BANDUNG – Sat Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap dan menangkap 17 tersangka dalam Operasi Antik yang digelar selama sepuluh hari terakhir.
Penggerebekan ini juga mengamankan puluhan barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau gorilla.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung pada Selasa, 30 Juli 2024.
Dalam operasi ini, pihaknya berhasil menyita 39 paket sabu seberat 95,4 gram, 24 paket ganja, dan 28 paket tembakau gorilla atau sinte seberat 200,5 gram.
“Selain itu, kami juga mengamankan 11.810 butir obat keras, termasuk tramadol dan trihexipinedil,” jelas Kusworo.
Kusworo menjelaskan bahwa keberhasilan operasi ini berkat kerja sama antara Polresta Bandung dan petugas lembaga pemasyarakatan (lapas).
Terungkap bahwa para tersangka mencoba menyelundupkan sabu ke dalam lapas dengan menyembunyikannya dalam alat kontrasepsi yang dimasukkan ke dalam dubur.
Setelah berhasil melewati pemeriksaan petugas, sabu tersebut dikeluarkan dan dimasukkan ke dalam makanan untuk diserahkan kepada keluarga di lapas.
“Informasi yang kami terima memungkinkan kami untuk melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa sabu. Kami masih mendalami kasus ini untuk mengetahui sudah berapa lama aksi penyelundupan ini dilakukan,” tambahnya.
Para tersangka kini dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 114, 112, 111, dan Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.