• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 2 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Bangli di Jalan Supratman

Editor
Rabu, 08 Mei 2024 - 07:00
Satpol PP Kota Bandung tertibkan satu kios bangunan liar di Jalan Supratman Kelurahan Cihapit Kecamatan Bandung Wetan, Selasa 7 Mei 2024.

Satpol PP Kota Bandung tertibkan satu kios bangunan liar di Jalan Supratman Kelurahan Cihapit Kecamatan Bandung Wetan, Selasa 7 Mei 2024. (FOTO: Humas Kota Bandung)

BANDUNG – Satpol PP Kota Bandung tertibkan satu bangli atau bangunan liar di Jalan Supratman Kelurahan Cihapit Kecamatan Bandung Wetan, Selasa 7 Mei 2024.

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi menerangkan, bangunan tersebut ditertibkan karena melanggar Perda nomor 9 tahun 2019.

RelatedPosts

Jelang Grand Prix of Indonesia 2026: Pertamina Siapkan Layanan Energi

Sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih Paparkan Prioritas Kerja

Bahlil Emban Dua Nomenklatur Jabatan Percepat Koordinasi

Yaitu tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakatan dan Perda nomor 4 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan PKL.

Sebelum ditertibkan, Yayan memastikan pihaknya telah menerbitkan surat peringatan satu sampai dengan ketiga.

Sehingga, katanya, penertiban yang dilaksanakan telah sesuai dengan aturan.

“Sebelum penertiban dilaksanakan hari ini kita sudah terlebih dahulu menerbitkan surat peringatan satu pada tanggal 26 Januari, tapi ternyata tidak ada perubahan. Kita berikan lagi surat peringatan kedua, pada 6 Maret, lalu surat peringatan ketiga pada 8 Maret,” terang Yayan.

Menurutnya, dalam Pasal 7 Perda Kota Bandung Nomor 4/2011 tentang penataan dan pembinaan PKL dijelaskan lokasi PKL dibagi menjadi tiga zona yaitu, zona merah, zona kuning dan zona hijau.

“Untuk di kawasan ini termasuk area zona kuning, tapi di semua zona baik itu zona hijau, kuning maupun merah itu kita mengatur bahwa tidak boleh mendirikan bangunan yang sifatnya permanen,” jelas Yayan.

“Jadi sebenarnya di area zona kuning dipersilahkan berjualan, tetapi tidak boleh merusak dan mengganggu fungsi dari jalur hijau dan trotoar, dan tetap mematuhi aturan. Di zona kuning, boleh berjualan pada pukul 10.00-18.00 WIB dan tidak meninggalkan bekas dagangan apapun di lokasi berjualan,” sambungnya.

Yayan berharap dengan penertiban yang dilakukan dapat membuat Kota Bandung semakin tertib,nyaman dan aman.

Tags: Bangunan LiarSatpol PP Kota Bandung

Related Posts

SPBU Pertamina.(Dok. Pertamina)

Jelang Grand Prix of Indonesia 2026: Pertamina Siapkan Layanan Energi

Editor
2 Oktober 2026

JAKARTA - PT Pertamina (Persero) memperkuat kesiapan pasokan energi dan dukungan moda transportasi menjelang gelaran Pertamina Grand Prix of Indonesia...

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Sugiono.(Foto: BPMI Setpres)

Sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih Paparkan Prioritas Kerja

Editor
2 Oktober 2026

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto melantik sejumlah menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis...

Presiden RI Prabowo Subianto melantik Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Kamis (1/10), di Istana Negara, Jakarta.(Foto: BPMI Setpres)

Bahlil Emban Dua Nomenklatur Jabatan Percepat Koordinasi

Editor
2 Oktober 2026

JAKARTA -- Dua agenda yang selama ini berjalan di jalur terpisah yaitu hilirisasi sumber daya alam dan percepatan energi bersih...

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Peluncuran Sayembara GEBUK JUDOL Ronde 3 dan talkshow “Cerdas Berteknologi” di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Kamis (01/10/2026.(Foto: Humas Komdigi)

Meutya Hafid: Pemerintah Tidak Berhenti Perangi Judol

Editor
2 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital telah menangani 4,1 juta konten perjudian di ruang digital. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya...

Presiden Prabowo Subianto melantik sepuluh menteri dan wakil menteri negara Kabinet Merah Putih dalam sisa masa jabatan periode tahun 2024–2029. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (01/10/2026).(Foto: BPMI Setpres)

Daftar Menteri & Wakil Menteri Dilantik Presiden Prabowo 1 Oktober 2026

Editor
2 Oktober 2026

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto melantik sepuluh menteri dan wakil menteri negara Kabinet Merah Putih dalam sisa masa jabatan periode...

Penumpang transportasi udara di Bandara Husein Sastranegara.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Penumpang Pesawat Domestik Jawa Barat Agustus 2026 Naik 2.558,27 Persen.

Editor
2 Oktober 2026

BANDUNG - Penumpang angkutan udara domestik Jawa Barat pada Agustus 2026 naik 2.558,27 persen dibandingkan dengan Juli 2026. Begitu juga...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.