• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 26 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang Diusut Tuntas

Editor
Sabtu, 08 Oktober 2022 - 02:22
tragedi stadion kanjuruhan

Ilustrasi (pexels)

BANDUNG: Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan 131 orang harus diusut tuntas.

Hal itu dikatakan anggota Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah terkait tragedi Stadion Kanjuruhan.

Selain korban meninggal, terdapat pula 31 orang luka berat, dan 253 orang luka sedang atau ringan pada Sabtu (1/10/2020).

“Saya mendesak kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi dan perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola sepak bola di Indonesia,” paparnya dikutip situs DPR.

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menyebutkan bahwa selama 15 tahun terakhir, ada 78 suporter yang meninggal dunia.

Baik itu sebelum laga, selama, dan setelah pertandingan sepakbola.

Namun kini ditambah dengan korban tragedi Kanjuruhan sebanyak 131 orang.

HAK SUPPORTER DILINDUNGI

Tragedi tersebut menunjukkan bahwa penyelenggaraan olahraga mengabaikan hak-hak suporter yang seharusnya dijamin dan dilindungi sebagaimana tertuang dalam UU Keolahragaan yang baru.

Pengabaian ini menampakkan bahwa penyelenggara melanggar undang-undang dan dapat dijatuhi hukuman pidana.

Oleh karena itu pihaknya mendesak kepada pemerintah agar memberikan hak restitusi atau ganti kerugian.

“Kepada semua korban dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan.”

Berdasarkan pasal 7A UU No 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Disebutkan bahwa korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi berupa ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan; ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana; dan/atau penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.

Oleh karenanya Komisi X akan mengundang para pihak untuk meminta penjelasan mengenai tragedi Kanjuruhan.

Pihak yang diundang Kemenpora RI, Kepolisian RI, PSSI,  PT Liga Indonesia Baru, Panitia Pelaksana, Indosiar, dan suporter Arema yang akan dilakukan pada masa reses.

Adapun terkait tim investigasi yang telah dibentuk pemerintah, Himma mengapresiasi atas terbentuknya tim gabungan independen pencari fakta atau TGIPF tersebut.

“Diharapkan (TGIPF) dapat melakukan investigasi menyeluruh terhadap tragedi tersebut,” tutupnya.

Seperti diketahui terjadi tragedi pada Sabtu malam 1 Oktober 2022 usai laga tuan rumah Arema Malang melawan Persebaya Surabaya.

Terjadi kisruh padahal pertandingan baru selesai yang dimenangi Persebaya Surabaya.

Tags: arema malangaremaniastadion kanjuruhantragedi kanjuruhan

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.