• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 9 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polda Jabar Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu dari China ke Wilayah Jabar

Editor
Selasa, 28 Mei 2024 - 07:31
Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 24 Kg diproduksi dari China oleh Ditresnarkoba Polda Jabar.(Foto:Humas Polda Jabar).

Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 24 Kg diproduksi dari China oleh Ditresnarkoba Polda Jabar.(Foto:Humas Polda Jabar).

SATUJABAR, BANDUNG – Upaya peredaran narkotika jenis sabu, yang diproduksi di negara China ke wilayah Jawa Barat (Jabar), digagalkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar.

Barang bukti sabu seberat 24 kilogram disita dari 5 orang pengedarnya dari jaringan asal Aceh.

RelatedPosts

Kampung Nelayan Merah Putih di Pulau Jawa

Putri Karlina Pimpin Penertiban PKL di Alun-alun Garut

Gunung Dukono Meletus, 2 WNA Hilang

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, mengatakan, kelima orang pengedar yang berhasil diamankan, yakni berinisial HA, MA, MN, UZ, dan AA.

Kelima orang pengedar dari jaringan asal Aceh tersebut, diamankan dalam sebuah rangkaian operasi penangkapan yang dilakukan Tim Ditresnarkoba Polda Jabar.

“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita seberat 24 kilogram. Modus operandi para tersangka, yakni membeli, menjual, dan menjadi perantara untuk diedarkan di wilayah Jawa Barat,” ujar Jules Abraham dalam keterangan pers pengungkapan kasus narkoba di Markas Polda (Mapolda) Jabar, Selasa (28/05/2024).

Jules Abraham memaparkan, rangkaian operasi penangkapan yang dilakukan Tim Ditresnarkoba Polda Jabar, bermula saat dari penangkapan tersangka HA di wilayah Sukabumi, pada 7 Mei 2024.

Berlanjut ke penangkapan tersangka MA di hari yang sama di wilayah Jakarta Selatan.

“Dari tangan HA diperoleh barang bukti sabu seberat 20,8 kilogram. Berlanjut ke tersangka MA ditemukan barang bukti 3,3 kilogram sabu,” kata Jules Abraham.

Diproduksi di China

Hasil interogasi kedua tersangka, selanjutnya mengarah kepada tersangka MN. Berbekal informasi tersebut, pada 8 Mei 2024, tim berhasil meringkus tersangka MN.

“Tersangka MN berhasil diringkus di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Proses penyergapan tersangka dipimpin langsung Diresnarkoba, Kombes Pol. Johannes R. Manalu,” ungkap Jules Abraham.

Dari keterangan tersangka MN, diperoleh nama tersangka UZ dan AA.

Tersangka UZ diciduk pada 9 Mei 2024 di daerah Katapang, Kabupaten Bandung, sedangkan tersangka AA diciduk di Bireun, Aceh pada 10 Mei 2024.

Terancam Pidana Mati

Menurut Diresnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol. Johannes R. Manalu, sabu dipasok dari Aceh, dan diproduksi di negara China. Dari Aceh, sabu rencananya diedarkan ke wilayah Jawa Barat.

“Para tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis haramnya selama 4 bulan. Saat ini, kami masih memburu bandar besarnya yang mengendalikan langsung peredaran sabu tersebut,” ujar Johanes.

Johanes menambahkan, otak dari peredaran sabu adalah terdangka AA. Namun, bandar besar yang mendapatkan sumber barang haram dari China tersebut, sekaligus orang yang mengendalikannya masih diburu.

Kelima tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolda Jabar, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112 junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati.

Tags: polda jabarsabu

Related Posts

Kampung Nelayan Merah Putih.(Foto: Dok. Setneg)

Kampung Nelayan Merah Putih di Pulau Jawa

Editor
9 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Kampung Nelayan Merah Putih sudah terwujud pada program tahap satu pemerintah. Jumlah totalnya mencapai 65 Kampung Nelayan...

Wakil Bupati Garut Putri Karlina

Putri Karlina Pimpin Penertiban PKL di Alun-alun Garut

Editor
9 Mei 2026

SATUJABAR, GARUT - Putri Karlina, Wakil Bupati Garut, turun langsung memantau proses penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan pusat...

Foto : Tim SAR gabungan berada di Pos 5 pendakian Gunung Api Dukono untuk mencari dan mengevakuasi dua WNA yang masih dalam pencarian pada peristiwa erupsi Gunung Api Dukono di Halmahera Utara, Maluku Utara, Jumat (8/5). (Istimewa)

Gunung Dukono Meletus, 2 WNA Hilang

Editor
9 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Gunung Dukono di Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, erupsi pada Jumat (8 Mei 2026). Dikutip dari...

Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara. Polisi menangani kasus dugaan penipuan Ketua HIPMI Kab. Bandung.(Foto:Istimewa).

Ketua HIPMI Kab Bandung Jadi Tersangka & Ditahan, Kasus Penipuan Cek Kosong Rp 3 Miliar

Editor
8 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG -- Ketua HIPMI atau Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Kabupaten Bandung, berinisial TD, dilaporkan kasus dugaan penipuan cek kosong...

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, menunjukan barang bukti disita dari para pelaku wartawan dan polisi gadungan.(Foto:Istimewa).

Wartawan dan Polisi Gadungan di Sumedang Ditangkap Peras dan Sekap Kurir Paket

Editor
8 Mei 2026

SATUJABAR, SUMEDANG--Polres Sumedang, Jawa Barat, menangkap empat pelaku pemerasan mengaku-ngaku wartawan dan polisi. Korban pemerasan para pelaku adalah kurir paket,...

Nelayan Indonesia hanyut ke Malaysia saat melaut namun kehabisan bahan bakar di tengah perjalanan.(Foto: Kemlu)

Nelayan Indonesia Hanyut Ke Malaysia, KJRI Turun Tangan

Editor
8 Mei 2026

SATUJABAR, JOHOR BAHRU MALAYSIA – Nelayan Indonesia hanyut ke Malaysia saat melaut namun kehabisan bahan bakar di tengah perjalanan. Konsulat...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.