• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 9 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

6 Dugaan Pelanggaran Pilkada Ditangani Bawaslu Kota Bandung, Politik Uang hingga ASN Tidak Netral

Editor
Rabu, 04 Desember 2024 - 04:41
Ilustrasi: Politik uang memasuki masa tenang Pemilu 2024. dugaan tindak pidana pemilu

Ilustrasi: Politik uang memasuki masa tenang Pemilu 2024.

SATUJABAR, BANDUNG– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sedang menangani enam dugaan pelanggaran di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bandung, Jawa Barat tahun 2024. Dugaan pelanggaran Pilkada, dari laporan praktik politik uang hingga ASN (Aparatur Sipil Negara) tidak netral.

Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bandung, Indra Prasetyo Hardian, enam dugaan pelanggaran di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bandung 2024, sedang ditangani di Setra Gakkumdu. Dugaan pelanggaran yang dilaporkan, belum bisa dipastikan terbukti melanggar, atau tidak.

“Semua ada enam dugaan pelanggaran yang dilaporkan, dan sudah sampai di Gakkumdu. Proses pemanggilan meminta keterangan dan klarifikasi sudah dilakukan, belum bisa dipastikan melanggar atau tidak,” ujar Indra kepada wartawan, Rabu (04/12/2024).

Indra mengatakan, enam dugaan pelanggan Pilkada Kota Bandung, dilaporkan saat berlangsung masa kampanye dan masa tenang Pilkada. Dugaan pelanggaran tersebut, dari praktik politik uang hingga ASN (aparatur Sipil Negara) tidak netral.

“Paling mencolok temuan dugaan bagi-bagi sembako di masa tenang, dan sudah terbukti. Hanya saja, terduga pelaku kabur, barang bukti sudah diamankan dan ada saksi. Kita undang tidak hadir-hadir malah menghilang,” kata Indra.

Indra mengungkapkan, terkait dugaan ASN tidak netral, dilakukan seorang lurah di Kota Bandung. Lurah tersebut dilaporkan berpose 3 jari saat sesi foto, yang ditunjukan terhadap salah satu Paslon di Pilkada Kota Bandung.

“Untuk dugaan pelanggaran ASN, lurah tidak netral itu, saat itu juga langsung dilakukan penulusuran. Kita langsung telusuri, melakukan pemanggilan, dan lain sebagainya,” ungkap Indra

Indra menambahkan, terkait dugaan praktik politik uang dilaporkan dua Ketua RW di Kelurahan Pasirluyu. Dua Ketua RW mengaku, telah diberi uang Rp 500 ribu oleh salah satu Paslon.

Indra menegaskan, seluruh dugaan pelanggaran masih penanganan dan pengusutan di di Setra Gakkumdu Bawaslu Kota Bandung. Bagaimana hasilnya, akan diinformasikan.(chd)

Tags: bawaslu kota bandungPilkada Kota Bandung

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.