SATUJABAR, BANDUNG – Gerombolan pemuda yang melakukan aksi pengeroyokan di Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diringkus polisi.
Gerombolan pemuda tersebut berjumlah enam orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka, empat orang diantaranya masih di bawah umur.
Keenam tersangka pelaku pengeroyokan yang berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung, yakni berinisial AP (19), AT (20), ZR (16), SI (15), RF (16), dan FY (17).
Hanya tersangka AP dan AT yang dihadirkan langsung, sedangkan empat tersangka lainnya sengaja tidak dihadirkan karena statusnya masih di bawah umur.
Saat dihadirkan dalam keterangan pers di Mapolresta Bandung, Senin (22/04/2024), kedua tersangka tampak mengenakan seragam tahanan Polresta Bandung dengan kedua tangan diborgol.
Para tersangka berhasil diringkus tidak sampai 1×24 jam setelah korban melaporkan aksi pengeroyokan.
“Alhamdulilah Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Ciparay, tidak sampai 1×24 jam sejak kejadian,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo, kepada wartawan.
Kusworo mengatakan, tindakan pengeroyokan tersebut terjadi pada Jumat malam, 19 April 2024, sekitar pukul 22.30 WIB. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciparay, besoknya, Sabtu 20 April 2024.
Kusworo menjelaskan, aksi pengeroyokan dilakukan para tersangka terhadap dua orang korbannya.
Aksi pengeroyokan terjadi di depan sebuah minimarket di daerah Ciparay, Kabupaten Bandung, hingga korban harus mendapat perawatan di rumah sakit.
“Ada 10 orang yang datang ke lokasi kejadian. Namun, hanya enam orang yang melakukan aksi pemukulan bersama-sama, dan semuanya berhasil kami amankan” jelas Kusworo.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan.
Empat tersangka yang masih di bawah umur akan dikoordinasikan khusus melalui mekanisme peradilan anak.