SATUJABAR, BANDUNG – Dua orang pemuda di Sukabumi, Jawa Barat, harus berurusan dengan polisi, setelah ditangkap warga usai menjambret tas milik korbannya.
Pelaku mengaku, terpaksa menjambret karena butuh biaya buat nikah bulan depan.
Kedua orang pelaku yang diserahkan warga ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Citamiang, Kota Sukabumi, berinisial RM (26) dan JB (20).
Kedua pelaku ditangkap warga setelah sepeda motornya mogok, usai menjambret tas milik korbannya, wanita.
“Kejadiannya berawal saat korban sedang memesan ojek online di pinggir Jalan Didi Sukardi, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Korban tiba-tiba dipepet kedua pelaku menggunakan sepeda motor jenis matic berboncengan, lalu menjambret tas yang sedang ditentengnya,” ujar Kapolsek Citamiang, AKP Iwan Hendi, kepada wartawan, Senin (26/02/2024).
Iwan menjelaskan, korban sempat berusaha mempertahankan tasnya yang di dalamnya berisi uang, dompet, STNK, ATM, serta barang berharga lainnya.
Namun, pelaku mengeluarkan senjata celurit, sehingga korban ketakutan lalu melepaskan tasnya dan terjatuh hingga kepalanya membentur trotoar jalan.
Kedua pelaku berusaha kabur dengan berlari meninggalkan sepeda motornya yang mendadak mogok di tempat kejadian perkara (TKP).
Nahas, warga yang melihat langsung beramai-ramai melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku tidak jauh dari TKP.
Terdesak Biaya Nikah
Pelaku JB berperan sebagai tersangka utama, sedangkan RM hanya joki, yang diajak untuk mengendarai sepeda motor.
Pelaku JB mengaku berbuat nekad, karena terdesak biaya nikah bulan depan. Pelaku sehari-harinya hanya bekerja serabutan dengan membantu orangtuanya. Pelaku kini terancam gagal menikah karena harus mendekam di balik penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan penjara.
Sepeda motor berikut senjata tajam celurit yang digunakan saat menjalankan aksi kejahatannya, disita sebagai barang bukti.