• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 16 September 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polres Garut Ungkap 7 Kasus Selama Operasi Antik Lodaya

Editor
Senin, 15 Juli 2024 - 02:06
– Polres Garut ungkap tujuh kasus tindak pidana selama Operasi Antik Lodaya pada Juni-Juli 2024. Dalam keterangan resminya, Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan operasi ini dalam rangka mengatasi maraknya penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat keras terbatas (OKT).

Polres Garut ungkap tujuh kasus tindak pidana selama Operasi Antik Lodaya pada Juni-Juli 2024. Dalam keterangan resminya, Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan operasi ini dalam rangka mengatasi maraknya penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat keras terbatas (OKT).(FOTO: Istimewa)

BANDUNG – Polres Garut ungkap tujuh kasus tindak pidana selama Operasi Antik Lodaya pada Juni-Juli 2024.

Dalam keterangan resminya, Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan operasi ini dalam rangka mengatasi maraknya penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat keras terbatas (OKT).

Kapolres Garut menggelar jumpa pers terkait kinerja jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Garut periode bulan Juni-Juli 2024 dan hasil Operasi Antik Lodaya tahun 2024 pada Senin pagi (15/07/2024).

Operasi Antik Lodaya 2024 berhasil mengungkap kasus serius yang melibatkan beberapa pelaku.

“Sebanyak tujuh kasus jumlah tindak pidana diungkap Polres Garut. Rinciannya 4 kasus terkait narkotika dan 3 kasus obat keras terbatas atau OKT,” katanya melalui keterangan resmi.

Dalam operasi tersebut, Polres Garut menyergap dan menangkap 10 orang pelaku terduga tindak pidana narkoba.

Kronologinya, para pelaku terlibat dalam praktik menyimpan, mengedarkan, bahkan mengkonsumsi barang terlarang tersebut.

Modus operandi yang digunakan termasuk pembelian barang haram melalui aplikasi WhatsApp dengan metode Cash On Delivery (COD).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 7,17 gram sabu-sabu, 9 gram tembakau sintetis/gorila, 878 gram daun ganja kering, serta 98 butir psikotropika dan 1.595 butir obat keras terbatas.

Dari hasil pengedaran daun ganja kering, para pelaku berhasil meraup keuntungan Rp 10 juta.

Dalam konferensi pers itu, hadir pula Wakapolres Garut Kompol Dhoni Erwanto, Kasatnarkoba AKP Juntar Hutasoit.

Tags: polres garut

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.