• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 27 Juli 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

4 Orang Tewas Tertabrak KA Fajar Utama Solo di Karawang

Editor
Senin, 23 September 2024 - 07:45
Ilustrasi kecelakaan kereta api.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi kecelakaan kereta api.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG – Empat orang tewas tertabrak Kereta Api (KA) Fajar Utama Solo, jurusan Pasarsenen-Solo, di Jalur Hulu Petak, Jalan Cikampek-Tanjungrasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Keempat korban tewas tertabrak KA di wilayah Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon tersebut, terdiri dari 2 orang berusia dewasa dan 2 anak-anak.

Peristiwa kecelakaan Kereta Api (KA) Fajar Utama Solo, relasi Pasarsenen-Solo, menabrak 4 orang hingga tewas, di Jalur Hulu Petak, Jalan Cikampek-Tanjungrasa, Kampung Daringo, Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang, terjadi pada Minggu (22/09/2024) pagi.

Peristiwa kecelakaan terjadi saat keempat korban sedang beraktifitas di atas rel KA. Keempat korban yang tewas di lokasi kejadian, terdiri dari 2 orang berusia dewasa dan 2 anak-anak.

“Benar, info dari awak sarana perkeretaapian, ada 4 orang warga tertemper KA Fajar Utama Solo, jurusan Pasarsenen-Solo. Kejadiannya, pada Minggu, 22 September 2024, pukul 06.57 WIB di KM 88+700 Jalur Hulu Petak, Jalan Cikampek Tanjung Rasa. Masuk wikayah Daop 3 Cirebon,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, Minggu (22/09/2024).

PT KAI Prihatin

Ixfan mengatakan, keempat korban langsung dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat. Ada keterlambatan hingga 14 menit, karena KA harus berhenti di stasiun untuk memastikan lokomotif dan rangkaian aman, serta membuat laporan kejadian kecelakaan.

“PT KAI menyatakan prihatin sekaligus menyesalkan atas kecelakaan ini. PT KAI tidak bosan mengingatkan larangan masyarakat beraktivitas di atas dan sekitar jalur KA,” ungkap Ixpan.

Ixfan memastikan, masinis KA sudah membunyikan trompet, atau klakson beberapa kali untuk mengingatkan warga yang berada di atas rel. Namun, bunyi klakson tidal dihiraukan warga yang terlihat beraktifitas di rel kereta.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 181 ayat 1 Undang-Undamg Nomor 23 Tahun 2007, tentang Perkeretaapian, bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, serta melintasi di atas jalur kereta api.

Berikut nama-nama keempat korban tewas, terdiri dari 2 orang berusia dewasa dan 2 anak-anak.

  1. Sahaman (63), warga Kampung Darigo, Desa Pagulah Selatan, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang.
  2. Iksan (7), warga Kampung Darigo, Desa Pagulah Selatan, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang.
  3. Tedi (9), warga Kampung Sukaati, Desa Jomin Timur, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang.
  4. Anita Andini (37), warga Kampung Sukaati.Desa Jomin Timur, Kecamatan Kota baru Kabupaten Karawang.

 

Menurut Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul, keempat jenazah korban sudah dibawa ke Puskesmaa Patokbeusi, Subang dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang.

PT KAI Daop 3 Cirebon juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dari Polsek Patokbeusi, Polres Subang dan Polsek Kotabaru, Polres Karawang.

Tags: KAIkereta apiPT Kereta Api Indonesia

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.