• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 7 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polda Jabar Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu dari China ke Wilayah Jabar

Editor
Selasa, 28 Mei 2024 - 07:31
Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 24 Kg diproduksi dari China oleh Ditresnarkoba Polda Jabar.(Foto:Humas Polda Jabar).

Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 24 Kg diproduksi dari China oleh Ditresnarkoba Polda Jabar.(Foto:Humas Polda Jabar).

SATUJABAR, BANDUNG – Upaya peredaran narkotika jenis sabu, yang diproduksi di negara China ke wilayah Jawa Barat (Jabar), digagalkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar.

Barang bukti sabu seberat 24 kilogram disita dari 5 orang pengedarnya dari jaringan asal Aceh.

RelatedPosts

Perhatian! Pemkot Bandung Mulai Bangun Halte BRT di 232 Titik

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Batangan Sabtu 7/3/2026 Rp 3.059.000 Per Gram

Pemerintah Terbitkan Permen Komdigi Terkait PP TUNAS

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, mengatakan, kelima orang pengedar yang berhasil diamankan, yakni berinisial HA, MA, MN, UZ, dan AA.

Kelima orang pengedar dari jaringan asal Aceh tersebut, diamankan dalam sebuah rangkaian operasi penangkapan yang dilakukan Tim Ditresnarkoba Polda Jabar.

“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita seberat 24 kilogram. Modus operandi para tersangka, yakni membeli, menjual, dan menjadi perantara untuk diedarkan di wilayah Jawa Barat,” ujar Jules Abraham dalam keterangan pers pengungkapan kasus narkoba di Markas Polda (Mapolda) Jabar, Selasa (28/05/2024).

Jules Abraham memaparkan, rangkaian operasi penangkapan yang dilakukan Tim Ditresnarkoba Polda Jabar, bermula saat dari penangkapan tersangka HA di wilayah Sukabumi, pada 7 Mei 2024.

Berlanjut ke penangkapan tersangka MA di hari yang sama di wilayah Jakarta Selatan.

“Dari tangan HA diperoleh barang bukti sabu seberat 20,8 kilogram. Berlanjut ke tersangka MA ditemukan barang bukti 3,3 kilogram sabu,” kata Jules Abraham.

Diproduksi di China

Hasil interogasi kedua tersangka, selanjutnya mengarah kepada tersangka MN. Berbekal informasi tersebut, pada 8 Mei 2024, tim berhasil meringkus tersangka MN.

“Tersangka MN berhasil diringkus di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Proses penyergapan tersangka dipimpin langsung Diresnarkoba, Kombes Pol. Johannes R. Manalu,” ungkap Jules Abraham.

Dari keterangan tersangka MN, diperoleh nama tersangka UZ dan AA.

Tersangka UZ diciduk pada 9 Mei 2024 di daerah Katapang, Kabupaten Bandung, sedangkan tersangka AA diciduk di Bireun, Aceh pada 10 Mei 2024.

Terancam Pidana Mati

Menurut Diresnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol. Johannes R. Manalu, sabu dipasok dari Aceh, dan diproduksi di negara China. Dari Aceh, sabu rencananya diedarkan ke wilayah Jawa Barat.

“Para tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis haramnya selama 4 bulan. Saat ini, kami masih memburu bandar besarnya yang mengendalikan langsung peredaran sabu tersebut,” ujar Johanes.

Johanes menambahkan, otak dari peredaran sabu adalah terdangka AA. Namun, bandar besar yang mendapatkan sumber barang haram dari China tersebut, sekaligus orang yang mengendalikannya masih diburu.

Kelima tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolda Jabar, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112 junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati.

Tags: polda jabarsabu

Related Posts

BRT Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Perhatian! Pemkot Bandung Mulai Bangun Halte BRT di 232 Titik

Editor
7 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan mulai membangun halte Bus Rapid Transit (BRT) di sejumlah titik. Menurut...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Batangan Sabtu 7/3/2026 Rp 3.059.000 Per Gram

Editor
7 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Sabtu 7/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 3.059.000 per gram sebelum...

Menkomdigi Meutya Hafid menandatangani Peraturan Menkomdigi No. 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (06/03/2026). Foto: Ardi W/Komdigi

Pemerintah Terbitkan Permen Komdigi Terkait PP TUNAS

Editor
6 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan...

bank bjb. (Foto: Istimewa)

Sustainability Bond Tahap II bank bjb Dapat Respons Positif, Perkuat Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan

Editor
6 Maret 2026

BANDUNG – Komitmen bank bjb dalam memperkuat pembiayaan berkelanjutan kembali mendapat respons positif dari pasar. Hal ini tercermin dari tingginya...

(Foto: Istimewa)

bank bjb Perluas Akses Pembiayaan Produktif bagi Nelayan di Kabupaten Cirebon

Editor
6 Maret 2026

CIREBON - bank bjb memperluas literasi dan inklusi keuangan bagi masyarakat pesisir melalui partisipasi aktif dalam kegiatan edukasi keuangan bertajuk...

Alwi Farhan.(Foto: Dok. PBSI)

All England 2026: Sedih! Wakil Indonesia Berguguran di Babak Perempatfinal

Editor
6 Maret 2026

SATUJABAR, BIRMINGHAM – Sedih memang melihat wakil Indonesia berguguran. Tetapi, ingatlah kata pepatah orang boleh terjatuh tapi jangan sampai kehilangan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.