• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 16 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Tim Hukum Polda Jabar Keluhkan Saksi Ahli di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Membahas Pokok Perkara

Editor
Rabu, 03 Juli 2024 - 09:08
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jabar, Kombes Pol. Nurhadi Handayani.(Foto:Istimewa).

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jabar, Kombes Pol. Nurhadi Handayani.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG – Tim hukum Polda Jawa Barat (Jabar) mengeluhkan saksi ahli hukum pidana, yang dihadirkan dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina dan Muhamad Rizky alias Eky, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (03/07/2024).

Saksi ahli hukum pidana dari Universitas Jayabaya, Jakarta, Prof. Suhandi Cahaya, dinilai membahas terlalu dalam mengenai pokok perkara.

RelatedPosts

Jalan Kelok 23 Pansela DIY Diujicoba

2.000 Pegawai PU Main Judol, Transaksi Rp 12 Miliar, Menteri Evaluasi Sistem

Gubernur BI Lantik Pemimpin Satker

Keluhan terhadap jawaban dan penjelasan saksi ahli hukum pidana, Prof. Suhandi Cahaya, disampaikan Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jabar, Kombes Pol. Nurhadi Handayani, yang memimpin tim hukum dari Polda Jabar.

“Sebetulnya ahli tidak harus membicarakan seseorang. Jadi, ahli salah karena sudah masuk materi pokok perkara. Ahli harus konsisten, masalah praperadilan ini bukti formil bukan menyangkut materi,” ujar Nurhadi kepada wartawan di PN Bandung, Rabu (03/07/2024).

Nurhadi menilai, saksi ahli yang dihadirkan seolah-olah seperti hakim. Seharusnya, posisi saksi ahli harus netral sebab keterangan ahli tidak hanya untuk satu kasus ini saja, tetapi yang lain juga.

“Ahli malah seakan-akan menjadi hakim. Tidak boleh dong, posisi ahli itu seharusnya netral,” kata Nurhadi.

Tolak Hadirkan Rudiana

Nurhadi mengungkapkan, pihaknya juga menolak permintaan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, agar Iptu Rudiana sebagai pelapor kasus dihadirkan dalam persidangan praperadilan sebagai saksi. Sebab sidang gugatan praperadilan hanya menguji bukti formil yang dimiliki oleh penyidik.

“Kami jelas keberatan karena sudah ada kuasanya. Kami tidak menghadirkannya, karena ini bukan sidang pokok,” ungkap Nurhadi.

Nurhadi menjelaskan, kehadiran saksi ahli tetap menguntungkan pihaknya. Sebab sejumlah pertanyaan yang diajukan pihaknya sebagai tim hukum dari Polda Jabar banyak didukung saksi ahli.

“Ahli yang dihadirkan pihak pemohon (tim kuasa hukum Pegi Setiawan) malah menguntungkan buat kami. Jadi, ada pertanyaan-pertanyaan seperti diajukan hakim, masalah putusan PN (Pengadilan Negeri), kemudian banding, hingga kasasi, tadi ditanyakan apakah tergolong alat bukti mana, ya alat bukti surat,” jelas Nurhadi.

Sementara itu, Insank Nasruddin mewakili tim hukum Pegi Setiawan, mengatakan, sidang gugatan praperadilan memeriksa syarat formil dan tidak masuk pokok perkara. Namun, pihaknya menghadirkan saksi fakta bukan untuk membahas pokok perkara, melainkan untuk mendukung permohonan kliennya.

“Kami sebagai tim hukum Pegi Setiawan akan menghadirkan saksi fakta bukan pada pokok perkara. Tapi karena untuk mendukung permohonan kami yang mana telah terjadi error in persona, bukan menceritakan peristiwanya,” ujar Insank.

Tags: pegi setiawanPN Bandungpolda jabarSidang Praperadilan Pegi Setiawan

Related Posts

Jalan kelok 23 atau Jalan Baru Kretek–Girijati yang menghubungan Kab. Bantul dan Kab. Gunungkidul.(Foto: Dok. Humas Kementerian PU)

Jalan Kelok 23 Pansela DIY Diujicoba

Editor
16 September 2026

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mulai melakukan uji coba open traffic Jalan Baru Kretek–Girijati selama tujuh hari, mulai 14...

Menteri PU Dody Hanggodo.(Foto: Humas Kementerian PU)

2.000 Pegawai PU Main Judol, Transaksi Rp 12 Miliar, Menteri Evaluasi Sistem

Editor
16 September 2026

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mencatat lebih dari 81 ribu frekuensi transaksi judi online dengan total nilai transaksi mencapai...

Mal Isnaini S. Meyyanti dilantik sebagai Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial, pada tanggal 15 September 2026 di Jakarta.(Foto: Dok. Humas Bank Indonesia)

Gubernur BI Lantik Pemimpin Satker

Editor
16 September 2026

JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti, melantik Mal Isnaini S. Meyyanti, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Departemen Manajemen Strategis...

rekomendasi harga emas antam, aneka tambang

Harga Emas Rabu 16/9/2026 Antam Rp 2.593.000 Per Gram

Editor
16 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Rabu 16/9/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.593.000 per gram...

Hewan laut penyu.(Foto: Humas Kemenpar)

Kemenpar: Tidak Ada Toleransi Terhadap Perusakan Ekosistem Raja Ampat

Editor
16 September 2026

JAKARTA - Kemenpar atau Kementerian Pariwisata Republik Indonesia mengecam keras dugaan tindakan wisatawan yang melakukan perburuan penyu dengan speargun di...

(Foto: Humas Kemenpar)

Konser Artis Global Dorong Ekonomi Indonesia

Editor
16 September 2026

JAKARTA - Kementerian Pariwisata terus mendorong penguatan ekosistem event di Indonesia sebagai bagian dari strategi untuk meningkatkan daya tarik destinasi,...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.