• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 5 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Mentan Minta Wartawan Awasi Distribusi Pupuk Subsidi

Editor
Rabu, 08 Mei 2024 - 06:01
Mentan minta wartawan awasi distribusi pupuk subsidi yang kuotanya sudah ditambahi hingga 100 persen.

Mentan minta wartawan awasi distribusi pupuk subsidi yang kuotanya sudah ditambahi hingga 100 persen. (FOTO: Humas Kementan)

BANDUNG – Mentan minta wartawan awasi distribusi pupuk subsidi yang kuotanya sudah ditambahi hingga 100 persen.

Hal itu dikatakan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam apel siaga alat dan mesin pertanian di Markas Komando Daerah Militer III Siliwangi, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 7 Mei 2024.

RelatedPosts

BMKG: Dentuman di Bandung Bukan dari Gempa Bumi

Harga Emas Sabtu 5/9/2026 Antam Rp 2.640.000 Per Gram

Pemkot Bandung Hadirkan Infrastrurkur Ramah Pesepeda hingga Disabilitas

Pihaknya mengajak berbagai pihak Termasuk wartawan untuk mengawasi proses distribusi pupuk subsidi.

Mentan ingin, saluran pupuk tidak terhambat oleh kenakalan distributor, pengecer maupun pihak tertentu yang dapat merugikan petani dalam berproduksi.

“Kalau nanti ada yang mempersulit lapor ke wartawan biar cepat sampai ke saya. Sampaikan ke wartawan ada yang nakal dari distributor maupun pengecer. Semua harus berkontribusi pada merah putih di sektor pangan, termasuk para wartawan,” ujarnya dikutip situs Kementan 7 Mei 2024.

Mentan mengaku setiap hari memonitor baik melalui kegiatan di lapangan maupun membaca informasi lewat media.

Mentan minta wartawan awasi distribusi pupuk subsidi

Dia tidak ingin kecolongan dengan praktek kotor para distributor yang menyalahgunakan penjualan dan berujung pada kerugian.

“Setiap hari aku monitor lewat media, kalau ada keluhan langsung aku kirim ke direktur, kirim ke kadis, kemudian ke Bupati atau Gubernur. Jadi, pupuk ini harusnya sudah selesai karena tambahannya 2 kali lipat,” katanya.

Mentan mengatakan tambahan alokasi pupuk saat ini mencapai 28 triliun atau naik 100 persen.

Dengan begitu, total pupuk yang tersedia menjadi 9,55 juta ton dari yang tadinya hanya 4,5 juta ton.

Menurut Mentan, semua tambahan ini adalah perjuangan dan doa para petani sekaligus kebaikan Presiden Jokowi terhadap sektor pangan dalam negeri.

“Sekali lagi jangan sakiti rakyat, jangan sakiti petani. Yang coba-coba berbuat curang aku pastikan izinnya dicabut. Dan aku pertaruhkan jabatan saya. Kenapa? Kami yang memperjuangkan mati-matian. Tahu, Bapak Ibu, tidak mudah 5 bulan kami perjuangkan nasib petani. Alhamdulillah, Bapak Presiden setuju. Presiden kita sudah begitu baik pada kita,” katanya.

 

DUKUNGAN KABUPATEN BANDUNG

Bupati Bandung, Dadang Supriatna menyampaikan terimakasih atas perhatian dan bantuan Mentan Amran dalam meningkatkan produksi di Jawa Barat.

Terutama atas perjuangan tambahan alokasi pupuk subsidi. Menurutnya, pupuk merupakan faktor penting dalam meningkatkan berbagai produksi di Kabupaten Bandung.

“Saya juga menyampaikan terimakasih kepada para petani karena terus berproduksi luar biasa. Mudah-mudahan dengan kehadiran Pak Menteri ini akan menambah semangat kami dalam memperkuat pangan nasional,” jelasnya.

Tags: MentanPupukPupuk Bersubsidi

Related Posts

BMKG

BMKG: Dentuman di Bandung Bukan dari Gempa Bumi

Editor
5 September 2026

BANDUNG - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui Stasiun Geofisika Bandung memastikan bahwa fenomena suara dentuman yang terdengar di...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Sabtu 5/9/2026 Antam Rp 2.640.000 Per Gram

Editor
5 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 5/9/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.640.000 per gram...

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan hadiri kegiatan Gerakan Nyapedah Nyakola di Balai Kota Bandung, Sabtu 5 September 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pemkot Bandung Hadirkan Infrastrurkur Ramah Pesepeda hingga Disabilitas

Editor
5 September 2026

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mendorong terciptanya lingkungan jalan yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan, termasuk...

Koordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan.(Foto: Kemenhut)

Karhutla Kalimantan, Peluang Hujan Turun 4-8 September 2026

Editor
5 September 2026

PONTIANAK - Pemerintah memaksimalkan potensi awan hujan pada 4-8 September 2026 untuk mendukung operasi modifikasi cuaca (OMC) di Kalimantan Barat....

Orangutan di habitat hutan Kalimantan.(Foto: Kemenhut)

Orangutan Terdampak Karhutla, Kemenhut Perkuat Call Center

Editor
5 September 2026

PALANGKA RAYA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat jalur pelaporan penyelamatan satwa liar untuk mengantisipasi dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...

Pertemuan Presiden Prabowo Subianto dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin di kediamannya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada Jumat (04/09/2026).(Foto: Setneg)

Presiden Prabowo Perintahkan Penertiban Kawasan Hutan Dilakukan Tegas, Transparan, dan Akuntabel

Editor
5 September 2026

BOGOR - Presiden Prabowo Subianto menerima Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin di...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.