Berita

6 Pembobol Tempat Gadai di Bandung Ditangkap, 67 HP dan 5 Laptop Disita

SATUJABAR, BANDUNG–Polisi berhasil mengungkap aksi pencurian di tempat gadai di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Enam pelaku ditangkap, berikut menyita barang bukti 67 unit handphone dan lima laptop.

Penangkapan terhadap enam pelaku pencurian di tempat gadai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Jalan Cilampeni, Kabupaten Bandung, dilakukan Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung. Keenam pelaku, masing-masing bernama Tedi, 39 tahun, Alan, 39 tahun, Gilang, 25 tahun, Ridwan, 26 tahun, Asep, 25 tahun, serta Supriyono, 31 tahun.

Aksi pencurian di tempat gadai KSP, dengan cara membobol gembok pintu, terjadi Jum’at (26/09/2025) dinihari, sekitar pukul 02.00 WIB. Tempat gadai telah disatroni kawanan maling baru diketahui pagi harinya oleh karyawan saat akan berkerja.

“Pengungkapan kasus pencurian ini, berawal dari ditangkapnya salah satu pelaku hasil proses penyelidikan. Pelaku bernama Ridwan berhasil ditangkap Tim Satreskrim di lokasi Pasar Caringin, Kota Bandung, Senin 06 Oktober 2025 lalu,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Aldi Subartono, dalam keterangan pers di Markas Polresta (Mapolresta) Bandung, Rabu (15/10/2025).

Aldi menjelaskan, dari penangkapan Ridwan, kemudian terungkap nama-nama lima pelaku lain. Tim Satreskrim langsung bergerak dan berhasil melakukan penangkapan di sejumlah tempat, termasuk di Lampung.

“Tiga pelaku lain yang bersama-sama melakukan aksi pencurian, yakni Tedi, Alan, dan Gilang. Sedangkan pelaku bernama Asep sebagai penadah, termasuk Supriyono yang ditangkap di Lampung sebagai pembeli barang-barang hasil curian,” jelas Aldi.

Saat mengamankan empat pelaku pencurian, disita empat unit handphone dan dua sepeda motor yang digunakan saat beraksi. Sisa barang hasil curian disita dari penangkapan terhadap Supriyono di daerah Lampung.

“Total barang-barang hasil curian pelaku yang berhasil kami sita, 67 unit handphone berbagai merek dan lima laptop senilai Rp.153 juta. Barang hasil curian yang disita dari tangan Supriyono dijual pelaku seharga Rp.35 juta,” ungkap Aldi.

Sebelumnya, para pelaku juga telah melakukan aksi serupa di toko kelontongan dan berhasil menggasak 500 bungkus rokok, serta membobol rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.

Para pelaku pencurian dijerat Pasal 363 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun kurungan penjara. Sementara penadahnya dijerat Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana empat tahun kurungan penjara.

Editor

Recent Posts

Macau Open 2026: Thalita & Dinda Kandas di 32 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Macau Open 2026 berlangsung 16 - 21 Juni 2026 di Dome Pesta…

7 jam ago

Pengemudi Ojol Tewas Terlindas Bus Damri di Jalan Pasteur Bandung

SATUJABAR, BANDUNG--Seorang pengemudi ojek online (ojol) tewas terlindas Bis Damri di Jalan Dr. Djunjunan, atau…

8 jam ago

Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Jabar, Sampaikan 7 Tuntutan

SATUJABAR, BANDUNG--Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia di Jawa Barat menggelar…

11 jam ago

Macau Open 2026: Bagas Shujiwo Lewati Babak 32 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Macau Open 2026 berlangsung 16 - 21 Juni 2026 di Dome Pesta…

12 jam ago

Chairul Mukmin, Alumni UMY, Juara SUCI 2026

Chairul Mukmin atau yang kerap disapa Mukmin, Alumni UMY, menjadi juara dalam Stand Up Comedy…

12 jam ago

Alhamdulillah! Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026

Insentif guru madrasah Non ASN akan mulai cair pada akhir Juni 2026, ungkap Menteri Agama…

12 jam ago

This website uses cookies.