SATUJABAR, BANDUNG – Enam dari tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina dan Muhamad Rizky alias Eky, yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, pada 27 Agustus 2001 silam, sudah dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon.
Satu terpidana lagi bernama Sudirman, belum dikembalikan karena masih menunggu persetujuan dan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Enam orang dari tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina dan Muhamad Rizky alias Eky, dikembalikan ke Lapas Kelas I Cirebon, setelah sempat ‘dipinjam’ penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, saat melakukan penyelidikan terkait DPO (daftar pencarian orang) dalam kasus tersebut.
Keenam terpidana yang telah dikembalikan penahanannya ke Lapas Kelas I Cirebon, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, dan Supriyanto. Mereka sudah tiba di Lapas Kelas I Cirebon di Jalan Kesambi, Kota Cirebon, sejak Kamis (15/08/2024) malam.
“Keenam terpidana sudah tiba di Lapas Kesambi (Lapas Kelas I Cirebon) dengan dibawa menggunakan kendaraan transpas. Para terpidana tersebut, mereka yang dulu ‘dibon’ oleh penyidik Polda Jabar untuk pengembangan menncari DPO dalam kasus Vina,” kata salah seorang tim kuasa hukum dari keenam terpidana, Jan S. Hutabarat, kepada wartawan.
Jan menambahkan, pengembalian keenam narapidana tersebut berdasarkan surat dari Polda Jabar, yang menyatakan, bahwa keperluan peminjaman para narapidana telah selesai menyusul keluarnya putusan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan.
Ada tujuh terpidana kasus Vina yang dipinjam penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. Namun saat ini, baru enam terpidana yang telah dikembalikan ke Lapas Kelas I Cirebon.
“Satu orang terpidana lagi atas nama Sudirman belum dikembalikan ke Lapas Kelas I Cirebon. Kami belum tahu alasannya diikutkan dalam rombongan, dan memang bukan klien kami,” ungkap Jan.
Tunggu LPSK
Sementara itu, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Cirebon, Yan Rusmanto, membenarkan, saat ini 6 dari 7 terpidana kasus Vina, sudah dikembalikan ke Lapas Kelas I Cirebon.
“Kita menerima perintah hasil koordinasi antara Polda Jabar dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jabar, yang menyampaikan keenam narapidana (kasus pembunuhan Vina dan Eky) dikembalikan ke Lapas Kelas I Cirebon,” kata Yan Rusmanto.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jabar, Robianto, menjelaskan, alasan Sudirman belum dipindahkan ke Lapas Kelas I Cirebon, karena masih menunggu persetujuan dan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Ya benar, terpidana atas nama Sudirman belum dipindahkan, karena masih menunggu persetujuan dan rekomendasi dari LPSK,” jawab Robianto menjelaskan kepada wartawan.