SATUJABAR, BANDUNG–Kawanan geng motor kembali berulah di Kota Bandung, Jawa Barat. Kali ini korbannya dua orang remaja yang menderita luka serius setelah dikeroyok empat orang pelaku yang berhasil diringkus polisi tidak lama setelah kejadian.
Aksi brutal kawanan geng motor yang kembali memakan korban, diceritakan di media sosial oleh pemilik akun Instragram. Dalam unggahannya, pemilik akun mengatakan, adiknya bernama Zahran telah menjadi korban kebrutalan diduga kawanan geng motor di Kota Bandung.
Korban dikeroyok tanpa ampun saat mengendarai sepeda motor di kawasan Margacinta, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung. Korban yang terkapar di jalanan kemudian ditolong oleh warga dengan membawanya ke rumah sakit.
Aksi pengeroyokan terekam kamera pengawas, CCTV, milik sebuah minimarket. Korban dipukul dan diinjak-injak oleh empat pelaku sampai helmnya terlepas.
Hasil pemeriksaan rumah sakit, korban menderita cedera serius hingga pendarahan di bagian kepala, pecah pembuluh darah di mata, serta tulang hidungnya patah.
Kapolsek Buahbatu, Kompol Rezky Kurniawan, membenarkan, aksi pengeroyokan di wilayah hukumnya, terjadi di Jalan Margacinta, Kelurahan Cijawura, Kecamatan Buahbatu, pada Kamis (18/09/2025) malam. Korbannya dua orang, Zahran dan temannya berinisial RR.
“Korbannya dua orang, inisial ZF, berusia 18 tahun, dan temannya RR, berusia 19 tahun. Pelakunya empat orang dan sudah berhasil kami tangkap tidak lama setelah kejadian” ujar Rezky kepada wartawan, Selasa (23/09/2025).
Rezky mengatakan, korban ZF menderita cedera serius di bagian kepala dan wajahnya. Sedangkan morban RR mengalami luka pada mulut dan kaki.
Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan, yakni berinisial GF, 19 tahun, AR, 18 tahun, AN, 20 tahun, dan MA, 19 tahun. Barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian, dua buah helm milik korban.
“Motif aksi pengeroyokan karena tersinggung. Pelaku tidak terima ditegur korban saat mengendarai sepeda motor ugal-ugalan hingga menyerempet sepeda motor korban,” ungkap Rezky.
Para pelaku menabrakkan sepeda motornya hingga korban terjatuh. Pada saat korban bersama temannya terjatuh, para pelaku langsung mengeroyoknya dengan tangan kosong, helm, dan benda tumpul.
Para pelaku kini harus mempertanggungnawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Buahbatu. Para pelaku dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang tindak pidana pengeroyokan.