BANDUNG – Polda Jabar ungkap kasus penipuan online modus penjualan motor.
Kasus tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan dari kasus penipuan melalui Facebook itu tersangka diduga meraup keuntungan ratusan juta rupiah.
Aksi tersebut dilakukan oleh tiga tersangka yang di antaranya merupakan mantan anggota TNI.
Menurut Abast, tiga tersangka berinisial AMAS, CTI, dan FD yang merupakan warga Balikpapan, Kalimantan Timur.
Mereka melakukan tindak pidana penipuan dengan cara menjual sepeda motor di Facebook. Namun, motor yang dijual merupakan milik orang lain.
“Dengan modus mengunggah foto sepeda motor orang lain yang didapat dari platform jual beli OLX, kemudian mengiklankan kembali di marketplace Facebook dengan harga yang lebih rendah agar calon pembeli tertarik,” ucap Jules di Markas Polda Jawa Barat, Kamis, 18 Juli 2024.
Jules mengatakan, tersangka AMAS kemudian mengarahkan kepada calon pembeli kepada penjual motor tersebut.
Kemudian tersangka memanipulasi dengan cara mengaku kepada pembeli bahwa penjual motor tersebut adalah adik iparnya.