Berita

38 Perlintasan Kereta Sebidang Wilayah Daop 2 Bandung Ditutup Permanen

SATUJABAR, BANDUNG–PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, terus mengurangi jumlah perlintasan sebidang tanpa penjagaan resmi. Sebanyak 38 perlintasan sebidang tanpa dijaga ditutup permanen, sepanjang 2025 hingga April 2026, sebagai upaya menekan risiko kecelakaan di jalur kereta api.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, telah menutup permanen sebanyak 38 perlintasan sebidang tanpa penjagaan resmi. Dari total 38, sebanyak 29 perlintasan sebidang ditutup tahun 2025, dan sembilan hingga April 2026.

Langkah penutupan perlintasan sebidang di wilayah Daop 2 Bandung, ditempuh melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat kewilayahan, serta pemangku kepentingan lainnya. Sebelum dilakukan penutupan, terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat di sekitar perlintasan.

Menurut Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, perlintasan sebidang, khususnya tidak dijaga, menjadi titik rawan kecelakaan. PT KAI secara konsisten melakukan penutupan perlintasan sebidang tidak terjaga demi meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan para pengguna jalan.

Kuswardojo mengungkapkan, data PT KAI mencatat terdapat 342 perlintasan sebidang di wilayah Daop 2 Bandung. Dari jumlah tersebut, 115 perlintasan memiliki palang pintu dan dijaga resmi petugas bersertifikat, sementara 227 lainnya tidak terjaga secara resmi hanya dijaga swadaya masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka perlintasan sebidang baru tanpa izin resmi. Selain itu, perlintasan yang telah ditutup tidak boleh dibuka kembali,” ungkap Kuswardojo, dalam keterangannya, Rabu (06/05/2026).

Kuswardojo mengingatkan, tindakan membuka perlintasan sebidang baru maupun membuka kembali yang sudah ditutup, selain berbahaya dan bisa mengganggu operasional perjalanan kereta api, juga melanggar hukum. Masyarakat diminta mematuhi rambu lalu lintas di perlintasan, berhenti sejenak mendahulukan perjalanan kereta api, tidak memaksa menerobos palang pintu saat sudah ditutup, serta memastikan kondisi aman sebelum melintas di jalur kereta api.

“KAI Daop 2 Bandung mengingatkan, keselamatan perjalanan kereta api tanggung jawab bersama. Dahulukan perjalanan kereta api, berhenti sejenak jangan memaksa menerobos saat palang pintu perlintasan sudah ditutup,” tegas Kuswardojo.

Editor

Recent Posts

IBL GoPay 2026 Segera Umumkan Penghargaan Individu

SATUJABAR, JAKARTA - Musim reguler IBL GoPay 2026 tinggal satu pekan lagi. Liga akan segera…

8 menit ago

Harga Emas Batangan Antam Rabu 6/5/2026 Rp 2.790.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas batangan Antam Rabu 6/5/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual…

19 menit ago

Mungkin Tak Lama Lagi, BRIN Bisa Bikin Material Pemurnian Uranium untuk Energi Nuklir

Indonesia memiliki potensi besar bahan baku nuklir, salah satunya berasal dari pasir monasit - limbah…

23 menit ago

Menag: Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual

Kementerian Agama sudah memperkuat regulasi dan mekanisme pembinaan di satuan pendidikan keagamaan, yang akan mengawasi…

29 menit ago

Kemenperin & Kemenpora Dorong Kinerja Sport Industry

Produk alat olahraga nasional telah berhasil menembus pasar ekspor utama seperti Amerika Serikat, Jepang, Korea…

41 menit ago

Cimory Ekspor Yogurt ke Vietnam Senilai Rp 1,13 Miliar

Pada perdagangan di Bursa Efek Indonesia Rabu (6/5/2026), harga saham CMRY diperdagangkan di rentang Rp4,660.00…

46 menit ago

This website uses cookies.