BANDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan segera melaksanakan penataan parkir di delapan titik sepanjang Jalan Tegar Beriman dengan sistem pembayaran non-tunai.
Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, mengungkapkan hal tersebut pada Kamis (8/8).
Rencananya, uji coba penataan parkir tepi jalan ini akan dimulai pada 19 Agustus 2024 dan berlangsung selama tiga bulan.
Delapan titik yang akan diterapkan sistem pembayaran non-tunai atau Qris meliputi Gerbang Tegar Beriman, Situ Plaza, Taman Pancakarsa, Cibinong City Mall, Cibinong City Center, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Mie Gacoan, dan Bank BJB.
Menurut Dadang Kosasih, uji coba ini mengikuti Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2023. Penataan parkir akan dilakukan pada jam 07.00 hingga 16.00 WIB, dengan dukungan penuh dari anggota Dishub yang akan bertugas di lokasi.
“Dalam implementasinya, kami akan menempatkan 30 anggota Dishub untuk mengatur lalu lintas serta membantu masyarakat dalam melakukan pembayaran non-tunai,” jelas Dadang melalui siaran pers.
Selain itu, Dishub akan melakukan sejumlah persiapan, termasuk perubahan rambu, pembuatan marka parkir, dan penyempurnaan sistem pembayaran non-tunai.
Sosialisasi mengenai penataan parkir ini sudah dimulai sejak 7 Agustus 2024, melalui pemasangan spanduk dan dialog langsung dengan masyarakat sekitar.
“Kami juga menggunakan media massa dan Videotron untuk memastikan informasi ini tersebar luas kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor,” katanya.