SATUJABAR, BOGOR–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota menangkap dua pria pengedar narkoba jenis sabu. Dalam penangkapan tersebut, disita barang bukti 20 paket sabu siap edar.
Kedua pengedar narkoba jenis sabu yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota, berinisial ES, 32 tahun, dan CA, 32 tahun. Penangkapan dilakukan dalam penggerebekan di sebuah rumah hasil pengembangan dari kaki tangannya.
“Kedua pelaku ditangkap dalam penggerebekan di sebuah rumah. Penangkalan pada 6 September 2025,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Eko Agus, Kamis (11/09/2025).
Eko mengatakan, tim Satresnarkoba yang melakukan penggeledahan, menemukan barang bukti sabu seberat 47 gram lebih. Sabu dipecah dalam 20 paket siap edar.
“Total barang bukti sabu yang ditemukan 47 gram lebih dipecah dalam 20 paket siap edar, 19 paket seberat 42,52 gram dan satu paket lima gram. Selain itu, juga ditemukan alat timbangan, plastik klip kosong, sedotan, serta ponsel (telepon selular),” jelas Eko.
Eko mengungkapkan, penangkapan kedua pengedar hasil pengembangan dari salah seorang kaki tangannya. Kaki tangannya sebagai kurir berinisial FA, ditangkap dan diperoleh barang bukti sabu tujuh paket.
“Dari hasil interogasi, FA mengaku, memperoleh sabu dari CA dan ES. FA ini kurir dan menyetor hasil penjualan sabu yang diedarkan seharga Rp.200 ribu hingga Rp.300 ribu setiap paketnya,” ungkap Eko
Satresnarkoba Polresta Bogor Kota masih memburu pria berinisial KO selaku pemasok sabu. KO menjadi bandar sabu yang diedarkan di wilayah Bogor dan sekitarnya.

