SATUJABAR, BANDUNG– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sedang menangani enam dugaan pelanggaran di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bandung, Jawa Barat tahun 2024. Dugaan pelanggaran Pilkada, dari laporan praktik politik uang hingga ASN (Aparatur Sipil Negara) tidak netral.
Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bandung, Indra Prasetyo Hardian, enam dugaan pelanggaran di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bandung 2024, sedang ditangani di Setra Gakkumdu. Dugaan pelanggaran yang dilaporkan, belum bisa dipastikan terbukti melanggar, atau tidak.
“Semua ada enam dugaan pelanggaran yang dilaporkan, dan sudah sampai di Gakkumdu. Proses pemanggilan meminta keterangan dan klarifikasi sudah dilakukan, belum bisa dipastikan melanggar atau tidak,” ujar Indra kepada wartawan, Rabu (04/12/2024).
Indra mengatakan, enam dugaan pelanggan Pilkada Kota Bandung, dilaporkan saat berlangsung masa kampanye dan masa tenang Pilkada. Dugaan pelanggaran tersebut, dari praktik politik uang hingga ASN (aparatur Sipil Negara) tidak netral.
“Paling mencolok temuan dugaan bagi-bagi sembako di masa tenang, dan sudah terbukti. Hanya saja, terduga pelaku kabur, barang bukti sudah diamankan dan ada saksi. Kita undang tidak hadir-hadir malah menghilang,” kata Indra.
Indra mengungkapkan, terkait dugaan ASN tidak netral, dilakukan seorang lurah di Kota Bandung. Lurah tersebut dilaporkan berpose 3 jari saat sesi foto, yang ditunjukan terhadap salah satu Paslon di Pilkada Kota Bandung.
“Untuk dugaan pelanggaran ASN, lurah tidak netral itu, saat itu juga langsung dilakukan penulusuran. Kita langsung telusuri, melakukan pemanggilan, dan lain sebagainya,” ungkap Indra
Indra menambahkan, terkait dugaan praktik politik uang dilaporkan dua Ketua RW di Kelurahan Pasirluyu. Dua Ketua RW mengaku, telah diberi uang Rp 500 ribu oleh salah satu Paslon.
Indra menegaskan, seluruh dugaan pelanggaran masih penanganan dan pengusutan di di Setra Gakkumdu Bawaslu Kota Bandung. Bagaimana hasilnya, akan diinformasikan.(chd)