• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 15 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Bangli di Jalan Supratman

Editor
Rabu, 08 Mei 2024 - 07:00
Satpol PP Kota Bandung tertibkan satu kios bangunan liar di Jalan Supratman Kelurahan Cihapit Kecamatan Bandung Wetan, Selasa 7 Mei 2024.

Satpol PP Kota Bandung tertibkan satu kios bangunan liar di Jalan Supratman Kelurahan Cihapit Kecamatan Bandung Wetan, Selasa 7 Mei 2024. (FOTO: Humas Kota Bandung)

BANDUNG – Satpol PP Kota Bandung tertibkan satu bangli atau bangunan liar di Jalan Supratman Kelurahan Cihapit Kecamatan Bandung Wetan, Selasa 7 Mei 2024.

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi menerangkan, bangunan tersebut ditertibkan karena melanggar Perda nomor 9 tahun 2019.

RelatedPosts

KJRI Johor Bahru Follow Up Laporan Kekerasan WNI

Bupati Bogor Ajak Warga Sukseskan Sensus Ekonomi

Industri 4.0, Kemenperin Dampingi Dua Perusahaan

Yaitu tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakatan dan Perda nomor 4 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan PKL.

Sebelum ditertibkan, Yayan memastikan pihaknya telah menerbitkan surat peringatan satu sampai dengan ketiga.

Sehingga, katanya, penertiban yang dilaksanakan telah sesuai dengan aturan.

“Sebelum penertiban dilaksanakan hari ini kita sudah terlebih dahulu menerbitkan surat peringatan satu pada tanggal 26 Januari, tapi ternyata tidak ada perubahan. Kita berikan lagi surat peringatan kedua, pada 6 Maret, lalu surat peringatan ketiga pada 8 Maret,” terang Yayan.

Menurutnya, dalam Pasal 7 Perda Kota Bandung Nomor 4/2011 tentang penataan dan pembinaan PKL dijelaskan lokasi PKL dibagi menjadi tiga zona yaitu, zona merah, zona kuning dan zona hijau.

“Untuk di kawasan ini termasuk area zona kuning, tapi di semua zona baik itu zona hijau, kuning maupun merah itu kita mengatur bahwa tidak boleh mendirikan bangunan yang sifatnya permanen,” jelas Yayan.

“Jadi sebenarnya di area zona kuning dipersilahkan berjualan, tetapi tidak boleh merusak dan mengganggu fungsi dari jalur hijau dan trotoar, dan tetap mematuhi aturan. Di zona kuning, boleh berjualan pada pukul 10.00-18.00 WIB dan tidak meninggalkan bekas dagangan apapun di lokasi berjualan,” sambungnya.

Yayan berharap dengan penertiban yang dilakukan dapat membuat Kota Bandung semakin tertib,nyaman dan aman.

Tags: Bangunan LiarSatpol PP Kota Bandung

Related Posts

Ilustrasi korban kekerasan.(Foto:Istimewa).

KJRI Johor Bahru Follow Up Laporan Kekerasan WNI

Editor
15 Juni 2026

SATUJABAR, JOHOR BAHRU - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru telah memberikan pelindungan dan pendampingan kepada dua Warga Negara...

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menjalani pendataan perdana Sensus Ekonomi 2026 bersama Kepala BPS Kabupaten Bogor di kediamannya, Senin (15/6/2026).

Bupati Bogor Ajak Warga Sukseskan Sensus Ekonomi

Editor
15 Juni 2026

SATUJABAR, CIBINONG - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menjalani pendataan perdana Sensus Ekonomi 2026 bersama Kepala BPS Kabupaten Bogor di kediamannya,...

Kick off implementasi Industri 4.0.(Foto: Humas Kemenperin)

Industri 4.0, Kemenperin Dampingi Dua Perusahaan

Editor
15 Juni 2026

Industri 4.0 implementasinya melalui Kick Off Meeting Pendampingan Transformasi Digital 2026 (Multi Sektor). SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus memacu...

Salah satu moment di Bandung Jewellery Fair (BJF) 2026 yang berlangsung pada 11–14 Juni 2026. Kemenperin menyebutkan ekspor perhiasan Indonesia tembus USD 9 miliar.(Foto: Dok. Kemenperin)

Ekspor Perhiasan Tembus USD 9 Miliar

Editor
15 Juni 2026

Ekspor perhiasan nasional sepanjang Januari–Desember 2025, nilai ekspor barang perhiasan dan barang berharga mencapai USD 9,1 miliar atau meningkat 64,73...

Utang Luar Negeri.(Image Bank Indonesia0

Utang Luar Negeri Indonesia April 2026 Sebesar 439 Miliar Dolar

Editor
15 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada April 2026 tetap terjaga. Posisi ULN Indonesia pada April 2026 tercatat...

Hari Susu Nusantara 2026

Hari Susu Nusantara 2026, Kemenperin: Momentum Perkuat Ekosistem

Editor
15 Juni 2026

Hari Susu Nusantara (HSN) 2026 yang berlangsung di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (14/6/2026). SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.