• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 13 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

30 April 2025: Batas Waktu Penukaran 4 Pecahan Uang Kertas Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982

Editor
Senin, 28 April 2025 - 02:30
Uang 10.000

Bank Indonesia

BANDUNG – Bank Indonesia (BI) mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki 4 pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025.

Keempat pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992, dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tersebut adalah:

RelatedPosts

Meta Respons Sidak Pemerintah Indonesia, Temui Menkomdigi

Bocah di Ciamis Ditemukan Tewas di Sungai Citanduy Usai 3 Hari Hilang

Kecelakaan 2 Sepeda Motor dan Truk di Jln. Soekarno-Hatta Bandung, Satu Tewas

Uang kertas pecahan Rp10.000 Emisi 1979;

Uang kertas pecahan Rp5.000 Tanda Tahun 1980;

Uang kertas pecahan Rp1.000 Emisi 1980;

Uang kertas pecahan Rp500 Tanda Tahun 1982.

Informasi selengkapnya mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada laman website BI. Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.

Tags: bank indonesiaPenarikan Uangpenukaran uang

Related Posts

(Foto: Dok. Komdigi)

Meta Respons Sidak Pemerintah Indonesia, Temui Menkomdigi

Editor
13 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Platform digital Meta mengirimkan pejabat kebijakan publik regionalnya yang diutus oleh kantor global Meta untuk membahas mengenai...

Ilustrasi korban tenggelam di sungai.(Foto:Istimewa).

Bocah di Ciamis Ditemukan Tewas di Sungai Citanduy Usai 3 Hari Hilang

Editor
13 Maret 2026

SATUJABAR, CIAMIS--Arkenan, bocah berusia lima tahun di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, ditemukan tewas terseret aliran Sungai Citanduy. Korban ditemukan sudah...

Ilustrasi korban kecelakaan.(Foto:Istimewa).

Kecelakaan 2 Sepeda Motor dan Truk di Jln. Soekarno-Hatta Bandung, Satu Tewas

Editor
13 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Peristiwa kecelakaan lalu-lintas terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat. Kecelakaan yang melibatkan dua sepeda motor dan truk...

(Foto: Istimewa)

Oknum Pejabat Satpol PP Kab. Indramayu Diduga ‘Lepas’ Satu Mobil Box Miras Sitaan

Editor
13 Maret 2026

SATUJABAR, INDRAMAYU - Seorang pejabat utama di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu menjadi perbincangan hangat terkait...

Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Mochamad Iriawan.(Foto: Istimewa)

Lebaran 2026: Kilang Balongan Pastikan Siap Penuhi Kebutuhan BBM Masyarakat

Editor
13 Maret 2026

SATUJABAR, BALONGAN – PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Refinery Unit (RU) VI Balongan yang sekarang merupakan Subholding Downstream dipastikan siap...

Gerbang jalan tol.(Foto: Istimewa)

Lebaran 2026: Jasa Marga Beri Diskon 30% di Sembilan Ruas Tol

Editor
13 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan memberlakukan diskon tarif tol sebesar 30% selama 4 (empat) hari di...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.