SATUJABAR, BANDUNG– Puluhan ribu tenaga kerja di Indonesia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), selama periode Januari hingga Oktober 2024. Tertinggi PHK terjadi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), mencatat sebanyak 63.947 orang tenaga kerja di Indonesia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Data PHK tenaga kerja tersebut, selama periode Januari hingga Oktober 2024.
Berdasarkan data dari ‘Satu Data Kemnaker’, pada Minggu (17/11/2024), jumlah PHK sebanyak 63.947 tenaga kerja tersebar di sejumlah provinsi. Jumlah tertinggi, atau terbanyak, terjadi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, sebanyak 14.501 orang tenaga kerja, atau sekitar 22,68 persen.
Disusul kemudian, Provinsi Jawa Tengah sebanyak 12.489 tenaga kerja, lalu Banten 10.702 tenaga kerja.
Provinsi Jawa Barat ada di peringkat keempat, yakni sebanyak 8.508 tenaga kerja. Peringkat kelima, Jawa Timur sebanyak 3.694 tenaga kerja.
Jumlah tenaga kerja terkena PHK di atas seribu, ada Provinsi Bangka Belitung sebanyak 1.894 orang, Sulawesi Tengah sebanyak 1.812 orang, Daerah Istimewa Yogyakarta sebanyak 1.245 orang, Sulawesi Tenggara sebanyak 1.156 orang, serta Provinsi Riau 1.068 orang.
Sejumlah provinsi lain dilaporkan, PHK dengan jumlah di bawah seribu tenaga kerja. Kecenderungan jumlah PHK tenaga kerja diperkirakan akan bertambah di sejumlah provinsi, hingga akhir tahun 2024.(chd).