SATUJABAR, CIREBON–Sadis! Tiga orang pria asal Lampung tega merampok dan membunuh wanita lanjut usia (lansia), setelah sebelumnya dicekoki minuman keras. Jasad korban asal Kabupaten Ciamis, Jawa Barat tersebut, kemudian dibuang di semak-semak di Jalur Pantura, Kabupaten Cirebon.
Dua dari ketiga perampok sadis asal Lampung, berhasil ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon. Kedua tersangka, yakni berinisial ED, 40 tahun, asal Lampung Selatan, dan DP, 26 tahun, berstatus sebagai mahasiswa di Bandar Lampung.
Aksi perampokan para pelaku dilakukan terhadap seorang wanita lanjut usia (lansia) di wilayah Kabupaten Ciamis, pada 06 November 2025 lalu. Korban bernama Edah, 63 tahun, warga Kecamatan/Kabupaten Ciamis, dirampok dan dibunuh para pelaku, setelah dicekoki minumas keras, lalu jasadnya dibuang di semak-semak di Jalur Pantura, Kabupaten Cirebon.
Menurut Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, kasus perampokan disertai pembunuhan terungkap dari penemuan jasad korban di wilayah hukumnya, pada 07 November 2025. Jasad korban yang ditemukan sehari setelah dirampok dan dibunuh para pelaku, diidentifikasi bernama Edah, 63 tahun, warga Kecamatan/Kabupaten Ciamis.
“Aksi kejahatan para pelaku sudah terencana, sengaja datang dari Lampung untuk mengincar sasaran korbannya. Para pelaku datang pada 27 Oktober, dan beraksi 06 November 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, terhadap korban di wilayah Kabupaten Ciamis, yang jasadnya ditemukan di Jalur Pantura, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon,” ujar Sumarni, dalam keterangan pers di Mapolresta Cirebon, Sabtu (29/11/2025).
Sumarni mengatakan, modus kejahatan para pelaku, dengan menawarkan tumpangan mobil kepada korban saat sedang berdiri di pinggir jalan. Korban yang tidak menaruh curiga, menerima tawaran tersebut, dan masuk ke dalam mobil yang digunakan para pelaku.
Dalam perjalanan, korban dicekoki minuman tradisional mengandung alkohol. Tidak lama kemudian, korban hilang kesadaran, lalu dihabisi pelaku setelah melucuti perhiasan yang dikenakannya.
“Setelah memastikan korban sudah tidak bernyawa, para pelaku membawa jasad korban ke wilayah Cirebon. Jasad korban kemudian dibuang di semak-semak di Jalur Pantura, Kecamatan Arjawinangun,” kata Sumarni.
Tim Satreskrim Polresta Cirebon, berhasil mengamankan barang bukti mobil minibus Toyota Avanza yang digunakan para pelaku, dan telepon selular (ponsel) milik korban. Satu tersangka lagi yang sudah diketahui identitasnya, saat ini masih dalam pengejaran.
Para pelaku yang sebelumnya telah menjalankan aksi kejahatan serupa di wilayah Magelang, Jawa Tengah, dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pencurian dengan Kekerasan, junto Pasal 338 KUHP, tentang Pembunuhan. Para pelaku terancam hukuman pidana 15 tahun hingga 20 tahun kurungan penjara.

