Berita

481 Kepala Daerah Dilantik di Istana Kepresidenan Monas, Dishub Lakukan Rekayasa Lalu Lintas

Kegiatan pelantikan kepala daerah ini kemungkinan akan dihadiri tamu undangan berjumlah 2.426 orang.

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan melantik 481 kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 pada Kamis (20/2/2025). Prosesi pelantikan itu akan digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas) dan kompleks Istana Kepresidenan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya akan melaksanakan rekayasa lalu lintas untuk mendukung proses pelantikan kepala daerah tersebut. Pasalnya, kegiatan itu kemungkinan akan dihadiri tamu undangan berjumlah 2.426 orang.

Dia menyebutkan, rekayasa lalu lintas akan berlangsung pada 19-20 Februari 2025 pukul 06.00-18.00 WIB. “Kami mengimbau kepada para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang telah ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” kata dia melalui keterangannya, Rabu (19/2/2025).

Adapun jalan yang terdampak pengalihan arus lalu lintas bersifat situasional, yaitu:

  1. Jalan Medan Merdeka Selatan sisi selatan;
  2. Simpang Jalan MH Thamrin-Jalan Kebon Sirih;
  3. Jalan Budi Kemuliaan;
  4. Jalan Veteran I;
  5. Jalan Veteran II;
  6. Jalan Veteran III;
  7. Jalan Veteran;
  8. Jalan Majapahit; dan
  9. Simpang Jalan Medan Merdeka Timur-Jalan Medan Merdeka Utara.

Sementara itu, tamu undangan akan transit di dalam Monas untuk kemudian menuju ke Istana Negara, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih memasuki Kawasan Monas melalui Pintu Monas Barat Daya (Patung Kuda), menuju lokasi drop off di Cawan Monas Utara dan kendaraan diparkirkan di area Cawan Monas Barat;
  1. Bupati dan Wakil Bupati terpilih memasuki Kawasan Monas melalui Pintu Monas Tenggara (depan Kedutaan Besar AS), menuju lokasi drop off di Cawan Monas Utara dan kendaraan diparkirkan di area Cawan Monas Selatan;
  1. Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih memasuki Kawasan Monas melalui Pintu Monas Tenggara (depan Kedutaan Besar AS), menuju lokasi drop off di Cawan Monas Utara dan kendaraan diparkirkan di area Cawan Monas Timur.

Berikut pengalihan arus lalu lintas yang akan dilangsungkan selama berjalannya kegiatan tersebut:

  1. Arus lalu lintas dari Jalan Medan Merdeka Timur (dari arah selatan) yang akan menuju ke arah barat melalui Jalan Medan Merdeka Utara dialihkan menuju ke Jalan Perwira-Jalan Katedral-Jalan Pos-Jalan Gunung Sahari-Jalan Samanhudi-dst;
  1. Arus lalu lintas dari arah utara (Jalan Hayam Wuruk) yang akan menuju ke arah selatan (Blok M) dialihkan melalui Jalan Ir H Juanda-Jalan Pos-Jalan Gedung Kesenian-Jalan Lapangan Banteng Utara-Jalan Lapangan Banteng Barat-Jalan Taman Pejambon-Jalan Pejambon-Jalan Medan Merdeka Timur-dst;
  1. Arus lalu lintas dari arah Jalan Ir. H. Juanda yang akan menuju ke arah selatan (Blok M) dialihkan melalui Jalan Suryopranoto-Jalan Tomang Raya-Jalan S Parman-Jalan Gatot Subroto, dst;
  1. Arus lalu lintas dari Jalan Tomang Raya dan Jalan Suryopranoto yang akan menuju ke arah selatan (Blok M) dialihkan melalui Jalan Ir. H. Juanda-Jalan Pos-Jalan Gedung Kesenian-Jalan Lapangan Banteng Utara-Jalan Lapangan Banteng Barat-Jalan Taman Pejambon-Jalan Pejambon-Jalan Medan Merdeka Timur, dst;
  1. Arus lalu lintas dari arah selatan (Blok M) menuju ke arah utara dialihkan melalui Jalan Kebon Sirih-Jalan Fachrudin-Jalan Cideng Barat-Jalan Balikpapan-Jalan Suryopranoto- Jalan Hayam Wuruk, dst;
  1. Arus Lalu Lintas yang melalui Jalan Veteran III menuju ke selatan akan dialihkan bersifat situasional melalui Jalan Suryapranoto-Jalan Balikpapan-Jalan Cideng Timur, dst.

Syafrin menyebut, pihaknya telah menyiapkan 11 lokasi kantong parkir untuk menunjang kelancaran kegiatan pelantikan kepala daerah di sekitar tempat acara sebanyak 2.306 Satuan Ruang Parkir (SRP) untuk kendaraan roda empat (mobil) dan 3.312 SRP untuk motor.

“Kepada para tamu undangan dan pendamping tidak diperkenankan untuk parkir selain di area yang telah ditentukan,” kata dia. (yul)

Editor

Recent Posts

Car Free Day Tegar Beriman Dorong Kinerja UMKM

CIBINONG – Car Free Day (CFD) Tegar Beriman tidak hanya menjadi ruang publik untuk berolahraga…

6 jam ago

Kemkomdigi: Operator Dilarang Hapus Sisa Kuota Internet!

JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan bagi operator menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah…

10 jam ago

Kejadian Bencana Terdata BNPB Per Sabtu 29 Agustus 2026

JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merangkum perkembangan kejadian bencana di berbagai wilayah Indonesia…

10 jam ago

Desa Wisata Bogor, Gunung Malang & Tugu Utara Unggulan Jabar

Desa Wisata Bogor yakbi Gunung Malang dan Desa Wisata Tugu Utara masuk Top 15 Desa/Kampung…

11 jam ago

Menpar Widiyanti Temui Ekosistem Pariwisata Labuan Bajo

LABUAN BAJO - Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri menggelar pertemuan dengan Pemerintah Daerah Manggarai Barat…

11 jam ago

Merdeka Run 2025: 12 Ribu Peserta Semarakkan Jakarta

JAKARTA - Ribuan pelari memadati kawasan jalan di depan Istana Merdeka, Jakarta, sejak Sabtu pagi…

11 jam ago

This website uses cookies.