Dijerat Pasal Berlapis Terancam Hukuman Pidana 10 Tahun Penjara

Editor
Kamis, 15 Agustus 2024 - 06:42
Armor Toreador, pelaku KDRT terhadap istrinya selegram Cut Intan Nabila, saat dihadirkan Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam konferensi pers.(Foto:Humas Pores Bogor).

Armor Toreador, pelaku KDRT terhadap istrinya selegram Cut Intan Nabila, saat dihadirkan Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam konferensi pers.(Foto:Humas Pores Bogor).

SATUJABAR, BANDUNG – Armor Toreador (25), pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, selegram Cut Intan Nabila (23), akan dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara. Armor telah mengaku salah, menyesali perbuatannya, dan tidak akan melakukan pembelaan apapun.

Armor Toreador (25), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, selegram Cut Intan Nabila (23), masih terus menjalani pemeriksaan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor.

RelatedPosts

Berantas Penipuan Calo Haji Jalan Pintas, Kemenhaj & Polri Bentuk Satgas Haji

Begini Penampakan Kamar Hotel Untuk Jemaah Haji 2026?

Disnaker Kota Bandung Siapkan Warga Siap Kerja dan Berani Usaha

Pasal pidana berlapis telah menanti Armor, yakni Pasal Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kekerasan Terhadap Anak, serta Pasal Penganiayaan. Armor terancam hukuman paling singkat 4 tahun hingga maksimal 10 tahun kurungan penjara.

“Sementara tiga pasal yang kita kenakan kepada tersangka AT (Armor Toreador), yakni KDRT, Kekerasan Terhadap Anak, serta Penganiayaan,” ujar Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, kepada wartawan, di Mapolres Bogor, Kamis (15/08/2024).

10 Tahun Penjara

Rio mengatakan, Armor terancam pidana paling singkat 4 tahun hingga maksimal 10 tahun kurungan penjara. Proses penyidikan saat ini masih terus berlangsung melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP), untuk selanjutnya berkas perkara dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Pasal berlapis yang akan menjerat Armor, yakni Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara.

Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Kekerasan terhadap Anak, dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun 8 bulan kurungan penjara, ditambah sepertiganya.

Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Tindak Penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun kurungan penjara.

Mengakui Salah

Armor telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. Perbuatan KDRT terhadap istrinya telah dilakukan Armor lebih dari lima kali, dan berlangsung sejak tahun 2020.

Armor menyatakan, tidak akan melakukan pembelaan apapun atas perbuatan sadis yang telah dilakukannya.

“Saya tidak akan melakukan pembelaan apapun. Saya mengaku salah. Saya siap dan berjanji menjalani proses hukum dengan sebenar-benarnya,” kata Armor saat ditanya Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, dihadirkan dalam konferensi pers.

Belum Membaik

Rio menyatakan, penyidik telah selesai meminta keterangan korban, Cut Intan Nabila. Setelah sebelumnya sempat dihentikan terlebih dahulu karena pertimbangan faktor psikologi korban yang masih mengalami trauma pasca KDRT.

“Semalam, korban sudah selesai dimintai keterangan. Kondisi psikologisnya belum membaik, masih butuh penanganan dan pendampingan,” ungkap Rio.

Proses penangkapan terhadap Armor dilakukan di salah satu hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Selasa (13/08/2024) siang. Satreskrim Polres Bogor berhasil menangkap Armor setelah diminta Kapolres Bogor bergerak cepat sebelum melarikan diri dan dimonitor melakukan check-in di hotel di kawasan Kemang.

Armor mengaku, keberadaanya di Hotel di Jakarta  untuk urusan pekerjaan. Armor pergi dari rumahnya di Desa Cikeas, Kecamatan Sukaraka, Kabupaten Bogor, setelah melakukan KDRT terhadap istrinya.

Rio yang ikut geram dengan perbuatan KDRT yang telah dilakukan tersangka, berjanji akan mengusut tuntas. Rio akan menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), untuk menyelamatkan psikologi istri dan anak-anak tersangka yang alami trauma.

“Kalau kamu tidak mau bertanggungjawan terhadap anak-anakmu, saya yang akan membesarkan anak-anakmu,” tanya Rio dengan nada suara tinggi kepada tersangka.

Dalam kasus KDRT tersebut, Satreskrim Polres Bogor menyita sejumlah barang-bukti, yakni berupa rekaman CCTV dan flashdisk berisi rekamam video perbuatan KDRT Armor terhadap korban istrinya, Cut Intan Nabila.

Sejumlah dokumen berupa buku pernikahan tersangka dan korban turut disita, berikut tangkapan layar di media sosial (medsos) terkait proses kejadian KDRT dan lokasinya.

Tags: Cut Intan Nabilapolres bogor

Related Posts

Jumpa pers pembentukan Satgas Haji 2026.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Berantas Penipuan Calo Haji Jalan Pintas, Kemenhaj & Polri Bentuk Satgas Haji

Editor
21 April 2026

Pembentukan Satgas Haji merupakan instruksi langsung pimpinan Polri sebagai respons atas berbagai persoalan di lapangan. SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Haji...

Kamar hotel di Madinah.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Begini Penampakan Kamar Hotel Untuk Jemaah Haji 2026?

Editor
21 April 2026

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah menyiapkan 118 hotel yang tersebar di tiga wilayah utama, yakni Syamaliah (utara), Janubiyah (selatan),...

(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Disnaker Kota Bandung Siapkan Warga Siap Kerja dan Berani Usaha

Editor
21 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Sejumlah pelatihan digelar oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia. Pelatihan itu...

Kepala Disnaker Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Jurus Pemkot Bandung Tekan Pengangguran, Gelar 139 Pelatihan Berbasis Kebutuhan Industri

Editor
21 April 2026

Sebanyak 14 bidang keahlian ditawarkan, mulai dari kuliner seperti barista dan pastry, fesyen dan kriya seperti menjahit dan membatik, hingga...

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Akhmad Wiyagus, menyapa penyandang disabilitas di sela-sela acara “Advokasi Hak Pendataan Penyandang Disabilitas” di Telkom University, Bandung, Senin (20/4/2026).(Foto: Istimewa)

Wiyagus: Penyandang Disabilitas Harus Diperhatian Negara

Editor
20 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Akhmad Wiyagus, mengatakan, pemerintah berkomitmen bahwa seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas,...

Ilustrasi transaksi narkoba.(Foto:Istimewa).

Pria di Cianjur Jualan Narkoba Buat Bayar Utang Istri, 0,64 Kg Sabu Disita

Editor
20 April 2026

SATUJABAR, CIANJUR--Berjualan narkoba jenis sabu, seorang pria di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diringkus polisi. Pria berusia 40 tahun tersebut, berdalih...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.