• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 16 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Gelaran Operasi Antik: Sat Narkoba Polresta Bandung Amankan Belasan Tersangka Kasus Narkotika

Editor
Rabu, 31 Juli 2024 - 11:02
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan hasil Operasti Antuk dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung pada Selasa, 30 Juli 2024.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan hasil Operasti Antuk dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung pada Selasa, 30 Juli 2024.(FOTO: Istimewa)

BANDUNG – Sat Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap dan menangkap 17 tersangka dalam Operasi Antik yang digelar selama sepuluh hari terakhir.

Penggerebekan ini juga mengamankan puluhan barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau gorilla.

RelatedPosts

Kasus Taufik Hidayat: Berkas Perkara Dikebut, Sudah 31 Saksi Diperiksa Pasal Berlapis Diterapkan

Industri Kemasan: Kemenperin Pacu Standardisasi

Status Arkana Jadi Anak Angkat Ridwan Kamil Dikabulkan Pengadilan Agama Bandung

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung pada Selasa, 30 Juli 2024.

Dalam operasi ini, pihaknya berhasil menyita 39 paket sabu seberat 95,4 gram, 24 paket ganja, dan 28 paket tembakau gorilla atau sinte seberat 200,5 gram.

“Selain itu, kami juga mengamankan 11.810 butir obat keras, termasuk tramadol dan trihexipinedil,” jelas Kusworo.

Kusworo menjelaskan bahwa keberhasilan operasi ini berkat kerja sama antara Polresta Bandung dan petugas lembaga pemasyarakatan (lapas).

Terungkap bahwa para tersangka mencoba menyelundupkan sabu ke dalam lapas dengan menyembunyikannya dalam alat kontrasepsi yang dimasukkan ke dalam dubur.

Setelah berhasil melewati pemeriksaan petugas, sabu tersebut dikeluarkan dan dimasukkan ke dalam makanan untuk diserahkan kepada keluarga di lapas.

“Informasi yang kami terima memungkinkan kami untuk melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa sabu. Kami masih mendalami kasus ini untuk mengetahui sudah berapa lama aksi penyelundupan ini dilakukan,” tambahnya.

Para tersangka kini dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 114, 112, 111, dan Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.

Tags: Kapolresta BandungnarkobaOperasi AntikPolresta Bandung

Related Posts

Taufik Hidayat (30), saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat.(Foto:Istimewa).

Kasus Taufik Hidayat: Berkas Perkara Dikebut, Sudah 31 Saksi Diperiksa Pasal Berlapis Diterapkan

Editor
16 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap YT, wanita berusia 29 tahun, oleh kekasihnya, Taufik Hidayat, masih dalam penyidikan polisi....

Makanan atau bahan makanan di minimarket.(Foto: Pexels)

Industri Kemasan: Kemenperin Pacu Standardisasi

Editor
16 Juli 2026

Industri kemasan tercatat sekitar 6,11 juta pelaku usaha penyedia akomodasi makanan dan minuman di Indonesia. Sementara itu, data BPJPH menunjukkan...

Ridwan Kamil.(Foto:Istimewa).

Status Arkana Jadi Anak Angkat Ridwan Kamil Dikabulkan Pengadilan Agama Bandung

Editor
16 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Permohonan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menjadikan Arkana Aidan Misbach sebagai anak angkatnya, dikabulkan Pengadilan Agama Bandung. Majelis...

Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon dan Menteri Kebudayaan Spanyol, Ernest Urtasun, di Kantor Kementerian Kebudayaan Spanyol, Madrid sepakat untuk memperkuat kerja sama kebudayaan Indonesia–Spanyol sekaligus dukungan terhadap pembentukan International Alliance for the Protection of Palestinian Culture sebagai upaya bersama melindungi identitas dan warisan budaya Palestina.(Foto: Kedubes RI Spanyol Via Kemenbud)

Indonesia dan Spanyol Bentuk Aliansi Perlindungan Warisan Budaya Pelestina

Editor
16 Juli 2026

SATUJABAR, MADRID — Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Kebudayaan Spanyol, Ernest Urtasun, di Kantor...

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses/PT AJIS) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.(Foto: Dok. OJK)

OJK Serahkan Tersangka Kasus PT Asuransi Jiwa Prolife ke Kejari Jaksel

Editor
16 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Kamis 16/7/2026 Antam Rp 2.633.000 Per Gram

Editor
16 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Kamis 18/7/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.633.000 per gram...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat