Berita

36 Bandara Jadi Internasional, Menhub: Bukan Cuma Ganti Nama, Tapi Banyak Manfaat!

JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan 36 bandara di Indonesia berstatus internasional. Tapi, jangan salah sangka, ini bukan sekadar soal status atau perubahan papan nama saja, lho!

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan, kebijakan ini adalah langkah strategis yang sejalan dengan visi besar Presiden Prabowo Subianto, terutama untuk memperkuat konektivitas, membangkitkan ekonomi, hingga meningkatkan daya saing Indonesia di mata dunia.

“Ini bukan cuma soal status administratif. Ini adalah wujud nyata arahan Presiden untuk memperkuat konektivitas dan mempercepat pembangunan ekonomi, terutama ke pelosok-pelosok Nusantara,” ujar Menhub Dudy di Jakarta, Selasa (19/8).

 

Apa Saja Manfaatnya?

Menurut Menhub, ada banyak manfaat dari bertambahnya bandara internasional ini:

Koneksi Langsung ke Dunia

Bandara internasional bisa membuka rute penerbangan langsung ke luar negeri. Ini akan mempermudah pergerakan orang dan barang, serta membuat daerah-daerah di Indonesia lebih terhubung dengan pusat pertumbuhan dunia.

 

Dampak Positif untuk Ekonomi Daerah

Dengan status internasional, bandara bisa jadi titik simpul perdagangan, pariwisata, hingga investasi. Artinya? Pertumbuhan ekonomi lokal bisa ikut terdongkrak!

 

Dorong Sektor Pariwisata

Lebih banyak bandara internasional = lebih banyak wisatawan mancanegara yang bisa langsung datang ke berbagai destinasi wisata unggulan Indonesia.

 

Pemerataan Pembangunan

Tak hanya Jawa, bandara internasional juga hadir di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, sampai Papua. Jadi, pembangunan bisa lebih merata.

 

Peran Strategis untuk Negara

Bandara juga punya fungsi penting untuk pertahanan dan kesiapsiagaan negara, termasuk dalam menghadapi bencana atau tantangan geopolitik.

 

Harus Tetap Penuhi Standar Dunia

Kementerian Perhubungan menegaskan, penetapan status internasional bukan asal tunjuk. Semua bandara tetap harus memenuhi standar keselamatan, keamanan, serta pelayanan yang sesuai dengan ketentuan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO). Termasuk ketersediaan fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina.

Menhub juga menjelaskan bahwa status internasional ini tidak bersifat permanen. “Kita akan evaluasi dalam dua tahun. Kalau ternyata trafik penumpangnya sangat rendah, status internasional bisa saja dicabut,” katanya.

Namun, keputusan itu tidak diambil sepihak. Evaluasi akan melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah daerah, maskapai, hingga kementerian dan lembaga terkait.

Editor

Recent Posts

Asian Games 2026, Menpora: Jaga Tren Prestasi

SATUJABAR, JAKARTA - Persiapan Indonesia menuju Asian Games 2026 Jepang memasuki fase yang semakin krusial.…

3 jam ago

Penghuni Kos di Kota Bandung Wajib Terdata

SATUJABAR, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memastikan Pemerintah Kota Bandung terus memperkuat pengawasan…

3 jam ago

RSHS Bentuk Tim Medis Tangani Wanita Korban Penyekapan dan Penganiayaan Taufik Hidayat

SATUJABAR, BANDUNG--Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Batat, membentuk tim medis khusus untuk menangani…

3 jam ago

15 Karya Budaya Cirebon Ditetapkan Warisan Budaya Takbenda Jawa Barat

15 Karya budaya asli Kabupaten Cirebon resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Jawa Barat.…

5 jam ago

Menko Airlangga: Data Center Jadi Game Changer Baru

SATUJABAR, JAKARTA - Transformasi digital menjadi salah satu pengungkit utama pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan.…

5 jam ago

Pekan Kerajinan Jawa Barat 26-28 Juni di Trans Studio Mall

SATUJABAR, BANDUNG - Pekan Kerajinan Jawa Barat (PKJB) 2026 kembali hadir. Tahun ini akan berlangsung…

5 jam ago

This website uses cookies.