• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 7 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polres Cirebon Kota Tangkap 9 Tersangka Narkotika

Editor
Jumat, 26 Juli 2024 - 12:03
Aksi penyelundupan narkoba jenis sabu yang dikendalikan seorang tahanan kejaksaan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, berhasil digagalkan.

Ilustrasi penyelundupan narkoba.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG –Polres Cirebon Kota tangkap 9 tersangka narkotika dalam Operasi Antik Lodaya 2024.

Melalui Satres Narkoba, kasus yang diungkap yakni penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar.

RelatedPosts

Presiden Prabowo Datang SRMP 17 Tabanan Bali, Ada Apa?

Ayah Bejat Pemerkosa Anak Kandung Kelas 5 SD di Sukabumi Ditangkap

Komplotan Curanmor Lintas Pulau di Cirebon Diungkap Polisi, Puluhan Sepeda Motor Dibawa Bus Antarkota

Tersangka yang diamankan terdiri dari satu orang dari target operasi yakni AT (37 tahun) untuk kasus Sabu.

Sedangkan delapan orang  non-TO, RH (40) – Sabu, DR (30) – Sabu, IS (27) – Sabu, EA (27) – Sabu, IN (27) – Obat, YB (26) – Obat, LO (34) – Sabu, TI (21) – Sabu.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto melalui Kasat Narkoba AKP Ma’ruf Murdianto mengatakan sejumlah barang bukti diamankan.

Sebanyak 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 23,74 gram.

Sebanyak 10.000 butir obat keras terbatas, 8 unit handphone berbagai merk, 1 unit timbangan digital, 3 buah bong/alat hisap sabu.

Sebanyak 4 pack plastik klip bening, 4 buah lakban, 1 buah gunting, dan 3 unit sepeda motor.

Para tersangka serta barang buktinya ditahan untuk penyidikan dan penyelidikan.

Menurut Kasatnarkoba, tersangka akan dijerat dengan persangkaan pasal, Untuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda Rp 8 miliar.

Juncto Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, pelaku dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun serta denda Rp 10 miliar.

Tags: Kapolres Cirebon KotanarkobanarkotikaPolres Cirebon Kota

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto di SRMP Tabanan Bali.(Foto: Dok. Setneg)

Presiden Prabowo Datang SRMP 17 Tabanan Bali, Ada Apa?

Editor
7 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meninjau Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 17 Tabanan, Bali, pada Minggu (07/06/2026). Setibanya di...

Ilustrasi aksi pencabulan.(Foto:Istimewa).

Ayah Bejat Pemerkosa Anak Kandung Kelas 5 SD di Sukabumi Ditangkap

Editor
7 Juni 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Setelah sempat menempuh jalur 'damai' karena tidak tahan atas intimidasi pelaku, kasus pemerkosaan ayah terhadap anak kandungnya sendiri di...

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menunjukan barang bukti sepeda motor hasil kejahatan yang disita saat akan dikirim menggunakan bus ke Jambi.(Foto:Istimewa).

Komplotan Curanmor Lintas Pulau di Cirebon Diungkap Polisi, Puluhan Sepeda Motor Dibawa Bus Antarkota

Editor
7 Juni 2026

SATUJABAR, CIREBON--Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Cirebon, Jawa Barat, dengan mengirim kendaraan hasil kejahatannya antar pulau, diungkap polisi. Sebanyak...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Minggu 7/6/2026 Antam Rp 2.738.000 Per Gram

Editor
7 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Minggu 7/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.738.000 per gram...

Menhut Raja Juli Antoni menyerahan SK Penetapan Status Hutan Adat dalam sebuah acara di Lebak Banten.(Foto: Humas Kemenhut)

Hutan Adat: Menhut Serahkan 10 SK

Editor
7 Juni 2026

Hutan adat diakui oleh negara antara lain diwujudkan dengan pemberian surat keputusan tentang penetapan status hutan adat. SATUJABAR, LEBAK -...

Bupati Bogor, Rudy Susmanto memimpin rapat di Pendopo Bupati Bogor, Jumat (5/6). Dihadiri Danrem 061 SK, Dandim 0621 Kabupaten Bogor, pegiat lingkungan, dan jajaran Pemkab Bogor. Membahas antara lain pembangunan akses jalan penghubung kawasan Tegar Beriman dengan Jalan Bomang (Bojonggede–Kemang) sepanjang 8 kilometer.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Pemkab Bogor Akan Bangun Jalan Sepanjang 8 KM

Editor
7 Juni 2026

Pemkab Bogor akan bangun jalan 8 KM, menghubungkan kawasan Tegar Beriman dengan Jalan Bomang (Bojonggede–Kemang) menjadi jalan raya empat lajur....

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.