SATUJABAR, BANDUNG–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, telah memeriksa Wakil Walikota Bandung, Erwin, terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Tim penyidik kembali memeriksa delapan orang pejabat Pemkot Bandung.
Pemeriksaan terhadap delapan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain. Pemeriksaan delapan pejabat Pemkot Bandung dalam kapasitasnya sebagai saksi, setelah sebelumnya Tim Penyidik Kejari Kota Bandung, memeriksa Wakil Walikota Bandung, Erwin, dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemkot Bandung.
“Delapan orang (pejabat Pemkot Bandung) diperiksa. Semua yang diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi,” ujar Sekda Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, kepada wartawan di Balaikota Bandung, Senin (03/11/2025).
Iskandar mengatakan, Pemkot Bandung belum pada tahap memberikan pendampingan hukum. Alasannya, pemeriksaan yang sedang dilakukan Kejari Kota Bandung, masih dalam proses klarifikasi dan mengumpulan keterangan saksi-saksi dan alat bukti.
Iskandar belum bisa menjelaskan terkait materi pemeriksaan, karena masih dalam tahap klarifikasi dan pendalaman. Namun, dari beberapa saksi yang telah dipanggil dan dimintai keterangan, pertanyaannya terkait kewenangan dari dinas masing-masing di lingkungan Pemkot Bandung.
“Kita juga belum tahu seperti apa kesimpulan dari proses pemeriksaan. Namun, dari beberapa orang saksi yang sudah dipanggil, pertanyaan pemeriksaan seputar kewenangan di dinas masing-masing,” kata Iskandar.
Iskandar mengungkapkan, soal informasi terkait isu jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Bandung, belum bisa dipastikan seperti apa bentuknya. Materi masih dalam tahap pendalaman, dan pihak yang berwenang, dalam hal ini pihak Kejari, yang bisa menjelaskannya.
Dishub dan DSDABM
Iskandar menyebutkan, pejabat yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, mulai kepala bagian, kepala bidang, hingga kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Kedelapan pejabat yang dipanggil Kejari Kota Bandung, meliputi bidang-bidang terkait.
Iskandar menegaskan, Pemkot Bandung berkomitmen menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Komitmen tersebut merupakan arahan langsung dari Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan.
“Kami dari Pemkot, kalangan ASN, sesuai dengan arahan langsung Bapak Wali Kota, harus menghormati dan mengikuti aturan yang berlaku. Jadi, apa pun yang sedang berjalan, tidak ada boleh melanggar dengan aturan-aturan yang ada,” tegas Iskandar.
Iskandar menjelaskan, dua kantor dinas di lingkungan Pemkot Bandung, yang sempat didatangi Tim Penyidik Kejari Kota Bandung, yakni kantor Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM). Aparatur Sipil Negara (ASN) di OPD Pemkot Bandung diminta kooperatif dan menyampaikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Iskandar memastikan, pelayanan publik di lingkungan Pemkot Bandung, tidak tergangu dengan adanya kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang sedang disidik Kejari Kota Bandung. Pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasanya, dan jangan sampai terganggu.

