• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 7 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Satpol PP Kota Bandung Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Beberapa Kawasan

Editor
Rabu, 14 Agustus 2024 - 07:31
Penertiban PKL dan bangunan liar.(FOTO: Humas Kota Bandung)

Penertiban PKL dan bangunan liar.(FOTO: Humas Kota Bandung)

BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melaksanakan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar di sejumlah lokasi strategis di kota ini.

Lokasi yang menjadi target penertiban meliputi Taman Musik, sepanjang Jalan Belitung (termasuk Taman Lalu Lintas), Jalan Kebon Sirih (sekitar Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat), dan Jalan Stasiun Timur.

RelatedPosts

Perhatian! Pemkot Bandung Mulai Bangun Halte BRT di 232 Titik

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Batangan Sabtu 7/3/2026 Rp 3.059.000 Per Gram

Pemerintah Terbitkan Permen Komdigi Terkait PP TUNAS

Kepala Bidang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya kolaboratif antara Satpol PP, aparat kewilayahan, dan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya dalam rangka menegakkan Perda Nomor 4 Tahun 2011.

“Perda ini mengatur kawasan untuk PKL, sehingga hari ini kami melakukan identifikasi keberadaan PKL sesuai dengan regulasi yang ada,” ujar Yayan pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Yayan menegaskan bahwa beberapa kawasan, seperti Taman Musik, Jalan Belitung, dan Jalan Kebon Sirih, termasuk zona yang dilarang untuk PKL. “Kawasan Taman Musik adalah zona merah, dan sepanjang Jalan Belitung serta Taman Lalu Lintas tidak diperbolehkan karena berada di kawasan militer. Demikian pula dengan Jalan Kebon Sirih yang dekat dengan Rumah Dinas Gubernur,” tegasnya.

Sudah Tertib

Pantauan Humas Kota Bandung menunjukkan bahwa area yang sebelumnya ramai oleh PKL kini tampak sepi.

Satpol PP Kota Bandung juga mengangkut seluruh alat jualan yang tertinggal serta akses pendukung berjualan, seperti instalasi kelistrikan di Taman Musik.

Meskipun penertiban sering kali mengakibatkan area menjadi sepi dari PKL, Yayan mendorong agar aparat kewilayahan terus aktif dalam pengawasan dan penegakan Perda 4 Tahun 2011, termasuk penanganan terhadap PKL dan bangunan liar.

“Jika ada pelanggaran, kami akan bertindak. Kontak Satpol PP Kota Bandung, kami siap menertibkan,” kata Yayan.

Penertiban ini melibatkan 257 personel, termasuk Satpol PP Kota Bandung, aparat kewilayahan seperti Babinsa/Babinkamtibmas, serta berbagai OPD Kota Bandung seperti Disciptabintar, DPKP, DSDABM, Dishub, dan Diskominfo.

“Sinergi antar OPD sangat penting. Setelah penertiban trotoar, DSDABM akan melakukan tindakan lanjutan, seperti pemasangan bolar atau penataan trotoar. Semua ini dilakukan secara bersama-sama,” pungkas Yayan.

Tags: satpol pp

Related Posts

BRT Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Perhatian! Pemkot Bandung Mulai Bangun Halte BRT di 232 Titik

Editor
7 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan mulai membangun halte Bus Rapid Transit (BRT) di sejumlah titik. Menurut...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Batangan Sabtu 7/3/2026 Rp 3.059.000 Per Gram

Editor
7 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Sabtu 7/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 3.059.000 per gram sebelum...

Menkomdigi Meutya Hafid menandatangani Peraturan Menkomdigi No. 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (06/03/2026). Foto: Ardi W/Komdigi

Pemerintah Terbitkan Permen Komdigi Terkait PP TUNAS

Editor
6 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan...

bank bjb. (Foto: Istimewa)

Sustainability Bond Tahap II bank bjb Dapat Respons Positif, Perkuat Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan

Editor
6 Maret 2026

BANDUNG – Komitmen bank bjb dalam memperkuat pembiayaan berkelanjutan kembali mendapat respons positif dari pasar. Hal ini tercermin dari tingginya...

(Foto: Istimewa)

bank bjb Perluas Akses Pembiayaan Produktif bagi Nelayan di Kabupaten Cirebon

Editor
6 Maret 2026

CIREBON - bank bjb memperluas literasi dan inklusi keuangan bagi masyarakat pesisir melalui partisipasi aktif dalam kegiatan edukasi keuangan bertajuk...

Kecelakaan beruntun di KM 93-B Tol Cipularang mengakibatkan 2 orang tewas.(Foto:Istimewa).

Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang 2 Orang Tewas, Sopir Truk Kontainer Jadi Tersangka

Editor
6 Maret 2026

SATUJABAR, PURWAKARTA--Kecelakaan maut kembali terjadi di ruas Tol Cipularang, setelah sembilan kendaraan terlibat tabrakan beruntun. Tabrakan beruntun yang dipicu truk...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.