• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 9 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

30 Kades di Cirebon Ditipu, Gagal Umroh Uang Rp.1,38 Miliar Amblas

Editor
Jumat, 29 November 2024 - 08:15
Tersangka pemberangkatan umroh bodong yang menjerat 30 kepala desa di Cirebon.(Foto:Istimewa).

Tersangka pemberangkatan umroh bodong yang menjerat 30 kepala desa di Cirebon.(Foto:Istimewa).

SAUJABAR, CIREBON – Sebanyak 30 orang kepala desa (Kades) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menjadi korban penipuan pemberangkatan umroh. Pelaku penipuan yang mencatut nama travel umroh, dan telah menggelapkan dana korban total Rp.1,38 miliar, ditangkap polisi.

Pria tersangka pelaku penipuan pemberangkatan umroh berinisial DK, 52 tahun, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon. Tersangka telah menipu sebanyak 43 korban, 30 diantaranya menjabat kepala desa di wilayah Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, mengatakan, modus penipuan yang dilakukan tersangka DK, dengan mencatut, atau memanfaatkan nama travel umroh. Tersangka menggelapkan uang total Rp.1,38 miliar yang telah disetorkan para korbannya sebagai biaya agar mereka bisa berangkat umroh.

“Jadi, korbannya ada 32 orang, termasuk 30 menjabat kepala desa di wilayah Kabupaten Cirebon. Total dana yang telah digelapkan tersangka DK, sebesar Rp.1,38 miliar,” ujar Sumarni kepada wartawan, di Markas Polresta (Mapolresta) Cirebon, Jumat (29/11/2024).

Sumarni menjelaskan, para korban dijanjikan akan diberangkatkan umrah melalui program dikelola tersangka sendiri atas nama travel umroh yang telah dimanfaatkannya. Kasusnya berawal tahun 2021, saat para kepala desa menerima bantuan biaya umrah dari Pemerintah Kabupaten Cirebon, sebagai apresiasi atas pencapaian target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Tersangka mengaku memiliki akses pemberangkatan umrah, kemudian menawarkan paket perjalanan Rp 33 juta setiap orangnya. Tersangka juga mengkomodir anggota keluarga kepala desa bisa ikut, hingga terkumpul dana Rp 1.38 miliar,” jelas Sumarni.

Sumarni mengungkapkan, keberangkatan umroh yang dijanjikan tersangka, pada Maret 2021 lalu, tidak pernah terwujud. Tersangka sempat menjanjikan untuk mengembalikan uang yang telah disetorkan, saat para korban terus mempertanyakan keterlambatan pemberangkatan hingga akhirnya melapor ke polisi.

“Tersangka berjanji mengembalikan uang karena pemberangkatan terus ditunda-tunda. Janji pemberangkatan umroh dan pengembalian uang tidak juga ditepati, sampai akhirnya tersangka dilaporkan,” ungkap Sumarni.

Barang bukti yang diamankan, antara lain 18 lembar kuitansi pembayaran berlogo nama travel umrah, 42 buku paspor atas nama korban, slip transaksi bank senilai ratusan juta rupiah, dan surat pernyataan janji tersangka di atas materai, untuk memberangkatkan umrah, pada Juli hingga Agustus 2022.

Tersangka yang ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat Pasal 372 junto Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Penipuan dan Penggelapan. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal empat tahun kurungan penjara.(chd).

Tags: Kadespolresta cirebonumrahumroh

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.