• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 15 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pemerintah Relaksasi TKDN untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya Hingga 2026

Editor
Selasa, 13 Agustus 2024 - 02:49
PLTS Pembangkit Listrik Tenaga Surya

Pembangkit Listrik Tenaga Surya atau PLTS. (FOTO: Kementerian ESDM)

JAKARTA – Pemerintah telah mengumumkan relaksasi dalam penerapan Tingkat Kandungan Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang direncanakan mulai beroperasi secara komersial paling lambat 30 Juni 2026.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2024, yang mengatur tentang penggunaan produk dalam negeri dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, khususnya dalam Pasal 19.

RelatedPosts

Kepala BNPB Diganti, Maruli Jadi Wakil Panglima TNI

‘Bang Jago’ Viral Palak Sopir dan Merusak Mobil di Bandung Barat Diburu Polisi

Keributan di KM Nelayan Cahaya Mutiara di Sukabumi, 2 Tewas

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mempercepat pembangunan PLTS di Indonesia.

“Saat ini, kita sedang mempercepat pembangunan PLTS di seluruh Indonesia dan banyak pabrik sudah berdiri untuk memproduksi modul surya. Evaluasi yang kami lakukan menunjukkan bahwa pabrik-pabrik dalam negeri telah melakukan upaya signifikan,” ungkap Eniya pada acara Sosialisasi Regulasi Terkait TKDN dalam Lingkup Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (12/8) melalui siaran pers.

Menurut Eniya, relaksasi ini memberikan kemudahan bagi proyek-proyek PLTS dengan perjanjian jual beli (PPA) yang ditandatangani paling lambat 31 Desember 2024.

Proyek-proyek ini diperbolehkan untuk melakukan impor modul surya hingga 30 Juni 2025, dengan syarat bahwa impor ini terbatas hanya untuk badan usaha yang memiliki komitmen untuk membangun pabrik surya di Indonesia.

Ketentuan relaksasi mencakup beberapa poin penting:

Daftar proyek PLTS akan ditetapkan melalui rapat koordinasi yang diadakan oleh menteri koordinator yang membidangi urusan energi.

Proyek PLTS harus menggunakan modul surya yang dirakit di dalam negeri atau yang diimpor secara utuh oleh perusahaan industri modul surya dalam negeri dan/atau perusahaan industri luar negeri yang memiliki komitmen investasi untuk memproduksi modul surya di Indonesia.

Perusahaan industri modul surya harus menyelesaikan produksi modul sesuai ketentuan TKDN paling lambat 31 Desember 2025.

Perusahaan yang berkomitmen untuk investasi dan menyelesaikan produksi modul surya harus memberikan surat pernyataan kesanggupan kepada Pengguna Barang dan Jasa serta tembusan kepada Direktur Jenderal EBTKE, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, dan Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika.

Eniya menegaskan bahwa pelanggaran terhadap komitmen investasi dapat mengakibatkan sanksi administratif, termasuk penetapan data hitam bagi perusahaan yang gagal memenuhi kewajibannya.

Tags: pltsTKDN

Related Posts

Pelantikan pejabat baru dan mutasi di Istana Negara Kamis 15 Oktober 2026.(Image: YouTube Setpres)

Kepala BNPB Diganti, Maruli Jadi Wakil Panglima TNI

Editor
15 Oktober 2026

JAKARTA – Kepala BNPB atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Letjen TNI Suharyanto resmi diganti oleh Letjen TNI Kristomei Sianturi. Pergantian...

Pelaku pemalakan dan perusakan mobil di Kabupaten Bandung Barat.(Foto:Istimewa).

‘Bang Jago’ Viral Palak Sopir dan Merusak Mobil di Bandung Barat Diburu Polisi

Editor
15 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Aksi 'Bang Jago' melakukan aksi pemalakan terhadap sopir mobil di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, viral di media sosial. Pelaku...

Ilustrasi tempat kejadian perkara (TKP).(Foto:Istimewa).

Keributan di KM Nelayan Cahaya Mutiara di Sukabumi, 2 Tewas

Editor
15 Oktober 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Dua orang dilaporkan tewas setelah terlibat keributan di atas Kapal Motor (KM) Cahaya Mutiara di Perairan Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi,...

bak emas,hilirisasi emas, bank emas ciptakan lapangan kerja,harga patokan ekspor,harga referensi ekspor

Harga Patokan Ekspor Emas Periode Kedua Oktober 2026 Turun 3,15 Persen

Editor
15 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas emas untuk periode kedua Oktober...

Menteri Perdagangan, Budi Santoso bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan dan Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia secara resmi membuka Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41 Tahun 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu, (14 Okt).(Foto: Kemendag)

Trade Expo Indonesia 2026 Resmi Dibuka

Editor
15 Oktober 2026

TANGERANG - Menteri Perdagangan, Budi Santoso bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan dan Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi...

Bupati Garut Abdusy Syakur Amin.(Foto: Muhamad Azi Zulhakim/Diskominfo Kabupaten Garut)

TPA Pasir Bajing Garut Kembali Dibuka Usai Kebakaran

Editor
15 Oktober 2026

GARUT - Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memastikan penanganan kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pasir Bajing hampir sepenuhnya tuntas....

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.