• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 23 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Satu Orang Meninggal Saat Bus Menemper KA di Jalan Way Pisang

Editor
Senin, 22 April 2024 - 09:40
rel kereta api

Rel kereta api (ilustrasi/pexels)

SATUJABAR, BANDUNG – Satu orang meninggal dunia saat bus menemper KA di petak jalan Way Pisang (WAP) dan Martapura (MP) KM 193+7.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang menyayangkan insiden yang terjadi tersebut.

RelatedPosts

Tekan Karhutla di Sumsel, BMKG Lakukan OMC Dry Ice

Oknum Dokter di Bandung Diduga Cabuli Anak Kandung Ditetapkan Tersangka

Progres Kilang Balikpapan 99 Persen, Stok BBM Nasional Dipastikan Aman

Kejadian tersebut terjadi ketika ada Bus yang menemper KA Rajabasa relasi Tanjungkarang s.d Kertapati.

Atas insiden tersebut, Kru KA dan penumpang KA Rajabasa seluruhnya selamat, sama sekali tidak ada korban jiwa ataupun luka-luka.

Kejadian terjadi pada 13.10 WIB saat KA Rajabasa relasi Tanjungkarang s.d Kertapati ditemper Bus di KM 193+7 petak jalan Way Pisang (WAP) dan Martapura (MP).

Perlintasan tersebut merupakan perlintasan yang telah KAI pasangkan palang pintu manual yang saat ini dijaga masyarakat sekitar secara swadaya.

Tidak ada penumpang KA dan awak Kru KA yang menjadi korban jiwa, seluruhnya selamat pada insiden tersebut.

“Setelah kami konfirmasi ke RSUD yang menangani korban Lakalantas pada Pukul 21.30 WIB, ada satu korban meninggal dan 11 orang luka-luka pada insiden tersebut,” ungkap Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari melalui siaran pers.

 

KLARIFIKASI

Zaki mengungkapkan permohonan maaf atas kesalahan data yang diinformasikan pada siaran pers sebelumnya.

Ia menjelaskan karena insiden tersebut perjalanan beberapa KA terutama KA Barang sempat terganggu. Namun, proses evakuasi telah selesai dilakukan pada pukul 15.24 WIB sehingga perjalanan KA kini kembali normal.

“Saat kejadian, masinis kami telah membunyikan semboyan 35 secara berulang namun tidak diindahkan oleh pengemudi Bus sehingga temperan tidak bisa dihindari. Masinis kami sudah mencoba menghentikan kereta api, namun dikarenakan jarak yang sudah dekat serta laju tonase kereta api, bus terseret sekitar 50 meter. Atas kejadian ini tentunya kami mengalami kerugian materil yang mengakibatkan perjalanan KA Rajabasa yang akan menuju ke Kertapati harus terlambat serta beberapa KA lainnya juga harus tertahan,” ungkap Zaki.

Atas kejadian ini, Zaki sangat menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang tidak berhenti dan tengok kanan dan kiri saat melintas di perlintasan KA.

Ia mengingatkan kepada pengguna kendaraan maupun pejalan kaki yang hendak melewati perlintasan sebidang kereta api (KA) agar selalu berhati-hati dengan selalu berhenti dan tengok kanan dan kiri.

“Saya mengingatkan agar masyarakat baik pengendara kendaraan bermotor ataupun pejalan kaki untuk tetap berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang. Secara hukum, aturan pada saat kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain. Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel,” tegas Zaki.

Tags: Kecelakaan Kereta Apikereta apiPerlintasan Kereta Api

Related Posts

Penanganan karhutla guna menekan titik panas.(Foto: Humas Kemenhut)

Tekan Karhutla di Sumsel, BMKG Lakukan OMC Dry Ice

Editor
23 Oktober 2026

PALEMBANG - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) bersama Kementerian Kehutanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan TNI mengintensifkan Operasi...

Ilustrasi korban kekerasan seksual.(Foto:Istimewa).

Oknum Dokter di Bandung Diduga Cabuli Anak Kandung Ditetapkan Tersangka

Editor
23 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat menetapkan oknum dokter, yang diduga telah mencabuli balita anak kandungnya sebagai tersangka. Penetapan tersangka dugaan tindak...

Kilang minyak Balikpapan.(Foto: Dok. Kementerian ESDM)

Progres Kilang Balikpapan 99 Persen, Stok BBM Nasional Dipastikan Aman

Editor
23 Oktober 2026

BALIKPAPAN - Usai meresmikan penerimaan gas Jangkrik North East #6 (JNE#6) dan fasilitas produksi Lapangan Maha-South Hub di tengah laut...

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya.(Foto: Dok. Biro Komunikasi Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif.)

Menteri Ekraf Buka WCCE 2026 di Jakarta, Bawa Semangat Kolaborasi Ekonomi Kreatif

Editor
23 Oktober 2026

JAKARTA - The 5th World Conference on Creative Economy (WCCE) resmi dibuka di Grand Ballroom Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Kamis...

Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menyambut baik pembukaan penerbangan langsung maskapai TransNusa rute Melbourne–Bali.(Foto: Dok. Kemenpar)

Maskapai TransNusa Buka Rute Melbourne-Bali, Kemenpar: Tingkatkan Konektivitas Wisatawan

Editor
23 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menyambut baik pembukaan penerbangan langsung maskapai TransNusa rute Melbourne–Bali yang semakin memperluas akses wisatawan Australia...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Jum’at 23/10/2026 Antam Rp 2.540.000 Per Gram

Editor
23 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Jum’at 23/10/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.540.000 per gram...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.