Berita

36 Bandara Jadi Internasional, Menhub: Bukan Cuma Ganti Nama, Tapi Banyak Manfaat!

JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan 36 bandara di Indonesia berstatus internasional. Tapi, jangan salah sangka, ini bukan sekadar soal status atau perubahan papan nama saja, lho!

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan, kebijakan ini adalah langkah strategis yang sejalan dengan visi besar Presiden Prabowo Subianto, terutama untuk memperkuat konektivitas, membangkitkan ekonomi, hingga meningkatkan daya saing Indonesia di mata dunia.

“Ini bukan cuma soal status administratif. Ini adalah wujud nyata arahan Presiden untuk memperkuat konektivitas dan mempercepat pembangunan ekonomi, terutama ke pelosok-pelosok Nusantara,” ujar Menhub Dudy di Jakarta, Selasa (19/8).

 

Apa Saja Manfaatnya?

Menurut Menhub, ada banyak manfaat dari bertambahnya bandara internasional ini:

Koneksi Langsung ke Dunia

Bandara internasional bisa membuka rute penerbangan langsung ke luar negeri. Ini akan mempermudah pergerakan orang dan barang, serta membuat daerah-daerah di Indonesia lebih terhubung dengan pusat pertumbuhan dunia.

 

Dampak Positif untuk Ekonomi Daerah

Dengan status internasional, bandara bisa jadi titik simpul perdagangan, pariwisata, hingga investasi. Artinya? Pertumbuhan ekonomi lokal bisa ikut terdongkrak!

 

Dorong Sektor Pariwisata

Lebih banyak bandara internasional = lebih banyak wisatawan mancanegara yang bisa langsung datang ke berbagai destinasi wisata unggulan Indonesia.

 

Pemerataan Pembangunan

Tak hanya Jawa, bandara internasional juga hadir di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, sampai Papua. Jadi, pembangunan bisa lebih merata.

 

Peran Strategis untuk Negara

Bandara juga punya fungsi penting untuk pertahanan dan kesiapsiagaan negara, termasuk dalam menghadapi bencana atau tantangan geopolitik.

 

Harus Tetap Penuhi Standar Dunia

Kementerian Perhubungan menegaskan, penetapan status internasional bukan asal tunjuk. Semua bandara tetap harus memenuhi standar keselamatan, keamanan, serta pelayanan yang sesuai dengan ketentuan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO). Termasuk ketersediaan fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina.

Menhub juga menjelaskan bahwa status internasional ini tidak bersifat permanen. “Kita akan evaluasi dalam dua tahun. Kalau ternyata trafik penumpangnya sangat rendah, status internasional bisa saja dicabut,” katanya.

Namun, keputusan itu tidak diambil sepihak. Evaluasi akan melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah daerah, maskapai, hingga kementerian dan lembaga terkait.

Editor

Recent Posts

Bendera 500 Meter di Festival Merah Putih Kota Bogor

SATUJABAR, BOGOR – Bendera merah putih dengan panjang 500 meter serta ribuan warga Kota Bogor…

42 menit ago

Korea Masters 2026: Ini Rincian Daftar Juara

SATUJABAR, ASAN — Korea Masters 2026 atau VICTOR Korea Masters 2026 digelar 4 hingga 9…

51 menit ago

BRIN Ungkap Ribuan Jenis Bahan Pangan Lokal

SATUJABAR, JAKARTA - Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Ekologi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN),…

1 jam ago

Kejadian Bencana dan Penanganan Oleh BNPB Minggu 9 Agustus 2026

JAKARTA –Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sejumlah kejadian bencana terjadi di berbagai wilayah Indonesia.…

3 jam ago

Tour de Malasari, Rudy Susmanto: Dorong Pariwisata

Tour de Malasari seri kedua ini diikuti peserta dari berbagai daerah di Indonesia, bahkan ada…

4 jam ago

Bareskim Polri Bongkar Sindikat Produksi ‘Vape Narkoba’, 3 Pelaku Ditangkap

SATUJABAR, JAKARTA--Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar sindikat memproduksi vape etomidate. Vape narkoba tersebut,…

7 jam ago

This website uses cookies.