Bank Indonesia
BANDUNG – Bank Indonesia (BI) mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki 4 pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025.
Keempat pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992, dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tersebut adalah:
Uang kertas pecahan Rp10.000 Emisi 1979;
Uang kertas pecahan Rp5.000 Tanda Tahun 1980;
Uang kertas pecahan Rp1.000 Emisi 1980;
Uang kertas pecahan Rp500 Tanda Tahun 1982.
Informasi selengkapnya mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada laman website BI. Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.
Tas/koper yang boleh dibawa oleh jamaah ke kabin pesawat hanya koper kabin, dan tas paspor…
Cuaca siang hari di Makkah masih mencapai 46 derajat Celcius. SATUJABAR, MAKKAH -- Memasuki fase…
Kolaborasi dengan pelaku industri global seperti Airbus memperkuat upaya Pertamina dalam menghadirkan solusi energi bersih…
Perlu dipastikan bahwa BBM yang diproduksi dari kilang Balongan benar-benar memenuhi aturan-aturan di bidang lingkungan…
JAKARTA - Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) menegaskan komitmennya untuk tetap mengutamakan…
JAKARTA - Festival otomotif kreatif Panca Fest 2025 resmi dibuka di The Brickhall, Fatmawati City…
This website uses cookies.