• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 11 September 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

24 Pengedar Narkoba dan Obat Keras Diringkus Satresnarkoba Polres Karawang

Editor
Selasa, 19 Maret 2024 - 06:05
Barang bukti narkoba dan obat keras tertentu (OKT) yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Karawang dari 24 orang tersangka pengedar, dalam kurun waktu Februari hingga Maret 2024.(Foto:Istimewa)

Barang bukti narkoba dan obat keras tertentu (OKT) yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Karawang dari 24 orang tersangka pengedar, dalam kurun waktu Februari hingga Maret 2024.(Foto:Istimewa)

SATUJABAR, BANDUNG – Sebanyak 24 orang pengedar narkoba dan obat keras tertentu (OKT) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang, Jawa Barat.

Penangkapan para tersangka tersebut hasil belasan kasus yang diungkap dalam kurun waktu dua bulan, Februari hingga Maret 2024.

Menurut Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo, ke-24 orang tersangka yang diringkus Satresnarkoba Polres Karawang, terdiri dari 13 kasus narkoba dan 5 penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT).

“Pengungkapan kasus peredaran narkoba dan obat keras tertentu ini, merupakan hasil capaian Tim Satresnarkoba Polres Karawang, setelah menganalisa modus operandi yang dijalankan para tersangka. Pengungkapan dengan 24 tersangka dari 18 kasus dalam kurun waktu dua bulan, Februari hingga Maret 2024,” ujar Prasetyo, kepada wartawan di Markas Polres (Mapolres) Karawang, Senin (18/03/2024).

Prasetyo mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka, sebanyak 371 gram sabu, 2,6 kilogram daun ganja, serta 15.829 butir obat keras tertentu (OKT), jenis obat keras Hexymer dan Tramadhol.

“Dari hasil pengungkapan tersebut, kami berasumsi telah menyelamatkan sedikitnya 20 ribu jiwa calon korban penyalahgunaan peredaran narkoba dan obat keras tertentu di wilayah Karawang,” ungkap Prasetyo.

 

Transaksi Sistem COD

Prasetyo menambahkan, modus operandi yang dijalankan para tersangka mengunakan cara lama, yakni dengan sistem COD (Cash on Delivery), dan sistem tempel.

Calon pembeli melakukam pemesanan dengan melakukan transfer dan transaksi barang haram ditempel di suatu tempat.

Para tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1).

Sedangkan untuk narkotika jenis daun ganja dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Para tersangka terancam hukuman paling singkat 5 hingga 15 tahun kurungan penjara, dan maksimal hukuman mati.  Sementara para tersangka peredaran obat keras tertentu, dijerat Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun kurungan penjara.

Tags: polda jabarpolres karawang

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.