Berita

4 Pengelola Situs Judi Online di Pangandaran Ditangkap, 2 Siswa SMA

SATUJABAR, PANGANDARAN– Empat orang pemuda di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, diamankan polisi karena diduga menjadi pengelola situs judi online. Ironisnya, dua orang diantaranya masih berstatus pelajar sekolah menengah atas (SMA).

Keempat orang pemuda yang diduga menjadi pengelola situs judi online, diamankan Satuan Reserse Kriminal.(Satreskrim) Polres Pangandaran. Mereka merupakan warga asal Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran.

Ironisnya, dari keempat pemuda yang diamankan, dua orang diantaranya anak harus berhadapan dengan hukum (ABH) berstatus pelajar sekolah menengah atas (SMA) di Pangandaran. Sedangkan dua lainnya berinisial AN, berusia 22 tahun dan ES, 23 tahun.

“Kami lakukan penahanan terhadap keempat orang yang diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk dua anak harus berhadapan dengan hukum (ABH), berstatus pelajar SMA,” ujar Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Pangandaran, Rabu (20/11/2024) siang.

Mujianto mengatakan, kasus judi online yang menjadi perhatian untuk ditindak tegas pelaku dan diberantas aktifitasnya, diungkap pada 14 November 2024. Modus operandi yang dijalankan keempat tersangka, yakni membuat dan mengelola dua website, atau situs judi online dengan nama berbeda.

“Jadi modus operandinya, para tersangka membuat dan mengelola website judi online dengan nama berbeda. Ironisnya, otak pembuat situs judi online tersebut, tersangka ABH (anak harus berhadapan dengan hukum) yang masih duduk di bangku SMA,” kata Mujianto.

Mujianto mengungkapkan, keempat tersangka mengelola situs judi online dengan berbagi tugas. Kedua ABH, selain salah satunya sebagai pembuat situs, juga berperan sebagai admin,

Sementara dua tersangka berusia dewasa, menjadi promotor, atau bertugas mempromosikan. Promosi dilakukan melalui di media sosial, dan beroperasi sejak Februari lalu hingga sudah meraup penghasilan lebih dari Rp.60 juta.

Barang bukti yang disita telepon genggam (HP) sebanyak 9 buah, 2 unit personal computer (PC), serta 3 layar monitor. Selain itu, print out dari dua website, atau situs judi online yang dikelola keempat tersangka.

Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3, junto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024, Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, Pasal 3, dan atau Pasal 4, dan atau Pasal 5, dan atau Pasal 6, dan atau Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Para tersangka yang membuat dan mengelola situs judi online secara otodidak, belajar sendiri, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman pidana paling lama 10 tahun kurungan penjara, serta denda paling banyak Rp.10 miliar.(chd).

Editor

Recent Posts

Kasus Penyekapan dan Penganiayaaan Wanita Muda di Bandung, Taufik Hidayat Ditetapkan DPO dan Terus Diburu Polisi

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat menetapkan Taufik Hidayat (TH), sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) Kasus penyekapan…

15 menit ago

Piala Dunia 2026: Tekuk Jordan, Aljazair Punya Kans Lolos

SATUJABAR, BANDUNG - Piala Dunia 2026, Senin 22 Juni 2026 waktu setempat atau Selasa 23…

45 menit ago

Kolaborasi Strategis FMIPA ITB dan ParagonCorp, Perkuat Ekosistem Riset Indonesia

SATUJABAR, BANDUNG - ParagonCorp menjalin kerja sama strategis dengan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam…

2 jam ago

Ke Jatim, Presiden Prabowo Resmikan Proyek & Hadiri Munas NU

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto bertolak menuju Provinsi Jawa Timur dalam rangka kunjungan kerja…

2 jam ago

Piala Dunia 2026 Grup I: Norwegia VS Senegal 3-2, Haaland Cetak Brace

SATUJABAR, BANDUNG – Piala Dunia 2026, Senin 22 Juni 2026 waktu setempat atau Selasa 23…

3 jam ago

Harga Emas Selasa 23/6/2026 Antam Rp 2.673.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Selasa 23/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…

4 jam ago

This website uses cookies.