• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 17 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Terima Endors Promosikan Judi Online, Selegram Wanita Kota Bandung Ditangkap Polisi

Editor
Selasa, 09 Juli 2024 - 05:40
RV, selegram wanita asal Kota Bandung ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung, karena mempromosikan situs judi online di akun instragamnya.(Foto:Istimewa).

RV, selegram wanita asal Kota Bandung ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung, karena mempromosikan situs judi online di akun instragamnya.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG – Seorang selegram wanita asal Kota Bandung, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah diketahui mempromosikan situs judi online di flatform media sosialnya.

Selegram wanita berinisial RV tersebut, kini harus mendekam di sel tahanan Markas Polrestabes (Mapolrestabes) Bandung.

RelatedPosts

TPA Galuga, Dari Tong Sampah Raksasa Jadi Lumbung Energi

Komdigi Desak 25 PSE Lingkup Privat Ini Untuk Segera Urus Pendaftaran

Rangkaian Gempa di Kabupaten Bandung Agustus-September 2026, Ini Penjelasan BMKG

RV, selegram wanita berusia 25 tahun, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung, pada Jum’at, 5 Juli 2024.

Penangkapan tersangka berawal dari hasil patroli cyber, menemukan aktivitas mencurigakan di akun instragam miliknya.

“Penangkapan berawal dari hasil patroli cyber. Kami menemukan aktivitas mencurigakan di akun instragam milik tersangka RV, dan setelah ditelusuri kedapatan mempromosikan situs judi online,” ujar

Kepala Satreskrim (Kasatreskrim) Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman, kepada wartawan, Selasa (09/07/2024).

Abdul Rahman mengatakan, modus yang dilakukan tersangka dengan menyebarkan link situs judi online bernama zaraplayzon.com.

Tersangka juga sengaja memasang story, atau status di akun Instagramnya, menuliskan tautan situs judi online yang dipromosikannya.

“Hasil pemeriksaan, selegram RV mengaku, sudah menerima imbalan dari jasa endors situs judi online selama 4 tahun terakhir. Dari setiap link yang dipromosikan, tersangka mendapat keuntungan Rp 2,5 juta hingga Rp 6,5 juta,” ungkap Abdul Rahman.

Miliki 77 Ribu Followers

Abdul Rahman menambahkan, penghasilan tersangka berdasarkan insight atau follower yang membuka link dari judi online dalam story instragamnya.

Tersangka menerima tawaran mempromosikan situs judi online, karena memiliki jumlah followers di Instagram miliknya hingga 77 ribu.

Tersangka menerima endors situs judi online dari seseorang yang menghubunginya melalui direct message (DM) Instagram.

Namun, tersangka mengaku, tidak mengetahui identitas orang yang telah menghubunginya.

“Jadi tersangka mendapatkan DM dari seseorang untuk mengiklankan situs judi online. Tersangka langsung mengiyakan dan imbalan dari promosinya tergantung insight atau followersnya. Kita masih dalami identitas orang yang telah menawarkan endors kepada tersangka,” jelas Abdul Rahman.

Tersangka RV akan dijerat Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transkasi Elektronik (ITE). Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara dan atau denda maksimal Rp 10 miliar.

Tags: judi onlinepolrestabes bandungselegram

Related Posts

Seremoni pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Bogor Raya 1.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

TPA Galuga, Dari Tong Sampah Raksasa Jadi Lumbung Energi

Editor
17 September 2026

CIBUNGBULANG – Pemerintah Kabupaten Bogor bersama pemerintah pusat dan berbagai pihak mulai mendorong transformasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga menjadi...

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Teguh Arifiyadi, di Jakarta, Kamis (17/09/2026).(Foto: Humas Komdigi)

Komdigi Desak 25 PSE Lingkup Privat Ini Untuk Segera Urus Pendaftaran

Editor
17 September 2026

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital melaksanakan...

Rangkaian gempa bumi yang terjadi di wilayah Kabupaten Bandung, tanggal 11 Agustus-17 September 2026.(Image: BMKG)

Rangkaian Gempa di Kabupaten Bandung Agustus-September 2026, Ini Penjelasan BMKG

Editor
17 September 2026

JAKARTA - Rangkaian gempa bumi yang terjadi di wilayah Kabupaten Bandung, tanggal 11 Agustus-17 September 2026 hingga pukul 08:00 WIB,...

Ilustrasi korban tindak kekerasan seksual.(Foto:Istimewa).

Sekdis Dishub Kabupaten Sukabumi Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Siswi PKL

Editor
17 September 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Polres Sukabumi, Jawa Barat, menetapkan Sekretaris Dinas (Sekdis) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap...

Barang bukti ratusan cairan liquid mengandung narkoba golongan satu yang diungkap Satresnarkoba Polrestabes Bandung.(Foto:Istimewa).

Polisi Bongkar Laboratorium Liquid Narkoba di Bandung, 2 Pengemudi Ojol Ditangkap

Editor
17 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Laboratorium gelap (clandestine lab) narkoba yang memproduksi liquid vape mengandung narkotika golongan 1 di Kota Bandung, Jawa Barat, diungkap...

Jemaah umrah.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Jemaah Umrah Agar Cek Jadwal Terbang Sebelum ke Bandara

Editor
17 September 2026

JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah mengimbau jemaah umrah yang belum berangkat ke Tanah Suci agar tidak menuju bandara sebelum...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.