Berita

2 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta, Itu Hukuman Bagi Selebgram Cirebon Promosi Judi Online

RMP mengaku mendapatkan nomor admin judol dari seorang teman.

SATUJABAR, CIREBON — Selebgram Cirebon yang terlibat dalam kasus judi online sudah divonis oleh hakim. Hukuman selebgram Cirebon promosi judi online ini yakni 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta.

Untuk diketahui, beberapa bulan lalu polisi menangkap seorang wanita berinisial RMP (18 tahun) asal Cirebon terkait kasus judi online. Jasa travel Cirebon. Kasus ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cirebon. RMP divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

RMP ditangkap pada Senin (8/7/2024). Dia berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polresta Cirebon setelah kedapatan membuat konten promosi situs judi online atau judol.

Baru-baru ini kasus selebgram Cirebon promosi judi online ini sudah disidangkan di PN Kabupaten Cirebon. “Atas nama RMP, di mana pengadilan telah memutus dengan putusan dalam dakwaan tunggal, terbukti dengan sengaja mendistribusikan yang berisi muatan perjudian dengan putusan pidana selama 2 tahun denda 100 juta, apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 4 bulan,” demikian diungkapkan oleh Jubir PN Kabupaten Cirebon, Dr Amirul Faqih Hamzah SH MH.

Disebutkan juga bahwa vonis yang dijatuhkan kepada RMP sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (PJU) yang menuntut 2 tahun penjara dan denda sebanyak Rp100 juta dengan subsider 6 bulan.

Sebelumnya, terdakwa RMP ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Cirebon pada Senin (8/7/2024) sekitar pukul 15.00 WIB. Dia terjerat tindak pidana lantaran meng-endorse situs judi online (judol) dengan nama Mambawin.

Kasus ini mencuat setelah aparat kepolisian melaksanakan patroli cyber. Kemudian RMP kedapatan mempromosikan judi online di media sosial Instagram.

Akun Instagram RMP memiliki 6.071 followers. Lewat akun itu terdakwa, RMP mempromosikan judi online dalam unggahan story.

Polisi kemudian menelusuri identitas pribadi akun tersebut. Setelah dipastikan identitasnya, petugas langsung bergegas ke rumah RMP. Dia pun diamankan tanpa perlawanan.

“Setelah ditemukan dan dilakukan pengecekan pada perangkatnya, benar. RMP juga mengakuinya. Sehingga dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut,” papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni.

Dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, RMP mengaku, mendapatkan nomor admin judol dari seorang teman. Dia dijanjikan, bayaran asalkan mempromosikan situs judol bernama Mambawin.

Dalam pemeriksaan, RMP mengaku mempromosikan judol karena ajakan dari seorang temannya. Dia yang sedang butuh uang, akhirnya mau menuruti apa yang diminta temannya. (yul)

Editor

Recent Posts

Jumlah Penumpang Whoosh Selama Libur Lebaran Capai Puncaknya Pada 24 Maret, Tembus 24 Ribu

SATUJABAR, JAKARTA - KCIC mencatat volume penumpang Whoosh pada 24 Maret 2026 mencapai 24.315 penumpang…

2 jam ago

Urusan Rasa yang Disarankan di Bandung

SATUJABAR, BANDUNG - Kota Bandung menegaskan diri sebagai surga kuliner yang tak pernah kehilangan pesonanya.…

2 jam ago

Seskab Teddy & Menhub Dudy Cek Terminal Pulo Gebang

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bersama Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya memantau langsung…

3 jam ago

Arus Balik Lebaran Terkendali, One Way Nasional Presisi KM 414–KM 263 Dihentikan Bertahap

SATUJABAR, SUKOHARJO - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H.,…

3 jam ago

67 Kasus Wisatawan Terpisah dari Keluarga di Pangandaran Selama Libur Lebaran

SATUJABAR, PANGANDARAN--Selama libur Lebaran 2026, Wisata Pantai Pangandaran, Jawa Barat, dipenuhi wisatawan datang dari berbagai…

3 jam ago

Harga Emas Batangan Antam Rabu 25/3/2026 Rp 2.850.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Rabu 25/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual…

5 jam ago

This website uses cookies.