• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 18 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Soal Visa Haji, Kabid Dakwah Persis Dukung Arab Saudi

Editor
Senin, 03 Juni 2024 - 05:21
Ketua Bidang Dakwah Pimpinan Pusat Persatuan Islam Ustaz Drs. KH. Uus Muhammad Ruhiyat mengapresiasi dan mendorong Kerajaan Arab Saudi yang membuat ketentuan bahwa beribadah haji harus menggunakan visa resmi haji dan prosedural.

Ketua Bidang Dakwah Pimpinan Pusat Persatuan Islam Ustaz Drs. KH. Uus Muhammad Ruhiyat mengapresiasi dan mendorong Kerajaan Arab Saudi yang membuat ketentuan bahwa beribadah haji harus menggunakan visa resmi haji dan prosedural. (FOTO: Kemenag.go.id)

BANDUNG – Ketua Bidang Dakwah Pimpinan Pusat Persatuan Islam Ustaz Drs. KH. Uus Muhammad Ruhiyat mengapresiasi dan mendorong Kerajaan Arab Saudi yang membuat ketentuan bahwa beribadah haji harus menggunakan visa resmi haji dan prosedural.

“Saya sangat mengapresiasi dan mendorong kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi,” kata Ustaz Uus kepada tim Media Center Haji (MCH) melalui jaringan telepon di Bandung, Minggu (2/6/2024).

RelatedPosts

2 Warga Sumedang Korban KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan

Gegara Dendam, Pemuda di Bandung Luka Berat Dianiaya 2 Temannya

Kemenpar Penetrasi Pasar Jepang di Tourism Expo Japan 2026

Ia sangat prihatin, setelah membaca berita beberapa hari belakangan, banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap karena menyalahgunakan visa non haji untuk berhaji, bahkan hingga mengelabui para petugas.

Hal ini dapat menyebabkan jemaah melebihi kapasitas kuota yang telah ditetapkan. Kondisi ini bisa membahayakan para jemaah yang berhaji secara prosedural dan mendapat visa haji secara resmi.

“Penyalahgunaan visa non haji dalam melaksanakan ibadah haji telah merampas hak orang lain yang secara resmi telah ditetapkan pemerintah Saudi sebagai tamu Allah pada tahun ini melalui kuota yang disepakati jauh jauh hari,” ujarnya dilansir situs Kemenag.

Ia menambahkan, keprihatinan yang amat mendalam dapat dirasakan bagi para jemaah yang dideportasi dan mendapat sanksi dari pemerintah Saudi.

“Pertama, 22 WNI calon Jemaah haji dan 2 orang kordinatornya ditangkap di Bir Ali pada 28 Mei 2024. Terbaru, Kerajaan Saudi kembali menangkap 37 orang di Madinah terdiri dari 16 perempuan, dan 21 laki-laki,” ungkapnya.

“Semoga hal ini menjadi pelajaran bagi para jamaah dan terlebih bagi para agen travel yang mempropagandakan visa non haji,” harapnya.

TERTIB ATURAN

Ustaz Uus yang juga Anggota Dewan Hisbah PP Persis menilai, ibadah haji adalah panggilan yang sangat mulia dari Allah Swt.

Visa itu juga merupakan izin masuk ke negara setempat agar menjadi dluyufurrahman yang legal guna melakukan ibadah haji.

“Ibadah haji dilaksanakan di wilayah Arab Saudi. Dan visa itu adalah surat izin masuk ke negara tersebut, sebagai kulonuwon permohonan izin masuk kepada tuan rumah yang akan melayani dan mempersiapkan segala sesuatu demi lancarnya pelaksanaan ibadah haji. Dengan demikian kita wajib mengikuti peraturan yang berlaku di Kerajaan Arab Saudi,” tegas Ustaz Uus.

Ia memandang, memang sah atau tidak ibadah haji itu selama terpenuhi rukun dan syaratnya. Akan tetapi, apabila prosedur perizinan, segala peraturan pribumi yang memperlancar pelayanan dan perlindungan para tamu Allah dilanggar, dapat mengakibatkan dosa. Itu juga dapat menyebabkan jatuhnya korban yang tidak diharapkan sebagai akibat carut marutnya pergerakan pelayanan.

“Pelanggaran terhadap aturan dan undang-undang pemerintah setempat dalam penyalahgunaan visa tidak dapat ditolelir, mengingat akan semakin kompleksnya pengaruh terhadap persoalan persoalan lainnya yang bisa jadi ada jemaah yang menzalimi dan dizalimi, baik dalam urusan fasilitas pelayanan maupun hal-hal lainnya,” tambah Ustaz Uus.

Ia menilai, ibadah haji dengan non visa haji walaupun sah, tetapi berdosa karena ia sengaja melakukan pelanggaran. Ustaz Uus pun mengutip hadist Rasulullah SAW; “Siapa yang melakukan haji ke Baitullah tidak rofas dan tidak melakukan pelanggaran, ia pulang dalam keadaan seperti bayi yang baru lahir dari rahim ibunya.”

LAKSANAKAN KESEPAKATAN

Selain itu, ucap Ustaz Uus, pihak Kerajaan Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia telah sepakat terkait jumlah kuota haji. Jadi jumlah jemaah haji itu sudah ditetapkan berapa banyaknya. Semuanya sudah tercatat dan direncanakan dengan sebaik mungkin.

Kalau nanti masuk jemaah haji non visa haji atau haji illegal, hal ini akan berdampak membludaknya jemaah saat puncak ibadah haji. Ia menilai, hal ini bisa berdampak akan terjadi kecelakaan yang tidak diharapkan.

Ibadah haji niatnya hanya karena Allah Swt, kaifiatnya harus mengikuti sunnah Rasullah Saw, ongkosnya harus halal, dan harus mengikuti aturan yang diberlakukan oleh tuan rumah yaitu Kerajaan Arab Saudi. “Jadi jangan kotori ibadah haji itu dengan prilaku yang tidak baik. Apalagi dengan sengaja melakukan penyalahgunaan visa dan mengelabui para petugas,” tutur Ustaz Uus.

Terakhir, ia mengimbau, kepada seluruh kaum muslimin di Indonesia, hendaknya tidak tergiur dengan tawaran berangkat haji tanpa antrian dengan visa non haji. Ikuti saja jalur-jalur resmi, legal dan prosedural dan tidak melanggar.

“Semoga dengan segala ketaatan kita ini, ibadah haji kita memilik predikat haji yang mabrur, in syaa Allah,” tutup Ustaz Uus.

Tags: persisVisa Haji

Related Posts

Kapal Motor Virgo Transport 8, yang terbalik dan tenggelam di Laut Jawa, setelah hilang kontak.(Foto:Istimewa).

2 Warga Sumedang Korban KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan

Editor
18 September 2026

SATUJABAR, SUMEDANG--Dua warga Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menjadi korban Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8, yang tenggelam di Perairan Laut...

Ilustrasi aksi penganiayaan.(Foto:Istimewa).

Gegara Dendam, Pemuda di Bandung Luka Berat Dianiaya 2 Temannya

Editor
18 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Seorang pemuda di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengalami luka berat akibat dianiaya dua temannya. Aksi penganiayaan yang dipicu dendam...

Etalase pariwisata Indonesia di "Tourism Expo Japan 2026" yang berlangsung pada 24–27 September 2026 di Hall E2, Tokyo Big Sight, Jepang.(Dok. Kemenpar)

Kemenpar Penetrasi Pasar Jepang di Tourism Expo Japan 2026

Editor
18 September 2026

JAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) memperluas jangkauan promosi pariwisata Indonesia di pasar Jepang melalui partisipasi dalam "Tourism Expo Japan 2026"...

Direktur Utama KAI Commuter Mochamad Purnomosidi (kiri) dan Direktur Utama bank bjb Ayi Subarna.(Foto: Website bank bjb)

bank bjb dan KAI Commuter Bersinergi Hadirkan Ekosistem Transaksi Digital yang Terintegrasi

Editor
18 September 2026

DEPOK – bank bjb terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai mitra strategis guna memperluas jangkauan layanan perbankan sekaligus menghadirkan solusi finansial...

Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama Forkopimda dan ribuan masyarakat Kabupaten Bogor melaksanakan Shalat Istisqa di Alun-Alun Tegar Beriman, Cibinong, Jumat (18/9/2026).(Foto: Diskominfo Kab Bogor)

Bupati Bogor dan Ribuan Warga Shalat Istisqa

Editor
18 September 2026

CIBINONG – Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama ribuan masyarakat Kabupaten Bogor melaksanakan Shalat Istisqa di Alun-Alun Tegar Beriman, Cibinong, Jumat...

Sekretastis Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, TI (54), tersangka pelecehan seksual terhadap siswi PKL.(Foto:Istimewa).

Ada Falisitas Karoke di Ruang Kerja Sekdishub Sukabumi, Tersangka Pelecehan Seksual Siswi PKL

Editor
18 September 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Polisi mengungkap adanya fasilitas karoke di ruang Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdishub) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tersangka kasus pelecehan seksual...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.