• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 1 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Bappebti Resmi Lantik Dua Calon Pedagang Fisik Aset Kripto

Editor
Kamis, 08 Agustus 2024 - 09:03
Aset kripto

Kripto(Pexels)

BANDUNG – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengesahkan dua Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) melalui Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/PFAK/08/2024 dan 02/BAPPEBTI/PFAK/08/2024 yang terbit pada 1 Agustus 2024.

Kedua perusahaan yang kini resmi menjadi PFAK adalah PT Pintu Kemana Saja (PINTU) dan PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang).

RelatedPosts

Polda Jabar Ungkap Kasus Korupsi Jembatan Cipamuruyan Sukabumi, Negara Dirugikan Rp.9,8 Miliar

IHSG Selasa 30 Juni 2026 Ditutup Anjlok 3,05%

Pengangguran Kota Bandung Capai 99.300 Orang, Ini Langkah Pemkot

Plt. Kepala Bappebti, Kasan, mengungkapkan bahwa pengesahan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekosistem aset kripto di Indonesia.

“Langkah ini adalah bagian dari upaya kami untuk memperkuat ekosistem aset kripto, yang sangat penting untuk perlindungan masyarakat sebagai pelanggan. PINTU dan Pluang sekarang resmi menjadi PFAK, dan ini merupakan kunci penguatan perlindungan bagi masyarakat,” kata Kasan di Jakarta, Rabu (7/8) melalui siaran pers.

Komitmen

Kasan menjelaskan bahwa proses CPFAK menjadi PFAK adalah bentuk komitmen Bappebti dan ekosistem aset kripto terhadap peraturan yang berlaku.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 8 Tahun 2021 yang diubah dengan Perba Nomor 13 Tahun 2022 mengenai Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Regulasi ini bertujuan untuk memastikan kredibilitas pelaku usaha dan fokus pada aspek keamanan, transaksi, dan transparansi.

“Perusahaan CPFAK harus memenuhi berbagai persyaratan untuk menjadi PFAK, termasuk sertifikasi ISO 27001, sistem yang terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika, pegawai bersertifikat Certified Information System Security Professional (CISSP), serta terdaftar sebagai anggota bursa dan lembaga kliring berjangka,” tambah Kasan.

Menurut Kasan, persyaratan ini bertujuan untuk memberikan lapis keamanan tambahan kepada pelanggan aset kripto.

Setiap transaksi yang dilakukan di perusahaan PFAK akan tercatat di bursa untuk transparansi yang lebih baik.

Selain itu, adanya lembaga kliring dan depository akan menambah rasa nyaman dan aman bagi masyarakat dalam bertransaksi.

Sementara itu, Direktur Utama Bursa Aset Kripto (CFX), Subani, menyatakan kebanggaannya atas pencapaian PINTU dan Pluang yang telah resmi menjadi PFAK.

“Ini adalah prestasi dan komitmen kedua perusahaan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan. Kami berharap tingkat kepercayaan masyarakat akan meningkat, dan industri aset kripto akan semakin berkembang dengan adanya dua perusahaan ini sebagai PFAK. Saat ini ada 13 CPFAK lainnya yang telah memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan diharapkan segera menjadi PFAK,” ungkap Subani.

Tags: Bappebti

Related Posts

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, dan Wadirreskrimsus, AKBP Edi Rahmat, menunjukan barang bukti kasus korupsi proyek jembatan Jembatan Cipamuruyan Sukabumi.(Foto:Istimewa).

Polda Jabar Ungkap Kasus Korupsi Jembatan Cipamuruyan Sukabumi, Negara Dirugikan Rp.9,8 Miliar

Editor
30 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi konstruksi Jembatan Cipamuruyan di wilayah Kabupaten Sukabumi. Dari dugaan tindak...

Pergerakan IHSG Selasa 30 Juni 2026.(Image: Google Finance)

IHSG Selasa 30 Juni 2026 Ditutup Anjlok 3,05%

Editor
30 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – IHSG Selasa 30 Juni 2026 ditutup anjlok 3,05 % ke level 5.643.19. Menurut data Bursa Efek Indonesia...

Pencari kerja atau pengangguran.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pengangguran Kota Bandung Capai 99.300 Orang, Ini Langkah Pemkot

Editor
30 Juni 2026

Pengangguran Kota Bandung yang saat ini masih mencapai sekitar 99.300 orang membutuhkan penanganan yang taktis dan strategis akibat pergolakan di...

Anggaran BRIN

Beasiswa LPDP Tahap II Tahun 2026 Kembali Dibuka

Editor
30 Juni 2026

Beasiswa LPDP Tahap II Tahun 2026, pendaftaran pada 30 Juni hingga 31 Juli 2026 dengan fokus memperkuat pengembangan talenta di...

Kereta api melintasi jembatan, KA Rajabasa

KA Mutiara Selatan, Operasional Tembus 50 Tahun

Editor
30 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA – KA Mutiara Selatan relasi Bandung–Surabaya Gubeng, menurut PT Kereta Api Indonesia (Persero), mencatat sebanyak 185.808 pelanggan (pulang-pergi)...

Terminal Kijing Pelindo di Kalimantan Barat/(Foto: Dok. Pelindo)

Terminal Kijing Ekspor Perdana, Lepas 180 Kontainer Hasil Bumi

Editor
30 Juni 2026

SATUJABAR, MEMPAWAH – Terminal Kijing Pelindo Kalimantan Barat resmi melepas ekspor perdana (maiden voyage) menggunakan kapal milik PT Pulau Laut...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.