Bank Indonesia
BANDUNG – Bank Indonesia (BI) mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki 4 pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025.
Keempat pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992, dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tersebut adalah:
Uang kertas pecahan Rp10.000 Emisi 1979;
Uang kertas pecahan Rp5.000 Tanda Tahun 1980;
Uang kertas pecahan Rp1.000 Emisi 1980;
Uang kertas pecahan Rp500 Tanda Tahun 1982.
Informasi selengkapnya mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada laman website BI. Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.
JAKARTA - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) sebagai salah satu konstituen Dewan Pers, akan terus…
Jakarta – Nusantara TV akan menyelenggarakan forum diskusi ekonomi NTV Insight untuk mendalami dampak kebijakan…
BANDUNG — Hasil Survei Perbankan yang dirilis Bank Indonesia (BI) menunjukkan bahwa penyaluran kredit baru…
SATUJABAR, BOGOR -- Dua orang polisi gadungan di Kota Bogor, Jawa Barat, ditangkap polisi, setelah…
Konten Opini, April, 28 2025 Oleh: Iman S Nurdin Beberapa tahun terakhir, suasana di banyak…
BANDUNG – Mohamed Salah masuk Top Score papan atas Premier League sepanjang masa usai mencetak…
This website uses cookies.