Berita

Peras Pekerja Bangunan Proyek di Bogor, 2 Polisi Gadungan Kenakan Rompi ‘Bereskrim’ Ditangkap

SATUJABAR, BOGOR — Dua orang polisi gadungan di Kota Bogor, Jawa Barat, ditangkap polisi, setelah diketahui memeras pekerja bangunan proyek. Kedua polisi gadungan tersebut, mengaku-ngaku sebagai anggota buser reserse dari Polresta Bogor Kota.

Kedua orang polisi gadungan yang ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bogor Timur, bernama Perdiansyah, 26 tahun, dan Muhammad Riefley Aulia, 31 tahun. Keduanya ditangkap setelah dilaporkan melakukan pemerasan terhadap pekerja bangunan di lokasi proyek.

“Polsek Bogor Timur telah mengamankan dua pelaku pemerasan, yang mengaku-ngaku sebagai polisi. Kedua pelaku, bernama Perdiansyah, berusia 26 tahun, dan Muhammad Riefley Aulia, berusia 31 tahun,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Eko Agus, dalam keterangannya, Senin (28/04/2025).

Eko mengatakan, penangkapan terhadap Perdiansyah dan Riefley, di sebuah lokasi proyek pembangunan di daerah Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, pada Sabtu (26/04/2025). Kedua pelaku yang dipastikan bukan sebagai anggota kepolisian, melakukan pemerasan terhadap pekerja bangunan proyek.

“Kedua pelaku melakukan pemerasan terhadap pekerja bangunan di lokasi proyek. Mereka melakukan penggeledahan, merampas dua buah HP (handphone), serta meminta uang tebusan Rp.500 ribu, dengan mengaku-ngaku sebagai polisi,” kata Eko.

Eko menambahkan, kedua pelaku mengaku-mengaku sebagai anggota buser reserse dari Satreskrim Polresta Bogor Kota. Tindakan pemerasan dan perampasan diketahui warga, yang kemudian melaporkannya ke Polsek Bogor Timur.

Dalam penangkapan tersebut, diamankan barang bukti sepeda motor yang digunakan kedua pelaku, rompi bertuliskan ‘Bareskrim’, dan dua buah handphone milik korban  Kedua pelaku langsung digelandang ke Markas Polsek.(Mapolsek) Bogor Timur, untuk menjalani pemeriksaan.

Kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka. Polisi langsung menjebloskan kedua pelaku ke sel tahanan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(chd).

Editor

Recent Posts

Polytron Indonesia Open 2026: Seru! Jojo Kalahkan Alwi di 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

6 jam ago

KPK Tangkap Tangan TPK Pengurusan Izin Tinggal Warga Negara Asing di Kementerian Imipas

SATUJABAR, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan peristiwa tertangkap tangan terhadap sejumlah pihak yang…

7 jam ago

Pasar Kreatif Bandung 2026 Libatkan 339 UMKM, 8 Mal

SATUJABAR, BANDUNG - Pasar Kreatif Bandung 2026 kembali hadir sebagai pembuka rangkaian Bulan Belanja Bandung…

7 jam ago

Polytron Indonesia Open 2026: Jafar/Felisha Kandas

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

7 jam ago

Polytron Indonesia Open 2026: Dua Ganda Putra ke 8 Besar

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

7 jam ago

Minimarket di Sumedang Dirampok, Pelaku Bersajam Melukai Kasir

SATUJABAR, SUMEDANG--Sebuah minimarket di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menjadi sasaran aksi perampokan. Pelaku yang membawa…

11 jam ago

This website uses cookies.