• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 16 Januari 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

11 Kasus Narkotika Diungkap Polres Sukabumi, 14 Orang Ditangkap

Editor
Kamis, 04 Juli 2024 - 01:27
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas oleh Satresnarkoba Polres Sukabumi (Foto:Istimewa).

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas oleh Satresnarkoba Polres Sukabumi (Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG – Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkotika dalam dua bulan terakhir, sejak Mei hingga akhir Juni 2024. Dalam pengungkapan tersebut, 14 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan 11 kasus penyalahgunaan narkotika tersebut, dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi. Selain kasus narkotika, 6 kasus lainnya terkait penyalahgunaan obat keras terbatas.

Menurut Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, pengungkapan terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas, dilakukan selama periode Mei hingga akhir Juni 2024. Jumlah tersangka sebanyak 21 orang, 14 orang diantaranya terkait penyalahgunaan narkotika.

“Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas ini, sebagai komitmen kami terus bekerja keras dalam memberantas narkoba di wilayah Sukabumi. Kami informasikan hasil kerja jajaran Satresnarkoba Polres Sukabumi dalam dua bulan terakhir,” ujar Tony kepada wartawan di Mapolres Sukabumi, Rabu (03/07/2024).

Sabu Senilai 500 Juta

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Sukabumi, Iptu Tatang Mulyana, mengatakan, dari jumlah 21 tersangka, 6 tersangka sudah dilimpahkan penahanannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Tatang menjelaskan, dari pengungkapan kasus, berhasi disita barang bukti 375,47 gram sabu senilai 500 juta, 143,22 gram ganja, serta 1.581 butir obat keras terbatas.

“Apabila diuangkan narkotika jenis sabu yang berhasil disita senilai 500 juta. Bisa diartikan, 500 orang terselamatkan dari bahaya narkoba,” ungkap Tatang.

Para tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dijerat dengan Pasal 114, dan atau Pasal 112, dan atau pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman maksimal seumur hidup, atau paling singkat 4 tahun kurungan penjara.

Tags: polda jabarpolres sukabumi

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.