Berita

25 PSE Ini Wajib Daftar Sesuai Aturan

SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik menyampaikan pemberitahuan resmi kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang diketahui telah memenuhi kriteria wajib daftar, namun belum melaksanakan kewajiban pendaftaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pendaftaran PSE merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola ruang digital yang tertib, aman, dan akuntabel. Melalui pendaftaran, pemerintah dapat memastikan penyelenggaraan sistem elektronik berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan pelindungan yang lebih baik bagi masyarakat,” ujar Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik, Teguh Arifiyadi di Jakarta, Selasa (30/06/2026) melalui keterangan resmi.

Ketentuan mengenai kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020). Pasal 2 dan 4 regulasi tersebut secara tegas mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat (baik domestik maupun asing) untuk mendaftarkan sistem elektroniknya.

Sebagai bagian dari pelaksanaan pengawasan, Komdigi telah menyampaikan surat pemberitahuan pada 26 Juni 2026 kepada 25 PSE Lingkup Privat, yang terdiri atas 15 PSE asing dan 10 PSE domestik, dengan total 57 Sistem Elektronik berupa website dan aplikasi, untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran paling lambat 3 Juli 2026.

Adapun daftar PSE Lingkup Privat yang telah disampaikan pemberitahuan adalah sebagai berikut:

No Nama Penyelenggara Sistem Elektronik Nama Sistem Elektronik Regional
1 Accor S. A. raffles.com
fairmont.com
pullmanjakartacentralpark.com
pullman-ciawi-vimalahills.com
pullman-bandung-grandcentral.com
pullmanjakartaindonesia.com
pullman-lombok-mandalika.com
Asing
2 Ana Holdings Inc. ana.co.jp
Aplikasi ANA
Asing
3 Archipelago International Indonesia bookings.astonhotelsinternational.com
booking.astonhotelsinternational.com
bookings.alanahotels.com
booking.alanahotels.com
bookings.kamuelavillas.com

bookings.harperhotels.com
booking.harperhotels.com
booking.questhotels.com
bookings.neohotels.com
booking.neohotels.com
booking.favehotels.com
bookings.favehotels.com

Domestik
4 Aryaduta Hotels Group booking.aryaduta.com Domestik
5 Banyan Tree Holdings Limited banyantree.com
withbanyan.com
be.synxis.com
groupbanyan.com
Asing
6 Barceló Hotel Group barcelo.com
Aplikasi Barcelo Hotel Group
Asing
7 Best Western International, Inc. bestwesternindonesia.com
Aplikasi Best Western To Go
Asing
8 Design Hotels GmbH designhotels.com Asing
9 DMM.com LLC. engoo.com
engoo.id
Domestik
10 Ennismore Holdings Limited book.25hours-hotels.com Asing
11 Hotel Indonesia Group (HIG) hig.id Domestik
12 Kodland PTE. Ltd. kodland.org
Aplikasi Education for Kids dan Kodland Education
Asing
13 PT Ayo Indonesia Maju ayo.co.id
Aplikasi AYO: Super Sport Community App
Domestik
14 PT Clarindotama Perdana clarins.com
Aplikasi Clarins Passport
Domestik
15 PT Kencana Graha Optima regent-jakarta.com Domestik
16 PT Lestari Jaya Indah thewujilresort.com Domestik
17 Qantas Airways Limited qantas.com
Aplikasi Qantas Airways
Asing
18 Qatar Airways Group, Q.C.S.C qatarairways.com
Aplikasi Qatar Airways
Asing
19 SIX CONTINENTS HOTELS, INC. sixsenses.com
Aplikasi Six Senses
Asing
20 Solo Paragon Hotel Residences / PT Sunindo Gapura Prima soloparagonhotel.com Domestik
21 Stimuler Pvt. Ltd. Aplikasi Stimuler: English Speaking App Asing
22 Strava Inc strava.com
Aplikasi Strava: Run, Bike, Walk
Asing
23 Tauzia Hotel Management tauziahotels.xyz Domestik
24 The Ascott Limited (Ascott Indonesia) discoverasr.com
Aplikasi Ascott Star Rewards: Book Stay
Asing
25 WorldHotels, GmbH worldhotels.com Asing

Komdigi menegaskan kepada PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat pemberitahuan untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, Kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking).” tegas Teguh.

Di luar PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat notifikasi tersebut, Komdigi juga mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat lainnya yang telah memenuhi kriteria kewajiban pendaftaran untuk segera melakukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemenuhan kewajiban pendaftaran merupakan bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik yang tertib, aman, dan akuntabel.

Komdigi tetap membuka ruang koordinasi bagi PSE yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran. Apabila terdapat kendala teknis, PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat pemberitahuan tetap diwajibkan untuk menyampaikan tanggapan resmi kepada Komdigi dengan menjelaskan kendala yang dihadapi serta melampirkan bukti pendukung, seperti tangkapan layar (screenshot) yang relevan, melalui email aduanpseprivat@komdigi.go.id.

Informasi lebih lanjut mengenai panduan pendaftaran PSE Lingkup Privat dapat diperoleh melalui tautan http://s.komdigi.go.id/pendaftaranpseprivat.

Selain itu, PSE juga dapat menghubungi layanan Helpdesk selama jam operasional 08.00-16.00 WIB pada hari Senin sampai dengan Jumat (kecuali hari libur nasional) melalui kanal layanan pada tautan https://pse.komdigi.go.id/hubungi-kami:

WhatsApp: +6281519456822
Email: layanan.pseprivat@mail.komdigi.go.id
Zoom: : pse.komdigi.go.id/hubungi-kami/registrasi-zoom
Tatap Muka: Ruang Layanan Pendaftaran PSE Lingkup Privat, Lantai 18 Gedung Midpoint Place Jl. H. Fachrudin No.26, RT.9/RW.5, Kp. Bali, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10250.
Komdigi berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap PSE Lingkup Privat guna mewujudkan ruang digital Indonesia yang tertib, aman, dan terpercaya.

Editor

Recent Posts

Inflasi Nasional Juni 2026 Capai 3,34 Persen

SATUJABAR, JAKARTA – Inflasi nasional Juni 2026 capai 3,34 Persen, ungkap Badan Pusat Statistik (BPS)…

17 menit ago

Piala Dunia 2026: Tekuk Ekuador, Meksiko Ke 16 Besar

SATUJABAR, BANDUNG — Piala Dunia 2026 selesai menjalani fase grup yang berakhir pada Minggu (28/6/2026)…

55 menit ago

Judi Online: META Menghadap Komdigi, Sepakat Bentuk Tim Berantas Spam

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertemu dengan pihak Meta untuk memperkuat sistem…

1 jam ago

Kebakaran TPA Jatiwaringin: Helikopter BNPB Tumpahkan Air

SATUJABAR, JAKARTA - Kebakaran TPA Jatiwaringin di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, sejak Selasa…

2 jam ago

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tidak Naik

Tarif listrik Triwulan III atau periode Juli-September Tahun 2026 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak…

2 jam ago

Kemenperin: IKI Juni 2026 Tetap di Fase Ekspansi

SATUJABAR, JAKARTA - Kinerja sektor manufaktur nasional masih menunjukkan resiliensi yang kuat di tengah meningkatnya…

3 jam ago

This website uses cookies.