Berita

38 Perlintasan Kereta Sebidang Wilayah Daop 2 Bandung Ditutup Permanen

SATUJABAR, BANDUNG–PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, terus mengurangi jumlah perlintasan sebidang tanpa penjagaan resmi. Sebanyak 38 perlintasan sebidang tanpa dijaga ditutup permanen, sepanjang 2025 hingga April 2026, sebagai upaya menekan risiko kecelakaan di jalur kereta api.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, telah menutup permanen sebanyak 38 perlintasan sebidang tanpa penjagaan resmi. Dari total 38, sebanyak 29 perlintasan sebidang ditutup tahun 2025, dan sembilan hingga April 2026.

Langkah penutupan perlintasan sebidang di wilayah Daop 2 Bandung, ditempuh melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat kewilayahan, serta pemangku kepentingan lainnya. Sebelum dilakukan penutupan, terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat di sekitar perlintasan.

Menurut Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, perlintasan sebidang, khususnya tidak dijaga, menjadi titik rawan kecelakaan. PT KAI secara konsisten melakukan penutupan perlintasan sebidang tidak terjaga demi meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan para pengguna jalan.

Kuswardojo mengungkapkan, data PT KAI mencatat terdapat 342 perlintasan sebidang di wilayah Daop 2 Bandung. Dari jumlah tersebut, 115 perlintasan memiliki palang pintu dan dijaga resmi petugas bersertifikat, sementara 227 lainnya tidak terjaga secara resmi hanya dijaga swadaya masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka perlintasan sebidang baru tanpa izin resmi. Selain itu, perlintasan yang telah ditutup tidak boleh dibuka kembali,” ungkap Kuswardojo, dalam keterangannya, Rabu (06/05/2026).

Kuswardojo mengingatkan, tindakan membuka perlintasan sebidang baru maupun membuka kembali yang sudah ditutup, selain berbahaya dan bisa mengganggu operasional perjalanan kereta api, juga melanggar hukum. Masyarakat diminta mematuhi rambu lalu lintas di perlintasan, berhenti sejenak mendahulukan perjalanan kereta api, tidak memaksa menerobos palang pintu saat sudah ditutup, serta memastikan kondisi aman sebelum melintas di jalur kereta api.

“KAI Daop 2 Bandung mengingatkan, keselamatan perjalanan kereta api tanggung jawab bersama. Dahulukan perjalanan kereta api, berhenti sejenak jangan memaksa menerobos saat palang pintu perlintasan sudah ditutup,” tegas Kuswardojo.

Editor

Recent Posts

Bupati Garut Soroti Pajak Hotel dan Restoran

Bupati Garut menyoroti besarnya potensi penerimaan daerah dari sektor pajak hotel dan restoran seiring meningkatnya…

39 menit ago

BRIN Gelar Pameran Inovasi dan Teknologi di Istana Kepresidenan

SATUJABAR, JAKARTA – BRIN atau Badan Riset dan Inovasi Nasional menggelar Pameran Inovasi dan Teknologi…

49 menit ago

Aset Industri Keuangan Syariah Tahun 2025 Capai Rp3.131,02 triliun, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Aset industri keuangan syariah nasional pada tahun 2025 mencapai Rp3.131,02 triliun terdiri dari aset perbankan…

1 jam ago

Kasus Penebangan Pohon di Kota Bandung, Polisi Belum Terima Laporan

SATUJABAR, BANDUNG--Polrestabes Bandung, Jawa Barat, belum menerima laporan terkait kasus penebangan pohon di Jalan LL.…

2 jam ago

Anak Pejabat di Lampung Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan di Bandung

SATUJABAR, BANDUNG--Anak pejabat di Lampung ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan di Kota Bandung, Jawa Barat.…

2 jam ago

War Undangan HUT RI ke-81 di Istana Negara, Peminat Tembus 120 Ribu Orang

SATUJABAR, JAKARTA - Antusiasme masyarakat untuk menghadiri rangkaian Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia…

4 jam ago

This website uses cookies.