• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 8 Februari 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Awal Mula Penggunaan Traffic Cone

Editor
Minggu, 14 April 2024 - 05:01
Tol luar Jawa alami peningkatan pada H+2 Lebaran 2024, menurut data Jasamarga Nusantara Tollroad Regional Division (JNT).

Tol luar Jawa alami peningkatan pada H+2 Lebaran 2024, menurut data Jasamarga Nusantara Tollroad Regional Division (JNT). (FOTO: Humas Jasa Marga)

SATUJABAR, BANDUNG – Awal mula penggunaan traffic cone atau kerucut lalu lintas yang merupakan perangkat untuk pengaturan lalu lintas dan memiliki sifat sementara.

Biasanya perangkat tersebut dipakai untuk mengatur lalu lintas karena sedang ada perbaikan jalan, kecelakaan di jalan raya ataupun menyebrangkan anak sekolah.

RelatedPosts

Bencana di Kab. Cirebon Sepanjang Tahun 2025 Capai 234 Peristiwa

Prabowo Kukuhkan Pengurus MUI 2025-2025, Ini Pesan Presiden

Gercep! Ibu Culik Bayi 2 Bulan di Tasikmalaya Ditangkap di Cianjur

Menilik sejarah Traffic Cone, kerucut lalu lintas dibuat pada tahun 1914 oleh Charles P Rudabaker.

Saat itu pria berkebangsaan Amerika tersebut membuat Traffic Cone menggunakan beton dan semen untuk digunakan di kota New York.

Sementara di Inggris kerucut lalu lintas pertama kali dipakai oleh polisi pada tahun 1950-an, dan pembuatan Traffic Cone saat itu dari kayu.

Namun semakin berkembangnya jaman, pada tahun 1961 bahan yang digunakan untuk membuat kerucut lalu lintas adalah plastik PVC yang didesain oleh David Morgan dari Oxford.

Untuk saat ini Traffic Cone memiliki ciri yang mudah dikenali yakni berbentuk kerucut dan memiliki warna mencolok perpaduan warna oranye dan putih.

Kerucut lalu lintas sendiri pada umumnya terbuat dari karet dan plastik.

 

Namun semakin berkembangnya teknologi pembuatan Traffic Cone ditambahkan bahan retroreflective. Kelebihan bahan tersebut daripada bahan plastik maupun karet saja adalah bisa memantulkan cahaya, hal ini membuat kerucut lalu lintas aman untuk digunakan saat malam hari di posisi yang gelap.

Dengan adanya pantulan cahaya pada Traffic Cone tersebut maka akan membuat pengendara tahu bahwa pada area tersebut ada kerucut lalu lintas.

 

STANDAR PABRIK

Traffic Cone saat ini harus sesuai dengan standar BS EN 13422 yakni untuk menentukan sudut vertikal dan beratnya.

Kerucut lalu lintas juga memiliki banyak ukuran, dimana setiap ukuran mempunyai peletakan yang berbeda.

Jika Traffic Cone mempunyai ukuran semakin besar, maka akan ditaruh pada lintasan dengan laju kendaraan cepat.

Manfaat kerucut lalu lintas tidak hanya berguna di jalan raya tapi juga di dalam ruangan.

Manfaat Traffic Cone dalam ruangan adalah sebagai penanda untuk kondisi berbahaya, semisal untuk menandai lantai licin.

 

Berikut merupakan ukuran serta berat Traffic Cone yang sesuai dengan penggunaan:

Traffic Cone dengan ukuran 12 inci dan berat 0,68 kilogram biasa dipasang di indoor maupun outdoor.

Kerucut lalu lintas berukuran 18 inci, dengan berat 1,4 kg biasa digunakan di luar ruangan seperti saat melakukan pengecatan garis jalan.

Kerucut lalu lintas yang memiliki ukuran 28 inci (711 mm) dengan berat 7 lb (3,2 kg) biasa digunakan pada jalan yang bukan merupakan jalan tol seperti jalan lokal.

Traffic Cone berukuran 28 inci dengan berat 4.5 kg dapat digunakan pada jalan raya maupun jalan tol.

Kerucut lalu lintas yang memiliki ukuran 36 inci serta berat 4,5 kg juga dipasang pada jalan raya atau jalan tol.

Sumber: Dinas Perhubungan Kulon Progo DIY

Tags: DishubKerucutTraffic Cone

Related Posts

Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cirebon, Ikin Asikin.(Foto: Humas Pemkab Cirebon)

Bencana di Kab. Cirebon Sepanjang Tahun 2025 Capai 234 Peristiwa

Editor
8 Februari 2026

SUMBER — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cirebon mencatat sebanyak 234 kejadian bencana sepanjang 2025. Angka ini menunjukkan penurunan...

(Foto: Dok. Setneg)

Prabowo Kukuhkan Pengurus MUI 2025-2025, Ini Pesan Presiden

Editor
8 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa persatuan antara ulama dan umara merupakan kunci utama terciptanya perdamaian, kemakmuran, dan...

Ilustrasi bayi.(Foto:Istimewa).

Gercep! Ibu Culik Bayi 2 Bulan di Tasikmalaya Ditangkap di Cianjur

Editor
7 Februari 2026

SATUJABAR, TASIKMALAYA--Polres⁰ Tasikmalaya, Jawa Barat, bergerak cepat mengungkap kasus penculikan bayi berusia dua bulan, yang diambil secara paksa dari tangan...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Sabtu 7/2/2026 Rp 2.920.000 Per Gram

Editor
7 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Sabtu 7/2/2026 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.920.000 per gram sebelum pajak. Berikut...

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.(Foto: Dok. Kemenkeu)

Benahi Organisasi, Menteri Purbaya Lantik 43 Kemenkeu

Editor
7 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melantik 43 pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)...

properti perumahan

Survei Harga Properti Residensial Triwulan IV 2025: Harga Properti Residensial Tumbuh Terbatas

Editor
7 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Bank Indonesia mengindikasikan harga properti residensial di pasar primer pada triwulan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.