Berita

36 Bandara Jadi Internasional, Menhub: Bukan Cuma Ganti Nama, Tapi Banyak Manfaat!

JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan 36 bandara di Indonesia berstatus internasional. Tapi, jangan salah sangka, ini bukan sekadar soal status atau perubahan papan nama saja, lho!

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan, kebijakan ini adalah langkah strategis yang sejalan dengan visi besar Presiden Prabowo Subianto, terutama untuk memperkuat konektivitas, membangkitkan ekonomi, hingga meningkatkan daya saing Indonesia di mata dunia.

“Ini bukan cuma soal status administratif. Ini adalah wujud nyata arahan Presiden untuk memperkuat konektivitas dan mempercepat pembangunan ekonomi, terutama ke pelosok-pelosok Nusantara,” ujar Menhub Dudy di Jakarta, Selasa (19/8).

 

Apa Saja Manfaatnya?

Menurut Menhub, ada banyak manfaat dari bertambahnya bandara internasional ini:

Koneksi Langsung ke Dunia

Bandara internasional bisa membuka rute penerbangan langsung ke luar negeri. Ini akan mempermudah pergerakan orang dan barang, serta membuat daerah-daerah di Indonesia lebih terhubung dengan pusat pertumbuhan dunia.

 

Dampak Positif untuk Ekonomi Daerah

Dengan status internasional, bandara bisa jadi titik simpul perdagangan, pariwisata, hingga investasi. Artinya? Pertumbuhan ekonomi lokal bisa ikut terdongkrak!

 

Dorong Sektor Pariwisata

Lebih banyak bandara internasional = lebih banyak wisatawan mancanegara yang bisa langsung datang ke berbagai destinasi wisata unggulan Indonesia.

 

Pemerataan Pembangunan

Tak hanya Jawa, bandara internasional juga hadir di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, sampai Papua. Jadi, pembangunan bisa lebih merata.

 

Peran Strategis untuk Negara

Bandara juga punya fungsi penting untuk pertahanan dan kesiapsiagaan negara, termasuk dalam menghadapi bencana atau tantangan geopolitik.

 

Harus Tetap Penuhi Standar Dunia

Kementerian Perhubungan menegaskan, penetapan status internasional bukan asal tunjuk. Semua bandara tetap harus memenuhi standar keselamatan, keamanan, serta pelayanan yang sesuai dengan ketentuan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO). Termasuk ketersediaan fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina.

Menhub juga menjelaskan bahwa status internasional ini tidak bersifat permanen. “Kita akan evaluasi dalam dua tahun. Kalau ternyata trafik penumpangnya sangat rendah, status internasional bisa saja dicabut,” katanya.

Namun, keputusan itu tidak diambil sepihak. Evaluasi akan melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah daerah, maskapai, hingga kementerian dan lembaga terkait.

Editor

Recent Posts

Jadi Tersangka kasus Penipuan Cek Kosong Rp.3 Miliar, Ketua HIPMI Kabupaten Bandung Ditahan

SATUJABAR, BANDUNG--Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Bandung, berinisial TD, dilaporkan kasus dugaan penipuan…

4 jam ago

Wartawan dan Polisi Gadungan di Sumedang Ditangkap Peras dan Sekap Kurir Paket

SATUJABAR, SUMEDANG--Polres Sumedang, Jawa Barat, menangkap empat pelaku pemerasan mengaku-ngaku wartawan dan polisi. Korban pemerasan…

6 jam ago

Nelayan Indonesia Hanyut Ke Malaysia, KJRI Turun Tangan

SATUJABAR, JOHOR BAHRU MALAYSIA – Nelayan Indonesia hanyut ke Malaysia saat melaut namun kehabisan bahan…

7 jam ago

Penjual Mie Ayam Vs Rentenir di Pengadilan, Siapa Menang?

SATUJABAR, SUKABUMI-- Penjual mie ayam di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, digugat rentenir ke pengadilan. Penjual…

8 jam ago

Waralaba Dorong UMKM Naik Kelas, Ungkap Wamendag Roro

SATUJABAR, JAKARTA – Waralaba menjadi sarana strategis dalam upaya mendorong UMKM untuk naik kelas. Wakil…

8 jam ago

Piala AFF U-19: Indonesia, Vietnam, Timor Leste, Myanmar

SATUJABAR, MEDAN – Piala AFF U-19 hasil drawing menempatkan Timnas Indonesia masuk Grup A ASEAN…

8 jam ago

This website uses cookies.