• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 9 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Nyampah di Area Kereta, Ini Hukuman Bagi Pelanggarnya

Editor
Selasa, 06 Agustus 2024 - 09:48
Pembersihan sampah di jalur kereta api.

Pembersihan sampah di jalur kereta api.(FOTO: Humas KAI)

BANDUNG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan kekecewaannya terhadap aktivitas berbahaya yang terekam di media sosial, di mana warga terlihat membuang sampah ke kereta peti kemas yang melaju pelan di Jalur Kereta Api Kemayoran-Tanjung Priok, Jakarta Pusat.

Aktivitas ini tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga berpotensi melanggar undang-undang yang berlaku.

VP Public Relations KAI, Anne Purba, mengingatkan bahwa dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, tindakan yang mengganggu jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp15.000.000.

“Pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta. Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya dan dilarang oleh pemerintah,” jelas Anne.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian mengatur ruang manfaat jalur (Rumaja), yaitu jalan rel dan tanah di kiri dan kanan rel yang harus bebas dari rintangan untuk memastikan keamanan dan kelancaran operasional kereta api.

“KAI dengan tegas melarang masyarakat melakukan aktivitas apapun di jalur kereta api selain kepentingan operasional kereta, termasuk membuang sampah ke kereta. Kami meminta masyarakat untuk peduli dan berpartisipasi aktif dalam menciptakan keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api,” tambah Anne.

Sebagai tindak lanjut atas kejadian ini, KAI telah melakukan pembersihan di lintas Kemayoran hingga Ancol dan mengadakan sosialisasi kepada warga sekitar dengan bekerja sama dengan Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan pada Senin (5/8).

“Sosialisasi ini mencakup Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. KAI akan terus melakukan sosialisasi dan penertiban di sepanjang jalur KA secara kontinu untuk memastikan jalur tetap steril dan perjalanan kereta api berlangsung aman dan lancar,” pungkas Anne.

Tags: Kereta Api Indonesia

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.