Bank Indonesia
BANDUNG – Bank Indonesia (BI) mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki 4 pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025.
Keempat pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992, dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tersebut adalah:
Uang kertas pecahan Rp10.000 Emisi 1979;
Uang kertas pecahan Rp5.000 Tanda Tahun 1980;
Uang kertas pecahan Rp1.000 Emisi 1980;
Uang kertas pecahan Rp500 Tanda Tahun 1982.
Informasi selengkapnya mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada laman website BI. Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.
SATUJABAR, CIAMIS--Puluhan orang yang melempari Gedung DPRD Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, ditangkap polisi. Aksi pelemparan…
SATUJABAR, JAKARTA--Presiden Prabowo Subianto telah memberi arahan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima…
SATUJABAR, BANDUNG--Sebanyak 65 orang ditangkap polisi dalam aksi demo berakhir rusuh di kawasan Gedung DPRD…
SATUJABAR, BANDUNG – Real Madrid sukses memetik kemenangan atas Mallorca pada laga kandang di La…
SATUJABAR, JAKARTA – Seluruh wakil Indonesia gagal di kejuaraan dunia bulu tangkis Total Energies BWF…
SATUJABAR, BANDUNG--Aksi demonstrasi di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Jumat, 29 Agutus 2025, rusuh. Aksi…
This website uses cookies.