• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 9 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

24 Pengedar Narkoba dan Obat Keras Diringkus Satresnarkoba Polres Karawang

Editor
Selasa, 19 Maret 2024 - 06:05
Barang bukti narkoba dan obat keras tertentu (OKT) yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Karawang dari 24 orang tersangka pengedar, dalam kurun waktu Februari hingga Maret 2024.(Foto:Istimewa)

Barang bukti narkoba dan obat keras tertentu (OKT) yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Karawang dari 24 orang tersangka pengedar, dalam kurun waktu Februari hingga Maret 2024.(Foto:Istimewa)

SATUJABAR, BANDUNG – Sebanyak 24 orang pengedar narkoba dan obat keras tertentu (OKT) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang, Jawa Barat.

Penangkapan para tersangka tersebut hasil belasan kasus yang diungkap dalam kurun waktu dua bulan, Februari hingga Maret 2024.

RelatedPosts

Gunung Dukono Meletus, 2 WNA Hilang

Ketua HIPMI Kab Bandung Jadi Tersangka & Ditahan, Kasus Penipuan Cek Kosong Rp 3 Miliar

Wartawan dan Polisi Gadungan di Sumedang Ditangkap Peras dan Sekap Kurir Paket

Menurut Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo, ke-24 orang tersangka yang diringkus Satresnarkoba Polres Karawang, terdiri dari 13 kasus narkoba dan 5 penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT).

“Pengungkapan kasus peredaran narkoba dan obat keras tertentu ini, merupakan hasil capaian Tim Satresnarkoba Polres Karawang, setelah menganalisa modus operandi yang dijalankan para tersangka. Pengungkapan dengan 24 tersangka dari 18 kasus dalam kurun waktu dua bulan, Februari hingga Maret 2024,” ujar Prasetyo, kepada wartawan di Markas Polres (Mapolres) Karawang, Senin (18/03/2024).

Prasetyo mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka, sebanyak 371 gram sabu, 2,6 kilogram daun ganja, serta 15.829 butir obat keras tertentu (OKT), jenis obat keras Hexymer dan Tramadhol.

“Dari hasil pengungkapan tersebut, kami berasumsi telah menyelamatkan sedikitnya 20 ribu jiwa calon korban penyalahgunaan peredaran narkoba dan obat keras tertentu di wilayah Karawang,” ungkap Prasetyo.

 

Transaksi Sistem COD

Prasetyo menambahkan, modus operandi yang dijalankan para tersangka mengunakan cara lama, yakni dengan sistem COD (Cash on Delivery), dan sistem tempel.

Calon pembeli melakukam pemesanan dengan melakukan transfer dan transaksi barang haram ditempel di suatu tempat.

Para tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1).

Sedangkan untuk narkotika jenis daun ganja dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Para tersangka terancam hukuman paling singkat 5 hingga 15 tahun kurungan penjara, dan maksimal hukuman mati.  Sementara para tersangka peredaran obat keras tertentu, dijerat Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun kurungan penjara.

Tags: polda jabarpolres karawang

Related Posts

Foto : Tim SAR gabungan berada di Pos 5 pendakian Gunung Api Dukono untuk mencari dan mengevakuasi dua WNA yang masih dalam pencarian pada peristiwa erupsi Gunung Api Dukono di Halmahera Utara, Maluku Utara, Jumat (8/5). (Istimewa)

Gunung Dukono Meletus, 2 WNA Hilang

Editor
9 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Gunung Dukono di Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, erupsi pada Jumat (8 Mei 2026). Dikutip dari...

Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara. Polisi menangani kasus dugaan penipuan Ketua HIPMI Kab. Bandung.(Foto:Istimewa).

Ketua HIPMI Kab Bandung Jadi Tersangka & Ditahan, Kasus Penipuan Cek Kosong Rp 3 Miliar

Editor
8 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG -- Ketua HIPMI atau Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Kabupaten Bandung, berinisial TD, dilaporkan kasus dugaan penipuan cek kosong...

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, menunjukan barang bukti disita dari para pelaku wartawan dan polisi gadungan.(Foto:Istimewa).

Wartawan dan Polisi Gadungan di Sumedang Ditangkap Peras dan Sekap Kurir Paket

Editor
8 Mei 2026

SATUJABAR, SUMEDANG--Polres Sumedang, Jawa Barat, menangkap empat pelaku pemerasan mengaku-ngaku wartawan dan polisi. Korban pemerasan para pelaku adalah kurir paket,...

Nelayan Indonesia hanyut ke Malaysia saat melaut namun kehabisan bahan bakar di tengah perjalanan.(Foto: Kemlu)

Nelayan Indonesia Hanyut Ke Malaysia, KJRI Turun Tangan

Editor
8 Mei 2026

SATUJABAR, JOHOR BAHRU MALAYSIA – Nelayan Indonesia hanyut ke Malaysia saat melaut namun kehabisan bahan bakar di tengah perjalanan. Konsulat...

Ilustrasi 'Palu' Majelis Hakim Pengadilan.(Foto:Istimewa).

Penjual Mie Ayam Vs Rentenir di Pengadilan, Siapa Menang?

Editor
8 Mei 2026

SATUJABAR, SUKABUMI-- Penjual mie ayam di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, digugat rentenir ke pengadilan. Penjual mie ayam yang sudah bertahun-tahun...

Pengurus PBSI menyampaikan permohonan maaf atas hasil minor tim bulutangkis di Thomas Cup 2026. Evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh demi atlet bisa bangkit dari kegagalan pada ajang tersebut. (foto:Herry/kemenpora.go.id)

PBSI Minta Maaf atas Hasil Minor Tim Thomas 2026

Editor
8 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – PBSI minta maaf atas hasil minor tim bulutangkis di Thomas Cup 2026 yang berlangsung akhir April-awal Mei...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.